pilihan +INDEKS
Gadaikan Sepeda Motor ke Rohul, Pria Ini Ditangkap Polsek Pujud Rohil
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Gadaikan sepeda motor pinjam ke Rokan Hulu ( Rohul) seorang pria di tangkap Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) Kamis 15 September 2022 Pukul 07.00 WIB.
Seorang pria bernama Ishak alias Pais (29 tahun) Alamat Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, ditangkap polisi atas laporan korban bernama Saiful ( 38 tahun ) Alamat Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan. Pujud Kabupaten Rohil.
Saiful tak terima sepeda motor merk Honda Revo BM 3884 PC miliknya dipinjam oleh Ishak alias Pais dengan alasan ingin membeli rokok saat keduanya berada di rumah Ishak alias Pais pada Minggu 4/9/2022, Pukul 22.30 WIB. Lalu, tidak dikembalikan kepadanya malah Digadaikan pula di Rokan hulu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap kasus tindak pidana penggelapan Sepeda Motor oleh unit Reskrim Polsek Pujud.
Dikatakan AKP Juliandi," Pelapor dimintai tolong oleh terlapor untuk mengantarkan nya pulang ke rumahnya yang berada di Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud dengan alasan untuk bertemu dengan ibunya.
Dikarenakan pelapor kenal dan ingin membantu selanjutnya pelapor mengantarkan terlapor pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo BM 3884 PC dengan Nomor Rangka MH1JBK315JK265012 dan Nomor Mesin JBK3E-1263756 warna putih. Milik pel apor.
Setelah sampai di rumah ibunya, terlapor meminjam Sepeda motor Korban dengan alasan ingin membeli rokok, pelapor memberikan pinjam sepeda motornya. selanjutnya terlapor saudara Ishak alias Pais ini pergi membawa sepeda motor pelapor dan tidak dikembalikan," jelas AKP Juliandi.
Kemudian di peroleh informasi bahwa terlapor sedang berada di daerah Tebih Kabupaten Rohul, lalu dilakukan penangkapan terhadapnya, dan kemudian dilakukan Introgasi terhadap saudara Ishak alias Pais menerangkan bahwa ianya telah menggadaikan sepeda motor milik pelapor saudara Saiful tersebut kepada saudara Udut sebesar Rp.2 juta rupiah.
Selanjutnya dilakukan pencarian ke rumah saudara Udut dan ditemukan Sepeda Motor pelapor di rumah itu, sedangkan saudara Udut tidak berada di tempat. Atas hal ini tersangka dan barang bukti di bawah ke polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut, yang mana tersangka ini dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana," imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
Tim Pembela Profesi Advokat PERADI Pekanbaru Antar Surat Atensi, Desak Penegak Hukum Tegas
PEKANBARU || Dalam menjaga marwah profesi, Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru menga.
Kabid Hukum DPW PWMOI Riau Akan Kawal Terus Laporan Penganiayaan Adv Desi, Lamban Kita Laporkan Ke Propam Polda Riau
PEKANBARU || Atas nama kebenaran dan keadilan, serta dalam rangka melindungi marwah advokat.
Operasi Senyap Bareskrim Polri Grebek THM MP Club, 60 Pengunjung di Angkut
PEKANBARU || Sebanyak 60 pengunjung tempat hiburan malam MP Club di Kota Pekanbaru, Riau, dinyata.
Syahidila Yuri : PBH PERADI Akan Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Advokat Desi
PEKANBARU || Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru menyampaikan kecaman atas dugaan ke.
Rio Kasairy Desak Polresta Pekanbaru Bertindak, PWMOI Riau Kawal Kasus Advokat
PEKANBARU || Terkait penganiayaan dan penyekapan serta intimidasi yang dilakukan oleh seorang war.
Antar Surat Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Lapor Polisi
PEKANBARU || Seorang advokat muda, Desi Silvia Angraini, SH, MH diduga menjadi korban kekerasan, .







.jpg)