pilihan +INDEKS
Terlibat Judi Sabung Ayam, Warga Kepenghuluan Mukti Jaya Ditangkap Polsek Rimba Melintang

PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Diduga terlibat Judi Sabung Ayam, seorang warga Kepenghuluan Mukti Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ditangkap Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir Polda Riau. Sabtu 27/8/ 2022, Pukul 16.00 WIB. Kemarin.
Warga Kepenghuluan Mukti Jaya bernama Turiman alias Man (49 tahun) tidak hanya Terlibat sebagai pemain, tetapi juga terbukti sebagai penyedia arena bermain sabung ayam di Blok A tepatnya di Ladang Sawit milik Wiarso di Kepenghuluan Mukti Jaya, tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus TP. Perjudian Sabung ayam , oleh Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang ini.
Dikatakan AKP Juliandi," Awalnya Kapolsek Rimba Melintang saudara Iptu Awi Ruben SH mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya permainan judi sabung ayam di daerah blok A Kep.Mukti jaya. Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang menuju ke TKP dan berhasil mengamankan saudara Turiman alias Man yang diduga sebagai penyedia atau pemilik gelanggang sabung ayam. setelah dilakukan interogasi, ianya
mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana perjudian memiliki gelanggang sabung ayam dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sabung ayam dan mendapat keuntungan 20% dari nilai taruhan, serta kegiatannya sudah berlangsung selama 1 tahun" kata Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi.
Pelaku ditangkap beserta barang bukti diantaranya, 6 ekor ayam jantan aduan, 3 Unit sepeda motor, 1 buah jam dinding merk robin, 1 buah Notes yang berisikan catatan taruhan judi sabung ayam, 3 buah busa
29 buah hansaplats, 1(satu)buah tisu merk paseo, Uang tunai senilai 210.000,- dan
1 buah geber gelanggang sabung ayam. Tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.," Imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
Satnarkoba Tangkap Suami Istri dan Seorang Pria, 16.09 Gram Sabu-sabu dan 600 Pil Ekstasi Diamankan
BANGKINANG || Satnarkoba Polres Kampar dalam semalam berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba, dian.
Takut Video Call Sex Disebar, Pengusaha di Pekanbaru Diperas
PEKANBARU || Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan dan peng.
Gawat! Ayah Cabuli Anak Kandng Usia 4 Tahun, Pelaku diamankan Polisi
KAMPAR || Polres Kampar tangkap seorang pelaku SY (39) watga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, .
6 Mobil Dinas Dirusak, 1 Motor Dibakar: Polda Riau Buru Massa Penyerang Operasi PETI Cerenti
PEKANBARU || Insiden anarkis terjadi saat operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) d.
Enam Mobil Rusak dan Satu Motor Dibakar Saat Penertiban PETI , Kapolres Kuansing: Kami Tetap Tegas Tindak Penambang Ilegal
KUANTANSINGINGI || Suasana mencekam mewarnai jalannya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa.
Polisi Kampar Ungkap Kasus Duel Maut Kakak Adik: Dari Mediasi Hingga Penetapan Tersangka
KAMPAR || Dusun I RT 003 RW 002 Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, digegerk.