pilihan +INDEKS
Antar Sabu Dari Pekanbaru ke Lombok, 2 Pemuda Ditangkap Satnarkoba Polresta Mataram
PUBLIKTERKINI.COM,Mataram - Pria berinisial IM diringkus polisi di sebuah hotel berbintang di kawasan Cakranegara, NTB. IM ditangkap saat membawa sabu seberat 1 kg dari Pekanbaru, Riau, untuk diedarkan di wilayah NTB.
Saat diperiksa polisi, IM kooperatif dan mengakui bos besar pemilik sabu yang dibawanya merupakan orang Aceh. Dihadapan petugas, IM mengaku hanya sebagai kurir sabu, dengan upah Rp40 juta. "Saya disuruh bawa sabu dari Pekanbaru, ke Lombok," ungkapnya.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Heri Wahyudi mengatakan, bos besar sabu yang menyuruh IM mengirim sabu dari Pekanbaru, ke Lombok, sudah berhasil diidentifikasi oleh Satreskoba Polresta Mataram.
"Saat ini tim dari Satreskoba Polresta Mataram, sudah melakukan perburuan terhadap bos besar sabu tersebut. Dalam pengejaran ini, kami berkoordinasi dengan aparat kepolisian di Aceh," terangnya.
Heri Wahyudi menambahkan, keberhasilan jajarannya dalam mengungkap jaringan sabu antar provinsi dengan barang bukti 1 Kg ini, menjadi kado menjelang HUT ke-76 Bhayangkara.
Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peredaran sabu ini. "Saya sangat mengapresiasi kinerja Kasat Reskoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusara Utama, bersama seluruh anggotanya," pungkasnya.
sumber : sindonews
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







