pilihan +INDEKS
Edarkan Sabu Dalam Rumah, Pengedar Lansung Diciduk Polsek Batu Hampar
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Diduga edarkan sabu di rumahnya, seorang warga di Jl. Lintas Bagan Siapi-api, Parit Datuk Dewa Kelurahan Bantaiyan Hilir Kecamatan Batu Hampar Kab. Rokan Hilir Prov. Riau, diciduk Tim Opsnal Polsek Batu Hampar Polres Rokan Hilir. Senin 12/9/ 2022.Pukul 16.00 WIB.
Warga yang kesehariannya bekerja sebagai petani bernama Peri Antoni alias Toni ( 38 Tahun)di ciduk atas informasi yang diterima petugas dari masyarakat bahwa tersangka sedang mengedarkan sabu, dan benar saja ketika digeledah petugas, dari saku belakang celana yang digunakannya didapat barang bukti seberat 0.13 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian SIK MSi Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat membenarkan adanya perihal laporan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Jenis sabu oleh jajaran Polres Rohil, Polsek batu Hampar tersebut.
Awalnya, Tim Opsnal Polsek Batu Hampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya, kemudian tm Opsnal melaporkan kepada Kapolsek Batu Hampar Iptu Irsanuddin,SH,M.H. yang kemudian memerintahkan tim Opsnal Polsek Batu Hampar untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Setibanya di TKP, saat itu tm Opsnal melihat pelaku sedang berada di belakang rumahnya, lalu pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, didapati dari saku belakang celana yg digunakan pelaku saat itu ditemukan 1 bungkus kotak rokok gudang garam surya yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik kosong dan, 1 buah pipa plastik (pipet) yang ujungnya berbentuk skop.
Selain itu juga dari saku depan celana pelaku di temukan 2 buah mancis, 1 buah gunting, dan Uang tunai sejumlah Rp 750 ribu rupiah, dan saat itu pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari sdr berinisial D, untuk membantu menjualkan dan uang yang di temukan adalah hasil dari penjualan sabu tersebut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Batu Hampar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Barang bukti yang dibawa, 1 bungkus kotak rokok gudang garam surya, 1 bungkus plastik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik kosong, 1 buah pipa plastik (pipet) yang ujungnya berbentuk skop, 2 buah mancis, 1 buah gunting dan uang tunai Rp 750.ribu rupiah.
Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Setelah itu tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







