pilihan +INDEKS
Cinta Lama Berujung Sah, WBP Langsungkan Pernikahan di Lapas Narkotika Rumbai
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar prosesi akad nikah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (06/06). Bertempat di Masjid At-Taubah Lapas Narkotika Rumbai, prosesi akad nikah digelar pukul 14.00 WIB dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
Ialah Feri, terpidana empat belas tahun itu akhirnya mendapat persetujuan untuk meminang pujaan hatinya oleh Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Rumbai, Robinson Perangin-Angin.
“Alhamdulillah, saya bersyukur diizinkan untuk dapat menikah di Lapas. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah sekian tahun pacaran dengan kekasih saya Meri Andayani,” ungkap Feri.
Pria yang dipidana karena kasus narkoba dengan vonis 14 tahun itu tampil rapi dengan mengenakan setelan adat minang. Prosesi akad nikah pun berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat sholat.
Dengan lantang dan lancar, Feri mengucapkan sumpah setianya di depan penghulu. Pernikahan itu disaksikan pula oleh keluarga dari pihak kedua mempelai, petugas lapas, serta rekan-rekannya sesama narapidana.
Sementara itu, sang mempelai perempuan tak sanggup menahan air mata bahagia setelah mendengar ijab dari Feri. “Saya sangat terharu dan bahagia. Penuh perjuangan untuk berada dititik saat ini. Awalnya kami hanya pacaran lalu menikah siri, tetapi atas anjuran Bapak Setyadi (Kepala Subseksi Registrasi Lapas Narkotika Rumbai) untuk menikah secara hukum negara,” ungkap Meri.
Secara terpisah, Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Robinson Perangin-Angin yang diwakili oleh Erwin Siregar kasibinadik dan giatja mengatakan, "pernikahan di lapas merupakan hak narapidana selama di lapas. Prosesi dapat terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya".
“Acara pernikahan dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan, jaminan keluarga, serta surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan KUA. Tutup Erwin.(A-R)
Berita Lainnya +INDEKS
Buktikan Kerja Nyata, Arisal Aziz Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi PAN, Bagikan Bantuan Bencana di Sumbar dan Tamiang Aceh
PASAMAN || Anggota DPR RI Fraksi PAN Komisi XIII, sekaligus Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN.
Dr. (C). Hendri Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPW PWMOI Kepri
BATAM || Musyawarah Wilayah (Muswil) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi.
Penyerahan Bantuan Sosial Kodam XIX/TT untuk Korban Bencana di Sumatera Barat
PADANG || Kodam XIX/Tuanku Tambusai kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pe.
Transformasi Gemilang Puslatpur Brigjen Dany Rakca diestafetkan kepada Kol inf Polsan
MARTAPURA || Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklatad di Martapura hari ini resmi bergan.
Unjuk Kekuatan Nasional, TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Amankan Aset Strategis Bangka–Morowali
BANGKA || TNI mengerahkan puluhan ribu prajurit dari tiga matra dalam Latihan TNI Terintegrasi Ta.
26.998 Prajurit Dikerahkan Dalam Latihan Kogab TNI 2025 di Morowali, Perkuat Pengamanan SDA Nasional
SULTENG || Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafr.







