pilihan +INDEKS
Mayat Wanita di Basemant DPRD Riau Sebelum Mengakhiri Hidup, F Sempat Kirim Foto Selfi ke Temannya
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Enam hari paska ditemukannya jasad ASN F (40) yang tewas tergantung didalam mobil terparkir di basemant gedung kantor DPRD Riau pada Sabtu (10/9/2022) lalu. Polresta Pekanbaru menyimpulkan korban meninggal karena bunuh diri.
Hal itu di ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH, didampingi Wakapolresta AKBP Henky Poerwanto SIK MM, Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan SIK SH, Kasubbid Yanmed Dokpol RS Bhayangkara Polda Riau Kompol Supriyanto, dan Kasi Humas Polresta Pekanbaru Iptu Lukman di Mapolresta Pekanbaru, Jum'at (16/9/2022).
Setelah selama 6 hari melakukan penyidikan, mengumpulkan keterangan dan alat bukti, Polresta Pekanbaru telah memeriksa sebanyak 28 Orang saksi, mendalami rekaman CCTv dan perangkat komunikasi yang sempat berhubungan dengan F.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti rekaman CCTv, alat bukti surat, alat bukti dari Ahli, petunjuk dan alat bukti pendukung keterangan lainnya, belum ditemukan adanya fakta yang mendukung atau mengarah tindak pidana sebagaimana pasal 338 KUH.Pidana," Ungkap Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Jumat (16/9/2022).
Untuk diketahui, pasal 338 KUH.Pidana berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Selanjutnya, Kapolresta Pekanbaru menerangkan bahwa dari 28 orang saksi tersebut, ada 1 saksi inisial HAM teman korban yang berada di tanjung Balai Karimun, sempat dikirimi foto Selfi oleh korban sebelum peristiwa itu terjadi.
"Dari handphone korban, korban sempat mengirim foto Selfi ke temannya yang ada di tanjung balai karimun, foto sebelum korban melakukan itu. Namun karena HAM lagi nyetir jadi tidak mengetahui foto itu sampai ke handphone nya. HAM sangat kecewa dan terpukul karena tidak mengetahui hal itu akan dilakukan oleh temannya," Ungkap Kombes Pria Budi.
Selain itu, Kombes Pol Pria Budi juga mengungkapkan bahwa korban juga sempat mengirim pesan maaf ke beberapa orang terdekat dan keluarganya.
"Selain mengirim foto Selfi ke temannya, F juga sempat mengirim pesan meminta maaf kepada kerabatnya dan beberapa temannya, termasuk temannya yang berada di tanjung balai Karimun," kata Kapolresta Pekanbaru.
Dengan itu, Polresta Pekanbaru menyimpulkan bahwa kasus temuan mayat di basemant DPRD Riau itu, merupakan murni aksi bunuh diri dengan cara menggantung diri.
Kesimpulan itu di perkuat oleh keterangan ahli Forensik RS Bhayangkara Polda Riau, dalam hal ini disampaikan oleh Kompol Supriyanto, Kasubbid Yanmed Dokpol RS Bhayangkara Polda Riau.
"Setelah dilakukan otopsi dengan penanggung jawab Prof Dr dr Dodi Afandi, menyatakan bahwa penyebab mati akibat kekerasan tumpul pada daerah leher. yang mana pola gambaran luka itu sesuai dengan pola luka kasus gantung. Untuk mekanisme matinya yaitu Asfiksia atau sumbatan jalan nafas," Ungkapnya.
Selanjutnya, ia mengungkapkan temuan-temuan lainnya yang terdapat di tubuh korban.
"Kami tidak menemukan adanya patah tulang atau patahan tulang-tulang rawan pada leher yang mengindikasikan mati akibat cekikan. Kemudian kami menemukan jejak jerat di leher yang menggambarkan pola jerat dari arah depan kebelakang ke bagian atas, dan kami juga menemukan luka pada leher dalam istilah forensik disebut sebagai luka bekas berkam. Maka untuk kasus ini didalam keilmuan kami menyebutkan dengan inkonflik Hangings atau di sebut dengan Gantung Tidak Sempurna," Ungkapnya.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







