pilihan +INDEKS
Setubuhi Anak Tiri Umur 13 Tahun Berkali-kali, Ayah Bejat ini Digelandang Bhabinkamtibmas ke Polres Rohil
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Diduga kerap setubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun berkali-kali, seorang Ayah tiri berinisial S.(45 tahun) digelandang Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan hilir ( Rohil) ke Mapolres Rohil. Jumat 16/9/ 2022. Pukul 17.00 WIB.
Laki laki yang juga berprofesi sebagai buruh dan tinggal di Kepenghuluan Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ini digelandang, atas laporan Wi yang tidak lain adalah ibu korban yang juga isteri S. Wi tidak terima putrinya yang masih dibawah umur itu diperlakukan keji oleh suaminya yang terjadi berkali-kali sejak Maret 2022. Dan baru diketahuinya Jumat 16/9/ 2022. Pukul 11.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Polisi serta Pengungkapan perkara Dugaan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir ini.
"Telah menerima Laporan Polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka atas nama inisial S.," Ungkap AKP Juliandi.
Uraian singkat diungkapkannya kasus ini bermula Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 Sekira jam 11.00 WIB korban ditemukan oleh Bhabinkamtibmas saudara Brigadir V Simbolon dan Bripka Hamdani menangis di Pos Security kebun, kemudian mereka menanyakan kepada korban penyebab kenapa menangis, dan saat itu korban menjelaskan bahwa telah di setubuhi oleh ayah tiri korban hingga berkali kali sejak bulan Maret 2022.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas itu membawa pelapor (ibu korban) dan korban ke Polres Rokan Hilir, untuk membuat laporan. Dan menindak lanjuti laporan ini Tim Opsnal Polres Rokan Hilir, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kebun kelapa sawit milik masyarakat sedang bekerja, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi lagi.
Saat ini pelaku telah di amankan, dengan barang bukti satu potong pakaian dan tuntutan nya Sebagaimana di maksud Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan tethadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







