pilihan +INDEKS
Restoratif Justice, Polsek TPTM Damaikan Perkelahian Warga di Labuhan Papan
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Dengan restoratif justice, sebagai bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan. Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan ( TPTM) Polres Rokan Hilir Polda Riau berhasil mendamaikan perkelahian antara warga binaan.
Penerapan Program Prioritas Kapolri Program No XII yaitu Kegiatan Problem solving, tindak pidana ringan di masyarakat melalui mediasi sebagai basis resolusi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Labuhan Papan Polsek TPTM Brigadir, A.P. Siregar. di Kantor Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan TPTM.Sabtu 3/9/ 2022, Pukul 10.00 WIB.
Problem solving ini dihadiri oleh Datuk Penghulu Labuhan Papan Ahmad Sunardi A.md. A K, dan Kepala Dusun 02 Ruslan, Serta kedua belah pihak yaitu, Yendri Anas ( 22 tahun) dengan Bambang Irawan (21 tahun)
Diketahui antara keduanya telah terjadi perkelahian Jumat 2/9/ 2022 Pukul 22.30 WIB. di Jln Parit Jawa RT 07 RW 03 Kepenghuluan Labuhan Papan hingga mengakibatkan pelipis mata sebelah kanan Bambang Irawan mengalami luka ringan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya penerapan Program restoratif justice terhadap warga binaan yang ada di wilayah hukum Polres Rohil ini.
'Melaksanakan kegiatan problem solving yang terjadi di tengah masyarakat, dengan memberikan penjelasan perkara, sejelas jelasnya sesuai fakta di lapangan dan duduk permasalahan agar tidak terjadi kembali.
Kemudian memberikan saran dan pendapat agar permasalahan di selesaikan secara kekeluargaan karena kedua belah pihak sudah beristri, dan setelah keduanya bersepakat untuk berdamai lalu membuat surat kesepakatan perdamaian yang berkeadilan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun," jelas Kasi Humas Polres ini lagi.
" Hasil yang di capai, keduanya mufakat bahwa dengan kesadaran tanpa paksaan, kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke Hukum dan menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan membuat surat kesepakatan perdamaian yang di ketahui oleh Penghulu Labuhan Papan," imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







