pilihan +INDEKS
Edarkan Sabu Dalam Rumah, Pengedar Lansung Diciduk Polsek Batu Hampar

PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Diduga edarkan sabu di rumahnya, seorang warga di Jl. Lintas Bagan Siapi-api, Parit Datuk Dewa Kelurahan Bantaiyan Hilir Kecamatan Batu Hampar Kab. Rokan Hilir Prov. Riau, diciduk Tim Opsnal Polsek Batu Hampar Polres Rokan Hilir. Senin 12/9/ 2022.Pukul 16.00 WIB.
Warga yang kesehariannya bekerja sebagai petani bernama Peri Antoni alias Toni ( 38 Tahun)di ciduk atas informasi yang diterima petugas dari masyarakat bahwa tersangka sedang mengedarkan sabu, dan benar saja ketika digeledah petugas, dari saku belakang celana yang digunakannya didapat barang bukti seberat 0.13 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian SIK MSi Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat membenarkan adanya perihal laporan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Jenis sabu oleh jajaran Polres Rohil, Polsek batu Hampar tersebut.
Awalnya, Tim Opsnal Polsek Batu Hampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya, kemudian tm Opsnal melaporkan kepada Kapolsek Batu Hampar Iptu Irsanuddin,SH,M.H. yang kemudian memerintahkan tim Opsnal Polsek Batu Hampar untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Setibanya di TKP, saat itu tm Opsnal melihat pelaku sedang berada di belakang rumahnya, lalu pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, didapati dari saku belakang celana yg digunakan pelaku saat itu ditemukan 1 bungkus kotak rokok gudang garam surya yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik kosong dan, 1 buah pipa plastik (pipet) yang ujungnya berbentuk skop.
Selain itu juga dari saku depan celana pelaku di temukan 2 buah mancis, 1 buah gunting, dan Uang tunai sejumlah Rp 750 ribu rupiah, dan saat itu pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari sdr berinisial D, untuk membantu menjualkan dan uang yang di temukan adalah hasil dari penjualan sabu tersebut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Batu Hampar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Barang bukti yang dibawa, 1 bungkus kotak rokok gudang garam surya, 1 bungkus plastik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik kosong, 1 buah pipa plastik (pipet) yang ujungnya berbentuk skop, 2 buah mancis, 1 buah gunting dan uang tunai Rp 750.ribu rupiah.
Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Setelah itu tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
Satnarkoba Tangkap Suami Istri dan Seorang Pria, 16.09 Gram Sabu-sabu dan 600 Pil Ekstasi Diamankan
BANGKINANG || Satnarkoba Polres Kampar dalam semalam berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba, dian.
Takut Video Call Sex Disebar, Pengusaha di Pekanbaru Diperas
PEKANBARU || Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan dan peng.
Gawat! Ayah Cabuli Anak Kandng Usia 4 Tahun, Pelaku diamankan Polisi
KAMPAR || Polres Kampar tangkap seorang pelaku SY (39) watga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, .
6 Mobil Dinas Dirusak, 1 Motor Dibakar: Polda Riau Buru Massa Penyerang Operasi PETI Cerenti
PEKANBARU || Insiden anarkis terjadi saat operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) d.
Enam Mobil Rusak dan Satu Motor Dibakar Saat Penertiban PETI , Kapolres Kuansing: Kami Tetap Tegas Tindak Penambang Ilegal
KUANTANSINGINGI || Suasana mencekam mewarnai jalannya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa.
Polisi Kampar Ungkap Kasus Duel Maut Kakak Adik: Dari Mediasi Hingga Penetapan Tersangka
KAMPAR || Dusun I RT 003 RW 002 Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, digegerk.