pilihan +INDEKS
Kejar Bawa Parang dan Pukul Korbannya, Warga Sintong Diamankan Satreskrim Polres Rohil
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Kejar dengan membawa parang, ancam dan pukuli korbannya, seorang warga Sintong diamankan Satreskrim Polres Rohil. Selasa 9/8/2022.Pukul 17.30 WIB. Kemarin.
Warga Sintong bernama Dahana als Dana (27 tahun) alamat Jl. Putri Hijau Km 3 Kep. Sintong Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir, diamankan petugas atas laporan korbannya bernama Zainal Aripin Lubis, (50 tahun) Alamat Jln. Putri Hijau, Kepenghuluan Sintong Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir.
Zainal Aripin melaporkan Dahana alias Dana karena tidak terima atas pengancaman dan penganiayaan terhadap dirinya yang terjadi di Km 6 Jln. Ayau Kep. Sintong Kec. Tanah Putih Kab. Rohil. Jumat 5/8/2022, Pukul 17.00 WIB. Lalu. yang mengakibatkan Adanya luka memar di bagian hidung sebelah kanan dan bibirnya bagian bawah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan perkara Dugaan Tindak Pidana penganiayaan, pengancaman dan kepemilikan senjata tajam itu.
"Telah menerima Laporan Polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana Penganiayaan, pengancaman dan kepemilikan senjata tajam dengan tersangka atas nama saudara Dahana alias Dana," ungkap AKP Juliandi.
"Kronologisnya, Pelapor bersama saudara Aria Miza ( saksi) mengawal alat berat (beko) berkerja di lahan milik saudara Eldepis, lalu datang saudara. Si Is ( salah seorang dari yang melarang pembekoan) mengatakan "Berhentikan Beko itu, kalau tidak nanti kubacok" selanjutnya Pelapor dan saudara Aria Miza memberhentikan beko dan keluar dari lokasi kebun.
Dan pada Pukul 16.00 WIB. Mendatangi pihak kepolisian dari Polsek Tanah Putih dan Bhabinkamtibmas (Bripka Simbolon) mengajak Pelapor dan sdr Si Is untuk berunding di lokasi pembekoan, saat sampai dilokasi datang saudara Amir bersama anaknya saudara Dahana (terlapor) dan disaat itu saudara Dahana menunjuk pelapor dan menanyakan "Siapa yang menyuruh masuk Beko itu? lalu di jawab pelapor menjawab "Yang menyuruh saya, pemilik lahan adalah saudara Eldevis.
Tiba-tiba saudara Dahana mengambil parang yang sudah mereka bawa, lalu berlari sambil mengayunkan parang kearah pelapor, kemudian pelapor melompat kedalam parit untuk menghindar dan saudara Dahana juga ikut masuk diikuti saudara Amir (ayah terlapor) untuk mengambil parang yang di bawa anaknya.
Meskipun parang sudah diambil ayahnya, tetapi saudara Dahana tetap mengejar pelapor dan memukul dua kali di bagian wajah dan bibir yang mengakibatkan memar, lalu pelapor langsung naik ke darat dan menyelamatkan diri. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit di bagian pipi kanan dan bibir. Dan pelapor/korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir," jelas AKP Juliandi.
Atas adanya laporan tersebut, lalu Tim Opsnal Polres Rokan Hilir mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jl. Putri Hijau Kep. Sintong. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan berikut BB selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku sudah diamankan, sambil terus dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan pelaku ini di jerat dengan Pasal 351 Jo Pasal 335 KUHPidana," imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







