pilihan +INDEKS
Beli Sabu Di Jalan Agus Salim Sukaramai Untuk Di Edarkan, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Tampan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polsek Tampan kembali ungkap seorang pemuda pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu siap edar di jalan kebun kelurahan air putih kecamatan tuah madani Pekanbaru, Rabu (11/05/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui kapolsek tampan Kompol I Komang Aswatama, Berawal dari informasi masyarakat adanya seorang laki-laki yang dicurigai diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu
Kapolsek Tampan berdasarkan laporan masyarakat tersebut dengan gerak cepat memerintahkan Kanit Reserse AKP Aspikar dan Katim Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Team Opsnal Polsek Tampan tidak memerlukan waktu lama sesuai dengan informasi serta ciri-ciri identitas yang sudah di kantongi adanya seorang pemuda yang tinggal disebuah rumah semi ruko di jalan kebun kelurahan air putih kecamatan tuah madani pekanbaru," Ujar Kapolsek
Team Opsnal langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga tempatan sangatlah membuahkan hasil, di saat dilakukan penggeledahan rumah pelaku dapat di amankan beserta barang bukti dibawa ke polsek tampan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Senin (09/05/2022) "Ujar Kapolsek
Dalam penggeladahan kita dapat menyita dari pelaku berupa barang bukti 23 paket kecil plastik klip warna bening berisikan diduga narkotika jenis sabu siap edar, satu buah botol permen merk happydent cool white, satu buah speaker merk road master, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu unit handphone merk samsung warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 212.000,- (Dua ratus dua belas ribu rupiah). "Ungkap Kapolsek
Adapun dari pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dengan cara dibeli dari temannya bernama FR (DPO) Minggu, (8/5/2022) di Jalan Agus Salim Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Pekanbaru kota seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) "Tambah Kapolsek
Setelah dilakukan Interogasi pelaku mengaku bernama MS Alias UNCU ( 26 ) Tahun Jalan Kebun Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru dan dilakukan test Urine Positif (+) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina "Ungkap kapolsek
Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku Pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







