pilihan +INDEKS
Satreskrim Polres Rohil Bekuk Tiga Karyawan EFK
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil membekuk Tiga (3) karyawan PT. Elnusa Fabrikasi Konstruksi usai mencuri Kabel Reda Aktif milik Pertamina Hulu Rokan (PHR) diwilayah SO Balam 348/395 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 25 Agustus 2022 Sekira Pukul 11.30 Wib
Ketiga karyawan tersebut berinisial NW (44) warga Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. CM (32) warga Kelurahan Lembah sari Kecamatan Rumbai pesisir Pekanbaru dan DI (48) warga desa simpang padang, Kecamatan Batin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Selain Ketiga tersangka, barang bukti berupa Kabel Reda 20 Meter, 2 (Dua) buah Gunting Kabel, 1 (Satu) Unit Backhoe Leoder turut diamankan Satreskrim Polres Rokan Hilir.
Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK,M.Si melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan ketiga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini diamankan pasca pengaduan dari pihak Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang diwakili pelapor Dedi Irawan (29) selaku security ke Polres Rokan Hilir pada Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 10.15 Wib.
Dalam laporannya, Pelapor mendapat telfon dari saksi Nasrul Yadi Bahwa di lokasi SO BALAM 348/395 tepatnya di desa Bangko Bakti. Diduga telah terjadi pencurian kabel reda aktif seperti potongan-potongan kabel 50 cm dan pembungkus kabel terkelupas yang ditemukan Pada Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 10.15 Wib.
Atas pengaduan yang disampaikan, Gerak cepat Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH bersama Team Buser Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berangkat ke TKP dan langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi . Dari hasil penyelidikan diarea lokasi sekitar 1 Jam lewat 15 Menit lamanya, Tim menemukan 3 (tiga) orang karyawan yang gerak gerik nya mencurigakan disekitar lokasi pekerjaan, hingga dilakukan pengamanan terlebih dahulu.
Dari interogasi yang dilakukan, ketiga (tiga) orang karyawan ini mengakui melakukan Pencurian dengan Pemberatan terhadap kabel reda yang aktif dengan menggunakan alat berat dan menyembunyikannya dibeberapa tempat dengan peran berbeda -beda.
Untuk tersangka berinisial NW (perannya sebagai pengantar gunting Kabel Ke TKP), tersangka berinisial CM (Menggunting Kabel Reda) dan tersangka berinisial DI ( Memerintahkan NW untuk mengambilkan gunting dan Memberi izin operator Backhoe Leoder untuk menarik Kabel Reda dari dalam tanah).
Akibat dari perbuatan para tersangka, Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam hal ini mengalami kerugian sebesar: RP 10.000.000. Saat ini Ketiga Tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Mako Polres Rokan Hilir guna diproses penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







