pilihan +INDEKS
Beli Sabu Di Jalan Agus Salim Sukaramai Untuk Di Edarkan, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Tampan

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polsek Tampan kembali ungkap seorang pemuda pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu siap edar di jalan kebun kelurahan air putih kecamatan tuah madani Pekanbaru, Rabu (11/05/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui kapolsek tampan Kompol I Komang Aswatama, Berawal dari informasi masyarakat adanya seorang laki-laki yang dicurigai diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu
Kapolsek Tampan berdasarkan laporan masyarakat tersebut dengan gerak cepat memerintahkan Kanit Reserse AKP Aspikar dan Katim Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Team Opsnal Polsek Tampan tidak memerlukan waktu lama sesuai dengan informasi serta ciri-ciri identitas yang sudah di kantongi adanya seorang pemuda yang tinggal disebuah rumah semi ruko di jalan kebun kelurahan air putih kecamatan tuah madani pekanbaru," Ujar Kapolsek
Team Opsnal langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga tempatan sangatlah membuahkan hasil, di saat dilakukan penggeledahan rumah pelaku dapat di amankan beserta barang bukti dibawa ke polsek tampan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Senin (09/05/2022) "Ujar Kapolsek
Dalam penggeladahan kita dapat menyita dari pelaku berupa barang bukti 23 paket kecil plastik klip warna bening berisikan diduga narkotika jenis sabu siap edar, satu buah botol permen merk happydent cool white, satu buah speaker merk road master, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu unit handphone merk samsung warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 212.000,- (Dua ratus dua belas ribu rupiah). "Ungkap Kapolsek
Adapun dari pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dengan cara dibeli dari temannya bernama FR (DPO) Minggu, (8/5/2022) di Jalan Agus Salim Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Pekanbaru kota seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) "Tambah Kapolsek
Setelah dilakukan Interogasi pelaku mengaku bernama MS Alias UNCU ( 26 ) Tahun Jalan Kebun Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru dan dilakukan test Urine Positif (+) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina "Ungkap kapolsek
Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku Pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Antar Provinsi
PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan k.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan nar.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .
Satnarkoba Tangkap Suami Istri dan Seorang Pria, 16.09 Gram Sabu-sabu dan 600 Pil Ekstasi Diamankan
BANGKINANG || Satnarkoba Polres Kampar dalam semalam berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba, dian.
Takut Video Call Sex Disebar, Pengusaha di Pekanbaru Diperas
PEKANBARU || Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan dan peng.
Gawat! Ayah Cabuli Anak Kandng Usia 4 Tahun, Pelaku diamankan Polisi
KAMPAR || Polres Kampar tangkap seorang pelaku SY (39) watga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, .