pilihan +INDEKS
Simpan Sabu Seberat 10,14 Gram, Pelaku Ditangkap Satnarkoba Polres Kampar
PUBLIKTERKINI.COM,Kampar – Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan satu orang warga yang terlibat dengan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar pada Jumat (10/6/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku yang diamankan pihak polisi adalah MY (39) warga jalan Datuk Tabano RT 004 RW 004 Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 54 (lima puluh empat) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus Plastik Bening, (Bruto 10.14 Gram), 3 (tiga) Ball Plastik Klip, 4 (empat) Buah Plastik Bening, 2 (dua) Buah Sendok Shabu, 1 (satu) Buah Alat Bong, 1 (satu) Unit Timbangan Digital, 1 (satu) 3 (tiga) Buah Lakban warna Coklat, 1 (satu) Buah Dompet Kecil warna Ungu, Uang Tunai Sejumlah Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah),1 (satu) Unit Handphone Merk Realme yang di gunakan pelaku.
Peristiwa ini bermula pada hari jumat (10/6/2022) sekira pukul 19.00 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Dusun I Rt.001 Rw.002 Desa Tanjung Rambutan kecamatan Kampar kabupaten Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar , melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan peangkapan terhadap yang di curigai pelaku narkoba yaitu MY yang pada saat itu sedang berada dirumahnya
Selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba polres Kampar melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan 54 (lima puluh empat) paket diduga Narkotika Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan didalam Dompet Kecil warna Ungu.
Dari interogasi Tersangka MR mengakui bahwa 54 (lima puluh empat) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalalui Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







