pilihan +INDEKS
Satu Bulan DPO, Pengedar Sabu 3.70 Gram Berhasil di Ringkus Unit Reskrim Polsek Pujud di Rumahnya
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Satu bulan lebih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang pengedar sabu berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir ( Rohil) di rumahnya. Jum'at 19/8/ 2022 Pukul 10.00 WIB.
Suyitno alias Yetno, ( 46 tahun) di Ringkus di kediamannya di Dusun I Sungai Pinang Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan. Pujud Kabupaten Rohil, menyusui atas kepemilikannya terhadap barang bukti yang ditemukan petugas dari tangan Zakaria Alis Jaka yang tertangkap di Dusun Sosopan Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Sabtu 16 Juli 2022. Pukul 20.45 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan DPO kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil.
Dikatakan AKP Juliandi," Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa keberadaan DPO ini sedang berada di Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud, Kemudian Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Kanit reskrim bersama tim berangkat menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap saudara Suyitno alias Yetno di dalam rumahnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Dari hasil interogasi di TKP, saudara Pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang diamankan dari saudara Zakaria Alis Jaka (berkas terpisah) pada tanggal 16 Juli 2022 lalu adalah miliknya untuk di jual. Selanjut nya Tim membawanya ke polsek Pujud Guna Proses Hukum lebih Lanjut," jelas AKP Juliandi.
Sesampainya di Polsek Pujud di interogasi kembali dan hasilnya bahwa tersangka ini memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Eli Barus atas perintah penjemputan saudara Muri (Berkas terpisah). Juga Tersangka sudah sering memperoleh narkotika jenis sabu dari saudara Eli Barus dan menjual kepada pembeli di Pujud dengan sistemnya barang di bawa lebih dulu dan setelah laku terjual baru tersangka bayar.
Barang bukti terkait yang dibawa, 1 Unit Hp merk Nokia Warna Putih, 1 Unit Hp ItelA32 Warna Hijau Muda dan 1 unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa No pol. Telah dilakukan tes urine dan Positif mengandung zat methampetamin. Lalu dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuh AKP Juliandi.(***)
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







