pilihan +INDEKS
Lagi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing Ciduk Pengedar Sabu
PUBLIKTERKINI.COM,Kuansing - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial BPP alias B, 22 tahun, di Desa Kasang , Kecamatan Kuantan Mudik , Kabupaten Kuantan Singingi dan Desa Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra Barat pengedar sabu, pada kamis (22/09/2022) sekira pukul 13.30 wib.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Tommy Vara Berlin,S.Tr.K,M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkoba di desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 13.30 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang ber inisial BPP Als B di pinggir jalan desa Kasang kecamatan kuantan mudik kabupaten kuantan singingi," ungkap Iptu Tommy.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu didalam kotak rokok merk marlboro warna hitam yang terletak di sepeda motor yang tersangka kendarai, kemudian dilakukan introgasi dan keterangan tersangka bahwa masih ada menyimpan dirumahnya maka selanjutnya tersangka dan barang bukti awal dibawa kerumah tersangka BPP als B yaitu Desa Kamang Kec.Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra Barat," jelas Iptu Tommy.
Setiba dirumah tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan lagi yaitu barang bukti 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu di dalam botol cdr yang dibungkus plastik asoi warna hitam yang ditemukan di samping kasur kamar tersangka, selanjutnya tersangka serta seluruh barang bukti dibawa kepolres kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, " papar Iptu Tommy.
Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka BPP als B adalah ; 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu berat kotor 7.43 gram, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah botol tabung merk CDR warna putih, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkusan berisikan plastik klip bening dan 1 (satu) unit sepeda motor," ungkap Iptu Tommy.
"Terhadap pelaku BPP als B akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," Iptu Tommy menutup keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







