pilihan +INDEKS
Dapat Perhatian Khusus Kapolri, Kasus Tersangka Pembunuh Begal di NTB Dihentikan
PUBLIKTERKINI.COM,NTB - Penyidikan kasus Amaq Sinta, korban begal akhirnya dihentikan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui, Amaq Sinta menjadi korban pembegalan pada Minggu (10/4/2022) pukul 24.00 WITA saat melintas di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Kala itu, ia hendak mengantar makanan dan air hangat untuk keluarga yang tengah menjaga sang ibu yang dirawat di rumah sakit di Lombok Timur.
Namun sungguh naas, di tengah jalan ia dihadang oleh 4 orang begal.
Seperti diketahui, Amaq Sinta sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi korban begal di Lombok Tengah.
Dilansir dari TribunLombok.com, gelar perkara khusus yang dilakukan penyidik Polda NTB menemukan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.
Tindakan Murtede alias Amaq Sinta yang menewaskan dua pelaku begal dianggap tidak melanggar hukum karena membela diri.
"Putusan dari gelar perkara khusus Polda NTB menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta adalah perbuatan pembelaan terpaksa," kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam keterangan pers di markas Polda NTB, Sabtu (16/4/2022).
Kesimpulan ini diambil dari fakta-fakta gelar perkara khusus tim penyidik.
"Sehingga pada saat ini tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil atau materil," ujarnya.
Keputusan ini, kata Irjen Pol Djoko, juga berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana.
Isi pasal tersebut adalah penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan.
Hal ini disampaikan Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto dalam jumpa pers, Sabtu (16/4/2022) sore.
Polisi menyebut dari hasil gelar perkara didapati fakta bahwa Amaq Sinta membela diri dari ancaman komplotan begal.
Kapolda juga menghadirkan Amaq Sinta yang telah didampingi Kuasa Hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum, NKBH Universitas Mataram.1Diketahui dari Kompas.com, atas keputusan itu Amaq Sinta terbebas dari segala tudihan dan tuntutan hukum.
Kasus Amaq Sinta juga mendapat perhatian dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Dalam akun Instagram-nya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan memberikan keadilan bagi Amaq Sinta.
Berita Lainnya +INDEKS
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.
Operasi Antik LK 2026, Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkotika
PEKANBARU || Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 435 kasus .
Dua Warga Terjaring Operasi Antik, Polisi Ajak Masyarakat Bersama Lawan Narkoba
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menggencarkan Oper.
Jeritan Korban Tak Digubris? Putusan Ringan KDRT WNA Gegerkan Pekanbaru, Publik Pertanyakan Nurani Keadilan!
PEKANBARU ||Putusan sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakw.
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabun.
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Onlinesia (PWMOI) Kota .







