pilihan +INDEKS
Cabuli Anak Tiri, Ayah Di Ringkus Sat Reskrim Polres Rokan Hilir
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Seorang Ayah Tiri cabuli anak tirinya dibawah umur, berhasil di ringkus Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) saat berada di warung di Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Minggu 11/9/2022. Pukul 21.30 WIB.
Laki laki berinisial H.S. berusia 46 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan tinggal di Simpang Benar Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ini diringkus polisi setelah menerima laporan ibu kandung korban MA pada Minggu 11/9 Pukul 17.30 WIB. yang merasa tidak senang atas aksi bejatnya, tega menyentuh anak perempuan pelapor pelajar masih berusia 15 tahun yang juga anak tirinya sebanyak 9 kali sejak bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan perkara Dugaan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.
"Telah menerima Laporan Polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur," Kata AKP Juliandi.
Laporan yang disampaikan oleh pelapor bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 07 September 2022,Setelah Anak Pelapor pulang ( Korban ) pulang, Pelapor menayakan apa yang terjadi selama korban pergi bersama Ayah Tiri nya ( Terlapor ) lalu korban mengaku bahwa korban sudah disentuh atau disetubuhi oleh ayah tiri nya ( Terlapor ) sebanyak 9 kali Mulai dari bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022 maka dari itu saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil.
Setelah menerima laporan Tim Opsnal Polres Rokan Hilir mendapat informasi bahwa pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sedang berada di warung, Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti potongan tekstil pakaian, dan tersangka ini dijerat dengan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan tethadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







