pilihan +INDEKS
Modus Jualan Baju, Satnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Pasutri Bandar Narkoba
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kedapatan menjual barang haram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, sepasang suami istri berinisial CPP (21) dan NMA (21) diringkus Polresta Pekanbaru di Jalan Karya Satu, Kecamatan Bukit Raya, Jumat, 10 Juni 2022.
Keduanya diringkus usai polisi mendapat informasi dari masyarakat sering transaksi narkoba di rumah pelaku di Jalan Karya Satu, Bukit Raya, Pekanbaru.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera menyelidiki kasus tersebut dan mengamankan dua orang pelaku yang merupakan suami istri.
Kemudian dalam kamar keduanya ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, happy five 3.202 butir dan ekstasi 3.951 butir.
"Jadi kedua suami istri ini berkamuflase dengan memiliki usaha toko baju di bagian depan rukonya, di kamarnya ternyata mereka menyimpan narkoba yang diperjual belikan," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Jumat, 17 Juni 2022.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, penjualan narkoba ini telah dilakukannya selama dua tahun dan diedarkannya di sekitar Pekanbaru.
Setelah melakukan pengembangan, ditangkap pula AA (27) di Jalan Melati Indah, Kecamatan Tampan.
Berselang lima hari setelah penangkapan pertama, Selasa, 15 Juni 2022 ditemukan lagi sabu seberat 4,5 kilogram dan ekstasi 45.163 butir.
"Kami pastikan barang-barang haram ini berasal dari Malaysia. Para pelaku mengaku mendapatkan narkoba ini dari NB yang kini statusnya masih DPO," tutup Kombes Pria Budi
Atas perbuatannya tersebut kini para pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pasangan suami istri CPP dan NMA dijerat pula dengan pasal 60 dan 62 UU RI tentang psikotropika.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Ryan Fajri menyampaikan, Kita komitmen berantas narkoba di kota pekanbaru ini dan tidak ada ruang bersembunyi untuk para bandar narkoba," ucap Ryan Fajri .
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







