pilihan +INDEKS
Miliki Sabu 50 Kg, BNN Pusat Tangkap Oknum Polisi Polres Siak
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Seorang oknum polisi berpangkat Aipda dikabarkan menjadi tangkapan tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di Dumai.
Oknum polisi berinisial E tersebut ditangkap pada Jumat (8/7/2022) di parkiran Hotel The Zuri Jalan Sudirman Kota Dumai.
Dari informasi yang dihimpun, Aipda E diketahui bertugas di Polres Siak. Dia disebut ditangkap lantaran memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram.
Sebelumnya, sempat didapat informasi bahwa oknum polisi tersebut ditangkap BNN Riau.
Namun, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Riau, Kombes Pol Berliando menyampaikan bahwa tangkapan tersebut merupakan tangkapan BNN Pusat, bukan tim dari BNN Riau.
"Itu tangkapan BNN Pusat, jadi koordinasi ya ke penyidiknya," ucap berliando, sabtu (9/7/2022).
Ia menyebut, bahwa kasus tersebut juga masih dalam tahap pengembangan oleh tim BNN Pusat.
"Itu masih dalam tahap pengembangan. Tangkapan dari BNN Pusat bukan Riau," ungkapnya.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi BNN Pusat mengenai penangkapan tersebut. Oknum polisi tersebut kini telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







