pilihan +INDEKS
Lagi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing Ciduk Pengedar Sabu
PUBLIKTERKINI.COM,Kuansing - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial BPP alias B, 22 tahun, di Desa Kasang , Kecamatan Kuantan Mudik , Kabupaten Kuantan Singingi dan Desa Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra Barat pengedar sabu, pada kamis (22/09/2022) sekira pukul 13.30 wib.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Tommy Vara Berlin,S.Tr.K,M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkoba di desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 13.30 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang ber inisial BPP Als B di pinggir jalan desa Kasang kecamatan kuantan mudik kabupaten kuantan singingi," ungkap Iptu Tommy.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu didalam kotak rokok merk marlboro warna hitam yang terletak di sepeda motor yang tersangka kendarai, kemudian dilakukan introgasi dan keterangan tersangka bahwa masih ada menyimpan dirumahnya maka selanjutnya tersangka dan barang bukti awal dibawa kerumah tersangka BPP als B yaitu Desa Kamang Kec.Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra Barat," jelas Iptu Tommy.
Setiba dirumah tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan lagi yaitu barang bukti 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu di dalam botol cdr yang dibungkus plastik asoi warna hitam yang ditemukan di samping kasur kamar tersangka, selanjutnya tersangka serta seluruh barang bukti dibawa kepolres kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, " papar Iptu Tommy.
Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka BPP als B adalah ; 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu berat kotor 7.43 gram, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) buah botol tabung merk CDR warna putih, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkusan berisikan plastik klip bening dan 1 (satu) unit sepeda motor," ungkap Iptu Tommy.
"Terhadap pelaku BPP als B akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," Iptu Tommy menutup keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing
Berita Lainnya +INDEKS
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
BENGKALIS || Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengun.
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi “Ninja Sawit”
PELALAWAN || Peristiwa mengejutkan terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Desa G.
Kapolda Riau PDTH 12 Personel, Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pengkhianat Institusi
PEKANBARU || Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan.
Jatuh ke Dunia Gelap: Dua Mantan Polisi Diciduk Bersama 71 Pil Ekstasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran nark.
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejab.
Polda Riau Tangkap 9 Pelaku Perusakan Fasilitas Satgas dan Perambahan Tesso Nilo
PEKANBARU || Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse .







