pilihan +INDEKS
Jalin Silahturahmi,Media Online FaktaWicara.com Sambangi Kantor Imigrasi Pekanbaru
PUblikterkini.com, PEKANBARU - Untuk sekian kalinya Media Online FaktaWicara.com menjalin tali silahturahmi ke Instansi Pemerintahan. Kali ini Media FaktaWicara.com menyambagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.Kunjungan langsung dihadiri oleh Pimpinan Redaksi Jasril Rz yang didampingi oleh staf redaksi Eri xinamo, Yang terletak di Jalan KH.Ahmad Dahlan Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kanim bapak Syahrioma Delavino bersama Iwan staff ahli bidang Tenaga Kerja Asing di ruang kerjanya.Jumat(2/6/2020).
Sambutan ramah ditunjukkan oleh Kepala Kanim Pekanbaru kepada Media Online FaktaWicara.com saat berkunjung.Dalam kesempatan silahturahmi ini Kepala Kanim Delavino berharap agar selalu menjalin kemitraan dan selalu menjaga hubungan yang baik kepada awak media yang ada di Kota pekanbaru termasuk media online FaktaWicara.com.
"Kami selalu membuka pintu kepada Para Media, Karna Media saat sekarang ini sangat lah penting dalam hal pemberitaan bagi masyarakat dan Kami berharap agar disetiap pemberitaannya harus lebih berimbang dan lebih meng edukasi,serta kedepan nya Media Online FaktaWicara.com selalu bersinegi dengan Kami"Ujar Delavino.
Saat kunjungan berlangsung Jasril. RZ Selaku Pimpinan Redaksi FaktaWicara.com juga berdiskusi ringan mengenai Kartu Izin Tinggal ( KITAS) untuk tenaga kerja asing ( TKA),Delavino menerangkan bahwa KITAS itu berlaku untuk 1 Tahun dan bisa diperpanjang merujuk pada UU No 6 thn 2011 tentang keimigrasian dan PP No 31 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setiap Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang keimigrasian dan perjanjian internasional.
Delavino juga mengatakan,Untuk memenuhi dinamika perkembangan hukum dalam masyarakat harus sesuai dengan peraturan UU yang telah ditentukan PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Ungkapnya.
( Jas Rz / Daeng johan )
Berita Lainnya +INDEKS
Kecamatan Bukitraya Buka Posko Desk Pilkada 2024, Ini Tugas dan Fungsinya
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Pemerintah Kecamatan Bukitraya Pekanbaru membuka D.
Jadi Pemilih Cerdas, Jelang Pilkada Serentak Camat Bukit Raya Ingatkan Masyarakat Hindari Politik Uang
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Camat Bukit Raya, T Ardi Dwisasti S.STP M.Si bersa.
Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Provinsi Riau Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Bawaslu Provinsi Riau petakan potensi Tempat Pemun.
Perkuat Pengawasan, Bawaslu Riau Rapat Koordinasi Terkait Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Tahun 2024
PUBLIKTERKINI.COM,Riau - Anggota Bawaslu Provinsi Riau Indra Khalid Nasution pim.
Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Langsung Personilnya Pengamanan Kampanye Akbar di Tugu MNEK
PUBLIKTERKINI.COM,Makassar - Suasana semarak terasa di Tugu MNEK, Jalan Metro Ta.
Syukuran HUT Ke - 78 Arhanud TNI AD dan HUT Ke - 58 Batalyon Arhanud 13/PBY Harmoni Kebersamaan Dengan Rakyat dan Alam
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Komandan Batalyon Arhanud 13/PBY, Mayor Arh Bangun.