pilihan +INDEKS
Dapat Perhatian Khusus Kapolri, Kasus Tersangka Pembunuh Begal di NTB Dihentikan
PUBLIKTERKINI.COM,NTB - Penyidikan kasus Amaq Sinta, korban begal akhirnya dihentikan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui, Amaq Sinta menjadi korban pembegalan pada Minggu (10/4/2022) pukul 24.00 WITA saat melintas di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Kala itu, ia hendak mengantar makanan dan air hangat untuk keluarga yang tengah menjaga sang ibu yang dirawat di rumah sakit di Lombok Timur.
Namun sungguh naas, di tengah jalan ia dihadang oleh 4 orang begal.
Seperti diketahui, Amaq Sinta sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi korban begal di Lombok Tengah.
Dilansir dari TribunLombok.com, gelar perkara khusus yang dilakukan penyidik Polda NTB menemukan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.
Tindakan Murtede alias Amaq Sinta yang menewaskan dua pelaku begal dianggap tidak melanggar hukum karena membela diri.
"Putusan dari gelar perkara khusus Polda NTB menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta adalah perbuatan pembelaan terpaksa," kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam keterangan pers di markas Polda NTB, Sabtu (16/4/2022).
Kesimpulan ini diambil dari fakta-fakta gelar perkara khusus tim penyidik.
"Sehingga pada saat ini tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil atau materil," ujarnya.
Keputusan ini, kata Irjen Pol Djoko, juga berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana.
Isi pasal tersebut adalah penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan.
Hal ini disampaikan Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto dalam jumpa pers, Sabtu (16/4/2022) sore.
Polisi menyebut dari hasil gelar perkara didapati fakta bahwa Amaq Sinta membela diri dari ancaman komplotan begal.
Kapolda juga menghadirkan Amaq Sinta yang telah didampingi Kuasa Hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum, NKBH Universitas Mataram.1Diketahui dari Kompas.com, atas keputusan itu Amaq Sinta terbebas dari segala tudihan dan tuntutan hukum.
Kasus Amaq Sinta juga mendapat perhatian dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Dalam akun Instagram-nya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan memberikan keadilan bagi Amaq Sinta.
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







