pilihan +INDEKS
Disebut-sebut Kebal Hukum Sontol Bandar Sabu Tak Berkutik Ditangkap Personel Sat Narkoba Polres Simalungun, Sebanyak 53,96 Gram Sabu Ditemukan Dari Tangan Pelaku
PUBLIKTERKINI.COM,Simalungun - Aparat kepolisian resor simalungun menangkap bandar narkotika jenis sabu-sabu yang menjalankan bisnis haramnya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Bandar yang dimaksud adalah SP alias Sontol(34) warga Lingkungan II, Nagori Amansari Barat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun bersama dengan rekannya TR alias Beno(30) warga Lingk I, Kelurahan Aman Sari Timur, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
"Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi adanya dugaan seorang laki-laki yang merupakan bandar narkoba di wilayah serbalawan dengan wilayah peredaran di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pada hari kamis 23 Juni 2022 sekira Pkl.11.00 WIB, Personel Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap pria yang diketahui berinisial SP, di Gubuk Kolam Pancing Nagori Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun" ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., dalam keterangan persnya, Jumat (24/6).
Dalam penangkapan itu, lanjut Adi menjelaskan, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang dan 115 (seratus lima belas) bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 53,96 (lima puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram, 1 (satu) kaleng warna nikel, 10 (sepuluh) plastik klip kosong, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam.
"Dari pengakuan pelaku, sabu diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan umum di daerah Kota Indra Pura, Kabupaten Batu Bara.," jelasnya.
"Selanjutnya, barang bukti narkotika dan tersangka dibawa ke Mako Polres Simungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya," sebutnya.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman 20 Tahun Penjara. Terhadap pemasok sabu tengah dalam pengerjaan petugas," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







