pilihan +INDEKS
Polsek Rumbai Pesisir Ungkap Kasus Pencurian Di Komplek PT. Pertamina Hulu Rokan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan berhasil amankan dua pelaku.(24/04/2022).
Sebelumnya Kedua Pelaku tersebut beraksi pada Kamis 1 juli 2021 sekira pukul 22.30 WIB. di Komplek PT. PERTAMINA HULU ROKAN Kantor Facility Management Kel. Lembah Damai Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Atas kejadian tersebut PT. PERTAMINA HULU ROKAN mengalami kerugian Sebesar Rp 4.000,000,- ( Empat Juta Rupiah ),jelas Kapolsek.
Kapolresta Pekanbaru Kombes. Pol Dr. Pria Budi. SIK. MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol. Pol Febriandy. SH. SIK Menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Kamis 1 juli 2021 sekira pukul 22.30 WIB. di Jalan di Komplek PT. PERTAMINA HULU ROKAN Kantor Facility Management Kel. Lembah Damai Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Kapolsek Rumbai Pesisir Menambahkan, Berdasarkan laporan yang di terima Laporan Polisi Nomor : LP / 69 / IV /2021/Riau/Resta Pku/Sek Rumpes, tanggal 24 April 2022 dan keterangan dari saksi, Pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 11.30 WIB, Polsek Rumbai Pesisir melakukan penangkapan terhadap 2 (dua ) orang diduga pelaku yaitu Andri dan Firdaus.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap ke dua pelaku, Dari hasil pemeriksaan pelaku Andri megakui telah melakukan pencurian sebayak 5 (lima) kali, 2 (dua) kali bersama Firdaus, Dan dari keterangan Sdr FIRDAUS mengakui telah melakukan pencurian di PT PHR sebayak 2 (dua) kali bersama sdr Andri, jelas Kapolsek Rumbai Pesisir.
Bersama Kedua Pelaku Polsek Rumbai Pesisir juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil merk Nissan Grand Livina warna abu abu tua metalik BM 1611 NP, 13 (tiga belas ) barang bekas EXHAUST FAN, 6 (enam) Buah Bekas Motor Kipas, 3 (tiga) Buah Kota Kipas.
Kedua pelaku ini diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dan atau Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 dan atau Pasal 363 KUHPidana.
Saat ini ke dua pelaku dan barang bukti sudah diamakan oleh pihak kepolisian Polsek Rumbai pesisir untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam, pungkas Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol. Febriandy. SH. SIK.***
.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







