pilihan +INDEKS
Restoratif Justice, Polsek TPTM Damaikan Perkelahian Warga di Labuhan Papan
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Dengan restoratif justice, sebagai bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan. Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan ( TPTM) Polres Rokan Hilir Polda Riau berhasil mendamaikan perkelahian antara warga binaan.
Penerapan Program Prioritas Kapolri Program No XII yaitu Kegiatan Problem solving, tindak pidana ringan di masyarakat melalui mediasi sebagai basis resolusi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Labuhan Papan Polsek TPTM Brigadir, A.P. Siregar. di Kantor Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan TPTM.Sabtu 3/9/ 2022, Pukul 10.00 WIB.
Problem solving ini dihadiri oleh Datuk Penghulu Labuhan Papan Ahmad Sunardi A.md. A K, dan Kepala Dusun 02 Ruslan, Serta kedua belah pihak yaitu, Yendri Anas ( 22 tahun) dengan Bambang Irawan (21 tahun)
Diketahui antara keduanya telah terjadi perkelahian Jumat 2/9/ 2022 Pukul 22.30 WIB. di Jln Parit Jawa RT 07 RW 03 Kepenghuluan Labuhan Papan hingga mengakibatkan pelipis mata sebelah kanan Bambang Irawan mengalami luka ringan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya penerapan Program restoratif justice terhadap warga binaan yang ada di wilayah hukum Polres Rohil ini.
'Melaksanakan kegiatan problem solving yang terjadi di tengah masyarakat, dengan memberikan penjelasan perkara, sejelas jelasnya sesuai fakta di lapangan dan duduk permasalahan agar tidak terjadi kembali.
Kemudian memberikan saran dan pendapat agar permasalahan di selesaikan secara kekeluargaan karena kedua belah pihak sudah beristri, dan setelah keduanya bersepakat untuk berdamai lalu membuat surat kesepakatan perdamaian yang berkeadilan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun," jelas Kasi Humas Polres ini lagi.
" Hasil yang di capai, keduanya mufakat bahwa dengan kesadaran tanpa paksaan, kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke Hukum dan menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan membuat surat kesepakatan perdamaian yang di ketahui oleh Penghulu Labuhan Papan," imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







