pilihan +INDEKS
Modus Jualan Baju, Satnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Pasutri Bandar Narkoba

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kedapatan menjual barang haram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, sepasang suami istri berinisial CPP (21) dan NMA (21) diringkus Polresta Pekanbaru di Jalan Karya Satu, Kecamatan Bukit Raya, Jumat, 10 Juni 2022.
Keduanya diringkus usai polisi mendapat informasi dari masyarakat sering transaksi narkoba di rumah pelaku di Jalan Karya Satu, Bukit Raya, Pekanbaru.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera menyelidiki kasus tersebut dan mengamankan dua orang pelaku yang merupakan suami istri.
Kemudian dalam kamar keduanya ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, happy five 3.202 butir dan ekstasi 3.951 butir.
"Jadi kedua suami istri ini berkamuflase dengan memiliki usaha toko baju di bagian depan rukonya, di kamarnya ternyata mereka menyimpan narkoba yang diperjual belikan," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Jumat, 17 Juni 2022.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, penjualan narkoba ini telah dilakukannya selama dua tahun dan diedarkannya di sekitar Pekanbaru.
Setelah melakukan pengembangan, ditangkap pula AA (27) di Jalan Melati Indah, Kecamatan Tampan.
Berselang lima hari setelah penangkapan pertama, Selasa, 15 Juni 2022 ditemukan lagi sabu seberat 4,5 kilogram dan ekstasi 45.163 butir.
"Kami pastikan barang-barang haram ini berasal dari Malaysia. Para pelaku mengaku mendapatkan narkoba ini dari NB yang kini statusnya masih DPO," tutup Kombes Pria Budi
Atas perbuatannya tersebut kini para pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pasangan suami istri CPP dan NMA dijerat pula dengan pasal 60 dan 62 UU RI tentang psikotropika.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Ryan Fajri menyampaikan, Kita komitmen berantas narkoba di kota pekanbaru ini dan tidak ada ruang bersembunyi untuk para bandar narkoba," ucap Ryan Fajri .
Berita Lainnya +INDEKS
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .
Satnarkoba Tangkap Suami Istri dan Seorang Pria, 16.09 Gram Sabu-sabu dan 600 Pil Ekstasi Diamankan
BANGKINANG || Satnarkoba Polres Kampar dalam semalam berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba, dian.
Takut Video Call Sex Disebar, Pengusaha di Pekanbaru Diperas
PEKANBARU || Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan dan peng.
Gawat! Ayah Cabuli Anak Kandng Usia 4 Tahun, Pelaku diamankan Polisi
KAMPAR || Polres Kampar tangkap seorang pelaku SY (39) watga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, .
6 Mobil Dinas Dirusak, 1 Motor Dibakar: Polda Riau Buru Massa Penyerang Operasi PETI Cerenti
PEKANBARU || Insiden anarkis terjadi saat operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) d.
Enam Mobil Rusak dan Satu Motor Dibakar Saat Penertiban PETI , Kapolres Kuansing: Kami Tetap Tegas Tindak Penambang Ilegal
KUANTANSINGINGI || Suasana mencekam mewarnai jalannya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa.