pilihan +INDEKS
Disebut-sebut Kebal Hukum Sontol Bandar Sabu Tak Berkutik Ditangkap Personel Sat Narkoba Polres Simalungun, Sebanyak 53,96 Gram Sabu Ditemukan Dari Tangan Pelaku

PUBLIKTERKINI.COM,Simalungun - Aparat kepolisian resor simalungun menangkap bandar narkotika jenis sabu-sabu yang menjalankan bisnis haramnya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Bandar yang dimaksud adalah SP alias Sontol(34) warga Lingkungan II, Nagori Amansari Barat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun bersama dengan rekannya TR alias Beno(30) warga Lingk I, Kelurahan Aman Sari Timur, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
"Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi adanya dugaan seorang laki-laki yang merupakan bandar narkoba di wilayah serbalawan dengan wilayah peredaran di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pada hari kamis 23 Juni 2022 sekira Pkl.11.00 WIB, Personel Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap pria yang diketahui berinisial SP, di Gubuk Kolam Pancing Nagori Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun" ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., dalam keterangan persnya, Jumat (24/6).
Dalam penangkapan itu, lanjut Adi menjelaskan, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang dan 115 (seratus lima belas) bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 53,96 (lima puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram, 1 (satu) kaleng warna nikel, 10 (sepuluh) plastik klip kosong, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam.
"Dari pengakuan pelaku, sabu diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan umum di daerah Kota Indra Pura, Kabupaten Batu Bara.," jelasnya.
"Selanjutnya, barang bukti narkotika dan tersangka dibawa ke Mako Polres Simungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya," sebutnya.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman 20 Tahun Penjara. Terhadap pemasok sabu tengah dalam pengerjaan petugas," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .
Satnarkoba Tangkap Suami Istri dan Seorang Pria, 16.09 Gram Sabu-sabu dan 600 Pil Ekstasi Diamankan
BANGKINANG || Satnarkoba Polres Kampar dalam semalam berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba, dian.
Takut Video Call Sex Disebar, Pengusaha di Pekanbaru Diperas
PEKANBARU || Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan dan peng.
Gawat! Ayah Cabuli Anak Kandng Usia 4 Tahun, Pelaku diamankan Polisi
KAMPAR || Polres Kampar tangkap seorang pelaku SY (39) watga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, .
6 Mobil Dinas Dirusak, 1 Motor Dibakar: Polda Riau Buru Massa Penyerang Operasi PETI Cerenti
PEKANBARU || Insiden anarkis terjadi saat operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) d.
Enam Mobil Rusak dan Satu Motor Dibakar Saat Penertiban PETI , Kapolres Kuansing: Kami Tetap Tegas Tindak Penambang Ilegal
KUANTANSINGINGI || Suasana mencekam mewarnai jalannya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa.