pilihan +INDEKS
Restoratif Justice, Polsek TPTM Damaikan Perkelahian Warga di Labuhan Papan
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Dengan restoratif justice, sebagai bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan. Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan ( TPTM) Polres Rokan Hilir Polda Riau berhasil mendamaikan perkelahian antara warga binaan.
Penerapan Program Prioritas Kapolri Program No XII yaitu Kegiatan Problem solving, tindak pidana ringan di masyarakat melalui mediasi sebagai basis resolusi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Labuhan Papan Polsek TPTM Brigadir, A.P. Siregar. di Kantor Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan TPTM.Sabtu 3/9/ 2022, Pukul 10.00 WIB.
Problem solving ini dihadiri oleh Datuk Penghulu Labuhan Papan Ahmad Sunardi A.md. A K, dan Kepala Dusun 02 Ruslan, Serta kedua belah pihak yaitu, Yendri Anas ( 22 tahun) dengan Bambang Irawan (21 tahun)
Diketahui antara keduanya telah terjadi perkelahian Jumat 2/9/ 2022 Pukul 22.30 WIB. di Jln Parit Jawa RT 07 RW 03 Kepenghuluan Labuhan Papan hingga mengakibatkan pelipis mata sebelah kanan Bambang Irawan mengalami luka ringan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya penerapan Program restoratif justice terhadap warga binaan yang ada di wilayah hukum Polres Rohil ini.
'Melaksanakan kegiatan problem solving yang terjadi di tengah masyarakat, dengan memberikan penjelasan perkara, sejelas jelasnya sesuai fakta di lapangan dan duduk permasalahan agar tidak terjadi kembali.
Kemudian memberikan saran dan pendapat agar permasalahan di selesaikan secara kekeluargaan karena kedua belah pihak sudah beristri, dan setelah keduanya bersepakat untuk berdamai lalu membuat surat kesepakatan perdamaian yang berkeadilan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun," jelas Kasi Humas Polres ini lagi.
" Hasil yang di capai, keduanya mufakat bahwa dengan kesadaran tanpa paksaan, kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke Hukum dan menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan membuat surat kesepakatan perdamaian yang di ketahui oleh Penghulu Labuhan Papan," imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.
Operasi Antik LK 2026, Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkotika
PEKANBARU || Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 435 kasus .
Dua Warga Terjaring Operasi Antik, Polisi Ajak Masyarakat Bersama Lawan Narkoba
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menggencarkan Oper.
Jeritan Korban Tak Digubris? Putusan Ringan KDRT WNA Gegerkan Pekanbaru, Publik Pertanyakan Nurani Keadilan!
PEKANBARU ||Putusan sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakw.
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabun.
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Onlinesia (PWMOI) Kota .







