pilihan +INDEKS
Beli Sabu Di Jalan Agus Salim Sukaramai Untuk Di Edarkan, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Tampan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polsek Tampan kembali ungkap seorang pemuda pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu siap edar di jalan kebun kelurahan air putih kecamatan tuah madani Pekanbaru, Rabu (11/05/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui kapolsek tampan Kompol I Komang Aswatama, Berawal dari informasi masyarakat adanya seorang laki-laki yang dicurigai diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu
Kapolsek Tampan berdasarkan laporan masyarakat tersebut dengan gerak cepat memerintahkan Kanit Reserse AKP Aspikar dan Katim Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Team Opsnal Polsek Tampan tidak memerlukan waktu lama sesuai dengan informasi serta ciri-ciri identitas yang sudah di kantongi adanya seorang pemuda yang tinggal disebuah rumah semi ruko di jalan kebun kelurahan air putih kecamatan tuah madani pekanbaru," Ujar Kapolsek
Team Opsnal langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga tempatan sangatlah membuahkan hasil, di saat dilakukan penggeledahan rumah pelaku dapat di amankan beserta barang bukti dibawa ke polsek tampan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Senin (09/05/2022) "Ujar Kapolsek
Dalam penggeladahan kita dapat menyita dari pelaku berupa barang bukti 23 paket kecil plastik klip warna bening berisikan diduga narkotika jenis sabu siap edar, satu buah botol permen merk happydent cool white, satu buah speaker merk road master, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu unit handphone merk samsung warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 212.000,- (Dua ratus dua belas ribu rupiah). "Ungkap Kapolsek
Adapun dari pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dengan cara dibeli dari temannya bernama FR (DPO) Minggu, (8/5/2022) di Jalan Agus Salim Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Pekanbaru kota seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) "Tambah Kapolsek
Setelah dilakukan Interogasi pelaku mengaku bernama MS Alias UNCU ( 26 ) Tahun Jalan Kebun Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru dan dilakukan test Urine Positif (+) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina "Ungkap kapolsek
Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku Pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







