pilihan +INDEKS
Terlibat Judi Sabung Ayam, Warga Kepenghuluan Mukti Jaya Ditangkap Polsek Rimba Melintang
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Diduga terlibat Judi Sabung Ayam, seorang warga Kepenghuluan Mukti Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ditangkap Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir Polda Riau. Sabtu 27/8/ 2022, Pukul 16.00 WIB. Kemarin.
Warga Kepenghuluan Mukti Jaya bernama Turiman alias Man (49 tahun) tidak hanya Terlibat sebagai pemain, tetapi juga terbukti sebagai penyedia arena bermain sabung ayam di Blok A tepatnya di Ladang Sawit milik Wiarso di Kepenghuluan Mukti Jaya, tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus TP. Perjudian Sabung ayam , oleh Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang ini.
Dikatakan AKP Juliandi," Awalnya Kapolsek Rimba Melintang saudara Iptu Awi Ruben SH mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya permainan judi sabung ayam di daerah blok A Kep.Mukti jaya. Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang menuju ke TKP dan berhasil mengamankan saudara Turiman alias Man yang diduga sebagai penyedia atau pemilik gelanggang sabung ayam. setelah dilakukan interogasi, ianya
mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana perjudian memiliki gelanggang sabung ayam dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sabung ayam dan mendapat keuntungan 20% dari nilai taruhan, serta kegiatannya sudah berlangsung selama 1 tahun" kata Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti diantaranya, 6 ekor ayam jantan aduan, 3 Unit sepeda motor, 1 buah jam dinding merk robin, 1 buah Notes yang berisikan catatan taruhan judi sabung ayam, 3 buah busa
29 buah hansaplats, 1(satu)buah tisu merk paseo, Uang tunai senilai 210.000,- dan
1 buah geber gelanggang sabung ayam. Tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.," Imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
Nyabu 3 Hari Tidak Tidur, Pengemudi Calya Tabrak Hingga Tewas Pengendara Sepeda Motor
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menggelar Press Conference terk.
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Kembali Tangkap Bandar Narkoba Internasional
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau Subdit II berhasil mengga.
Dikejar Satresnarkoba Polres Dumai, Perampok Sabu Sembunyi Dalam Drum
PUBLIKTERKINI.COM,Dumai - Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton Melalui Kasat R.
Tidak Ada Ruang Untuk Bandar Narkoba, Lapas Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Mendadak
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Bentuk komitmen melaksanakan Arahan 13 (tiga bel.
Dramatis! Polsek Payung Sekaki Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curas di Simpang Masjid Jalan Arjuna
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru KBP Jeki Rahmat Mustika.
Wanita Cantik di Bawah Umur Pesta Narkoba di Kamar Hotel
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau subdit 1 grebek 21 muda-m.