pilihan +INDEKS
Terekam CCTV, Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid Amaliyah Ditangkap Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Seorang pelaku pencuri kotak amal masjid, Devi alias Putra (21) Warga jalan kulim kelurahan kampung bandar Kecamatan Senapelan, berhasil diringkus Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, di warnet Armagedon tak jauh dari rumahnya pada Jum'at (08/07/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaku diamankan petugas kepolisian lantaran melakukan pencurian kotak amal di masjid Amaliyah jalan H. Ismail Yusup Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, pekanbaru pada selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, terekam kamera pengintai CCTV.
Plh. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ahmad Mamora melalui Kanit Buser Polresta Pekanbaru Iptu Nicho Try Hardianto, S.TR.K membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan di Masjid Amaliyah itu.
"Benar, pelaku diamankan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, di warnet armagedon jalan kulim," kata Iptu Nicho.
Iptu Nicho juga mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, pelapor mengetahui perbuatan pelaku lewat rekaman CCTV masjid, yang diketahui telah terjadi pencurian terhadap uang infak Masjid.
"Atas kejadian tersebut, kerugian yang dialami masjid sekitar tiga juta rupiah, dan kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut," katanya.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan yang diduga pelaku pencurian tersebut, Selanjutnya tim resmob menuju ke lokasi persembunyian pelaku di warnet armagedon," tambah Iptu Nicho.
Kemudian diduga pelaku serta barang bukti berupa tiga buah kotak infak mesjid, tiga buah gembok, satu helai Kaos, satu helai celana levis warna hitam, satu buah tang, dan sebuah tas dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan akan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.
Operasi Antik LK 2026, Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkotika
PEKANBARU || Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 435 kasus .
Dua Warga Terjaring Operasi Antik, Polisi Ajak Masyarakat Bersama Lawan Narkoba
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menggencarkan Oper.
Jeritan Korban Tak Digubris? Putusan Ringan KDRT WNA Gegerkan Pekanbaru, Publik Pertanyakan Nurani Keadilan!
PEKANBARU ||Putusan sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakw.
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabun.
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Onlinesia (PWMOI) Kota .







