pilihan +INDEKS
Cabuli Anak Tiri, Ayah Di Ringkus Sat Reskrim Polres Rokan Hilir
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Seorang Ayah Tiri cabuli anak tirinya dibawah umur, berhasil di ringkus Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) saat berada di warung di Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Minggu 11/9/2022. Pukul 21.30 WIB.
Laki laki berinisial H.S. berusia 46 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan tinggal di Simpang Benar Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ini diringkus polisi setelah menerima laporan ibu kandung korban MA pada Minggu 11/9 Pukul 17.30 WIB. yang merasa tidak senang atas aksi bejatnya, tega menyentuh anak perempuan pelapor pelajar masih berusia 15 tahun yang juga anak tirinya sebanyak 9 kali sejak bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan perkara Dugaan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.
"Telah menerima Laporan Polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur," Kata AKP Juliandi.
Laporan yang disampaikan oleh pelapor bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 07 September 2022,Setelah Anak Pelapor pulang ( Korban ) pulang, Pelapor menayakan apa yang terjadi selama korban pergi bersama Ayah Tiri nya ( Terlapor ) lalu korban mengaku bahwa korban sudah disentuh atau disetubuhi oleh ayah tiri nya ( Terlapor ) sebanyak 9 kali Mulai dari bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022 maka dari itu saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil.
Setelah menerima laporan Tim Opsnal Polres Rokan Hilir mendapat informasi bahwa pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sedang berada di warung, Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti potongan tekstil pakaian, dan tersangka ini dijerat dengan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan tethadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







