pilihan +INDEKS
Praperadilan Dikabulkan, Mantan Bupati Inhil Bebas
PUBLIKTERKINI.COM,INHIL - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilan, Indragiri Hilir (Inhil), menyatakan penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan cacat hukum.
Atas itulah, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Indra Muchlis Adnan.
Keputusan sidang prapradilan Indra Muchlis Adnan, dipimpin Hakim Tunggal Jenner Christiandi Sinaga.
Jubir PN Tembilahan, Habibi Kurniawan menyebut, pengabulan pembatalan tersangka dilakukan dengan sejumlah keputusan.
Salah satunya, penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan oleh Kejaksaan Negeri Inhil dianggap cacat hukum.
"Kita sudah mengabulkan permohonan dari pemohon Indra Muchlis Adnan untuk sebagian," ucapnya, Senin (11/7/2022).
Selain itu, Habibi menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejari tidak sah.
"Berdasarkan keputusan tersebut, tersangka diperbolehkan pulang malam ini," ucap Habibi.
Salah satu kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Muhammad Arsyad mengucapkan, terima kasih atas keputusan hakim.
Dengan keputusan yang dikeluarkan tersebut, sesuai dengan permohonan pihaknya.
"Artinya keputusan hakim jelas karena penetapan tersangka memang tidak memiliki dua alat bukti," tutur Arsyad.
Selanjutnya, surat perintah penahanan tersangka juga dibatalkan karena cacat hukum.
"Itu inti yang menjadi pertimbangan oleh hakim,” ucap Arsyad.(Antara)
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







