pilihan +INDEKS
Cabuli Anak Tiri, Ayah Di Ringkus Sat Reskrim Polres Rokan Hilir
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Seorang Ayah Tiri cabuli anak tirinya dibawah umur, berhasil di ringkus Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) saat berada di warung di Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Minggu 11/9/2022. Pukul 21.30 WIB.
Laki laki berinisial H.S. berusia 46 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan tinggal di Simpang Benar Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ini diringkus polisi setelah menerima laporan ibu kandung korban MA pada Minggu 11/9 Pukul 17.30 WIB. yang merasa tidak senang atas aksi bejatnya, tega menyentuh anak perempuan pelapor pelajar masih berusia 15 tahun yang juga anak tirinya sebanyak 9 kali sejak bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan perkara Dugaan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.
"Telah menerima Laporan Polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur," Kata AKP Juliandi.
Laporan yang disampaikan oleh pelapor bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 07 September 2022,Setelah Anak Pelapor pulang ( Korban ) pulang, Pelapor menayakan apa yang terjadi selama korban pergi bersama Ayah Tiri nya ( Terlapor ) lalu korban mengaku bahwa korban sudah disentuh atau disetubuhi oleh ayah tiri nya ( Terlapor ) sebanyak 9 kali Mulai dari bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022 maka dari itu saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil.
Setelah menerima laporan Tim Opsnal Polres Rokan Hilir mendapat informasi bahwa pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sedang berada di warung, Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti potongan tekstil pakaian, dan tersangka ini dijerat dengan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan tethadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







