pilihan +INDEKS
Modus Jualan Baju, Satnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Pasutri Bandar Narkoba
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kedapatan menjual barang haram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, sepasang suami istri berinisial CPP (21) dan NMA (21) diringkus Polresta Pekanbaru di Jalan Karya Satu, Kecamatan Bukit Raya, Jumat, 10 Juni 2022.
Keduanya diringkus usai polisi mendapat informasi dari masyarakat sering transaksi narkoba di rumah pelaku di Jalan Karya Satu, Bukit Raya, Pekanbaru.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera menyelidiki kasus tersebut dan mengamankan dua orang pelaku yang merupakan suami istri.
Kemudian dalam kamar keduanya ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, happy five 3.202 butir dan ekstasi 3.951 butir.
"Jadi kedua suami istri ini berkamuflase dengan memiliki usaha toko baju di bagian depan rukonya, di kamarnya ternyata mereka menyimpan narkoba yang diperjual belikan," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Jumat, 17 Juni 2022.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, penjualan narkoba ini telah dilakukannya selama dua tahun dan diedarkannya di sekitar Pekanbaru.
Setelah melakukan pengembangan, ditangkap pula AA (27) di Jalan Melati Indah, Kecamatan Tampan.
Berselang lima hari setelah penangkapan pertama, Selasa, 15 Juni 2022 ditemukan lagi sabu seberat 4,5 kilogram dan ekstasi 45.163 butir.
"Kami pastikan barang-barang haram ini berasal dari Malaysia. Para pelaku mengaku mendapatkan narkoba ini dari NB yang kini statusnya masih DPO," tutup Kombes Pria Budi
Atas perbuatannya tersebut kini para pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pasangan suami istri CPP dan NMA dijerat pula dengan pasal 60 dan 62 UU RI tentang psikotropika.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Ryan Fajri menyampaikan, Kita komitmen berantas narkoba di kota pekanbaru ini dan tidak ada ruang bersembunyi untuk para bandar narkoba," ucap Ryan Fajri .
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







