pilihan +INDEKS
Terekam CCTV, Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid Amaliyah Ditangkap Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Seorang pelaku pencuri kotak amal masjid, Devi alias Putra (21) Warga jalan kulim kelurahan kampung bandar Kecamatan Senapelan, berhasil diringkus Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, di warnet Armagedon tak jauh dari rumahnya pada Jum'at (08/07/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaku diamankan petugas kepolisian lantaran melakukan pencurian kotak amal di masjid Amaliyah jalan H. Ismail Yusup Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, pekanbaru pada selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, terekam kamera pengintai CCTV.
Plh. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ahmad Mamora melalui Kanit Buser Polresta Pekanbaru Iptu Nicho Try Hardianto, S.TR.K membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan di Masjid Amaliyah itu.
"Benar, pelaku diamankan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, di warnet armagedon jalan kulim," kata Iptu Nicho.
Iptu Nicho juga mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, pelapor mengetahui perbuatan pelaku lewat rekaman CCTV masjid, yang diketahui telah terjadi pencurian terhadap uang infak Masjid.
"Atas kejadian tersebut, kerugian yang dialami masjid sekitar tiga juta rupiah, dan kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut," katanya.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan yang diduga pelaku pencurian tersebut, Selanjutnya tim resmob menuju ke lokasi persembunyian pelaku di warnet armagedon," tambah Iptu Nicho.
Kemudian diduga pelaku serta barang bukti berupa tiga buah kotak infak mesjid, tiga buah gembok, satu helai Kaos, satu helai celana levis warna hitam, satu buah tang, dan sebuah tas dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan akan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
Nyabu 3 Hari Tidak Tidur, Pengemudi Calya Tabrak Hingga Tewas Pengendara Sepeda Motor
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menggelar Press Conference terk.
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Kembali Tangkap Bandar Narkoba Internasional
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau Subdit II berhasil mengga.
Dikejar Satresnarkoba Polres Dumai, Perampok Sabu Sembunyi Dalam Drum
PUBLIKTERKINI.COM,Dumai - Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton Melalui Kasat R.
Tidak Ada Ruang Untuk Bandar Narkoba, Lapas Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Mendadak
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Bentuk komitmen melaksanakan Arahan 13 (tiga bel.
Dramatis! Polsek Payung Sekaki Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curas di Simpang Masjid Jalan Arjuna
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru KBP Jeki Rahmat Mustika.
Wanita Cantik di Bawah Umur Pesta Narkoba di Kamar Hotel
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau subdit 1 grebek 21 muda-m.