pilihan +INDEKS
Terlibat Judi Sabung Ayam, Warga Kepenghuluan Mukti Jaya Ditangkap Polsek Rimba Melintang
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Diduga terlibat Judi Sabung Ayam, seorang warga Kepenghuluan Mukti Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ditangkap Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir Polda Riau. Sabtu 27/8/ 2022, Pukul 16.00 WIB. Kemarin.
Warga Kepenghuluan Mukti Jaya bernama Turiman alias Man (49 tahun) tidak hanya Terlibat sebagai pemain, tetapi juga terbukti sebagai penyedia arena bermain sabung ayam di Blok A tepatnya di Ladang Sawit milik Wiarso di Kepenghuluan Mukti Jaya, tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus TP. Perjudian Sabung ayam , oleh Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang ini.
Dikatakan AKP Juliandi," Awalnya Kapolsek Rimba Melintang saudara Iptu Awi Ruben SH mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya permainan judi sabung ayam di daerah blok A Kep.Mukti jaya. Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang menuju ke TKP dan berhasil mengamankan saudara Turiman alias Man yang diduga sebagai penyedia atau pemilik gelanggang sabung ayam. setelah dilakukan interogasi, ianya
mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana perjudian memiliki gelanggang sabung ayam dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sabung ayam dan mendapat keuntungan 20% dari nilai taruhan, serta kegiatannya sudah berlangsung selama 1 tahun" kata Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti diantaranya, 6 ekor ayam jantan aduan, 3 Unit sepeda motor, 1 buah jam dinding merk robin, 1 buah Notes yang berisikan catatan taruhan judi sabung ayam, 3 buah busa
29 buah hansaplats, 1(satu)buah tisu merk paseo, Uang tunai senilai 210.000,- dan
1 buah geber gelanggang sabung ayam. Tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.," Imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







