pilihan +INDEKS
Terlibat Judi Sabung Ayam, Warga Kepenghuluan Mukti Jaya Ditangkap Polsek Rimba Melintang
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Diduga terlibat Judi Sabung Ayam, seorang warga Kepenghuluan Mukti Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ditangkap Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir Polda Riau. Sabtu 27/8/ 2022, Pukul 16.00 WIB. Kemarin.
Warga Kepenghuluan Mukti Jaya bernama Turiman alias Man (49 tahun) tidak hanya Terlibat sebagai pemain, tetapi juga terbukti sebagai penyedia arena bermain sabung ayam di Blok A tepatnya di Ladang Sawit milik Wiarso di Kepenghuluan Mukti Jaya, tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus TP. Perjudian Sabung ayam , oleh Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang ini.
Dikatakan AKP Juliandi," Awalnya Kapolsek Rimba Melintang saudara Iptu Awi Ruben SH mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya permainan judi sabung ayam di daerah blok A Kep.Mukti jaya. Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang menuju ke TKP dan berhasil mengamankan saudara Turiman alias Man yang diduga sebagai penyedia atau pemilik gelanggang sabung ayam. setelah dilakukan interogasi, ianya
mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana perjudian memiliki gelanggang sabung ayam dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sabung ayam dan mendapat keuntungan 20% dari nilai taruhan, serta kegiatannya sudah berlangsung selama 1 tahun" kata Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti diantaranya, 6 ekor ayam jantan aduan, 3 Unit sepeda motor, 1 buah jam dinding merk robin, 1 buah Notes yang berisikan catatan taruhan judi sabung ayam, 3 buah busa
29 buah hansaplats, 1(satu)buah tisu merk paseo, Uang tunai senilai 210.000,- dan
1 buah geber gelanggang sabung ayam. Tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.," Imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.
Operasi Antik LK 2026, Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkotika
PEKANBARU || Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 435 kasus .
Dua Warga Terjaring Operasi Antik, Polisi Ajak Masyarakat Bersama Lawan Narkoba
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menggencarkan Oper.
Jeritan Korban Tak Digubris? Putusan Ringan KDRT WNA Gegerkan Pekanbaru, Publik Pertanyakan Nurani Keadilan!
PEKANBARU ||Putusan sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakw.
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabun.
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Onlinesia (PWMOI) Kota .







