pilihan +INDEKS
Cinta Lama Berujung Sah, WBP Langsungkan Pernikahan di Lapas Narkotika Rumbai

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar prosesi akad nikah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (06/06). Bertempat di Masjid At-Taubah Lapas Narkotika Rumbai, prosesi akad nikah digelar pukul 14.00 WIB dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
Ialah Feri, terpidana empat belas tahun itu akhirnya mendapat persetujuan untuk meminang pujaan hatinya oleh Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Rumbai, Robinson Perangin-Angin.
“Alhamdulillah, saya bersyukur diizinkan untuk dapat menikah di Lapas. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah sekian tahun pacaran dengan kekasih saya Meri Andayani,” ungkap Feri.
Pria yang dipidana karena kasus narkoba dengan vonis 14 tahun itu tampil rapi dengan mengenakan setelan adat minang. Prosesi akad nikah pun berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat sholat.
Dengan lantang dan lancar, Feri mengucapkan sumpah setianya di depan penghulu. Pernikahan itu disaksikan pula oleh keluarga dari pihak kedua mempelai, petugas lapas, serta rekan-rekannya sesama narapidana.
Sementara itu, sang mempelai perempuan tak sanggup menahan air mata bahagia setelah mendengar ijab dari Feri. “Saya sangat terharu dan bahagia. Penuh perjuangan untuk berada dititik saat ini. Awalnya kami hanya pacaran lalu menikah siri, tetapi atas anjuran Bapak Setyadi (Kepala Subseksi Registrasi Lapas Narkotika Rumbai) untuk menikah secara hukum negara,” ungkap Meri.
Secara terpisah, Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Robinson Perangin-Angin yang diwakili oleh Erwin Siregar kasibinadik dan giatja mengatakan, "pernikahan di lapas merupakan hak narapidana selama di lapas. Prosesi dapat terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya".
“Acara pernikahan dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan, jaminan keluarga, serta surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan KUA. Tutup Erwin.(A-R)
Berita Lainnya +INDEKS
Puslatpur AD Bersama PTI Sumsel Bina Karakter Sportifitas Atlit Muda
MARTAPURA || Puslatpur Kodiklat TNI AD bersama Persatuan Taekwondo Indonesia (PTI) Pengprov Sumse.
Wako Fadly Amran Dampingi Mentan Berkunjung ke Pasar Lubuk Buaya, Pedagang Sampaikan Harapan
PADANG || Wali Kota Padang, Fadly Amran mendampingi Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman saat ber.
Ketum PWMOI dan Relawan Prabowo KRH HM Jusuf Rizal Usulkan Ryano Jadi Menpora
MEDAN || Relawan Prabowo dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengusulkan ke Presiden Prabowo .
Ketua DPW PAN Sumbar Haji Arisal Aziz Serahkan Hadiah Umroh Untuk 11 Orang Pemenang Cerdas Qur'an
PUBLIKTERKINI.COM,Padang - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasi.
Menang Lelang Rumah dan Lahan, Warga Sekupang Malah Dapat Tanah Kosong
BATAM || Wahyu, warga Sekupang merasa dirugikan setelah memenangkan lelang rumah dan tanah di Per.
Pacu Jalur Resmi Dibuka Menteri Pariwisata
KUANTAN SINGINGI || Festival Pacu Jalur 2025 di Tepian Narosa, Kuantan Singingi, Riau, resmi dibu.