pilihan +INDEKS
Polsek Limapuluh Amankan 2 Tersangka Spesialis Curanmor di Hotel
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kerja keras Unit Reskrim Polsek Limapuluh patut dikasih jempol,.Perintah langsung Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH kepada Unit Reskrim Polsek Limapuluh berbuah keberhasilan yang langsung disampaikan Kapolsek Limapuluh dalam Konferensi Pers di Mapolsek Limapuluh, Kamis ( 11/08/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH menyampaikan 2 pelaku yang kami amankan merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di sembilan ( 9) TKP di beberapa Hotel yang ada di Kota Pekanbaru.
Pelaku inisial AD dan IB untuk kasus terungkap berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP / 113 / VI / 2022 / Riau / Resta Pekanbaru / Sektor Limapuluh. tanggal 13 Juni 2022 yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 19.30 WIB di perkiran Hotel Emerald Jalan Hasanuddin Kota Pekanbaru.
"Atas laporan Polisi tersebut Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Lukman SH,MH untuk melakukan penyelidikan," ujar Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH.
Atas informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 12.30 WIB Unit Reskrim Polsek Limapuluh melakukan penangkapan terhadap AD dan IB dirumah AD yang beralamat di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam les hijau tosca tanpa plat nomor yang mereka curi dari parkiran Hotel Emerald Minggu tanggal 12 Juni 2002 sekira pukukl 17.15 WIB.
Hasil interograsi kedua pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 9 (sembilan) kali yaitu,
1. Pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 11.45 WIB di parkiran Hotel Valace Jalan Kharuddin Nasutiaon Kelurahan Air dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam.
2. Pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 12.21 Wib di parkiran Hotel Valace Jl. Kharuddin Nst Kel. Air dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru, merek Honda Beat Street warna silver.
3. Pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekitar pukul 19.30 WIB diparkiran Hotel Emerald Jalan Hasanuddin tepatnya Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox 865-A warna putih
4. Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 09.00 WIB di parkiran Hotel Emerald Jalan Hasanuddin Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam nopol BM 5519 HU tahun 2021.
5. Pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2022 sekitar pukul 13.000 WIB diparkiran Hotel Emerald Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru.
6. Sekira bulan Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB di parkiran Hotel Valece Jalan Kharuddin Nasution Kelurahn Air dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat robot warna putih.
7. Sekira bulan April 2022 sekira pukul 19.00 WIB di parkiran Hotel Velace Jalan Kharuddin Nasution Kelurahan Air dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna merah hitam.
8. Sekira awal bulan Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB di parkiran Hotel Valace Jalan Kharuddin Nasution Kelurahan Air dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam
9. Sekira awal bulan Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB di parkiran Hotel Valace Jalan Kharuddin Nasution Kelurahan Air dingin Kecamatn Bukit Raya Kota Pekanbaru. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Hasil dari pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim terang Kompol Dany kami berhasil kembali mengamankan 5 Unit Sepeda Motor yaitu :
1).1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam.
2).1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru
3).1 (satu) sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam.
4).1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna silver
5). 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Kompol Dany menambahkan untuk pelaku sebelum mencuri telah melakukan maping situasi dihotel dan merekan mereka mencuri tidak menggunakan Kunci T tapi dengan cara mematahkan stang sepeda motor lalu mendorongnya (step) kerumah AD, selanjutnya pelaku AD dan IB membuka plat nomor dan merubah bentuk asli sepeda motor yang dicuri mereka supaya jangan ketahuan oleh pemiliknya, setelah dirasa aman kemudian pelaku AD dan IB bersama-sama menjualnya dengan bervariasi sedangkan hasilnya dibagi dua.
"Atas perbuatan yang dilakukan pelaku AD dan IB disangkakan Pasal 363 ayat 2 Pidana dengan Hukuman Penjara 9 ( Sembilan ) tahun." tutup Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH.
Berita Lainnya +INDEKS
Nyabu 3 Hari Tidak Tidur, Pengemudi Calya Tabrak Hingga Tewas Pengendara Sepeda Motor
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menggelar Press Conference terk.
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Kembali Tangkap Bandar Narkoba Internasional
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau Subdit II berhasil mengga.
Dikejar Satresnarkoba Polres Dumai, Perampok Sabu Sembunyi Dalam Drum
PUBLIKTERKINI.COM,Dumai - Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton Melalui Kasat R.
Tidak Ada Ruang Untuk Bandar Narkoba, Lapas Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Mendadak
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Bentuk komitmen melaksanakan Arahan 13 (tiga bel.
Dramatis! Polsek Payung Sekaki Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curas di Simpang Masjid Jalan Arjuna
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru KBP Jeki Rahmat Mustika.
Wanita Cantik di Bawah Umur Pesta Narkoba di Kamar Hotel
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau subdit 1 grebek 21 muda-m.