pilihan +INDEKS
Nyuri Buah Sawit Untuk Makan Anak dan Istri, Pria Ini Dibebaskan Dari Tuntutan Hukum
PUBLIKTERKINI.COM,Rokan Hulu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu Rohul melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan yang merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik korban Mara Bona.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Pri Wijeksono melalui Kasi Intel Ari Supandi kepada Awak Media, Senin (4/4/2022).
Lanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Gery Yasid menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejari Rohul.
"Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan melanggar Pasal 362 KUHP," imbuhnya
"Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan terpaksa melakukan pencurian buah kelapa sawit karena keadaan ekonomi yang sedang tidak baik," tuturnya
"Sementara Terdakwa memiliki seorang istri dan seorang anak yang masih kecil. Terdakwa berniat menjual buah kelapa sawit milik korban MB guna memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya
Kemudian Kejari Rohul Pri Wijeksono menerangkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan antara lain karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana
"Terdakwa belum pernah dihukum, ada kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban dan pasal yang disangkakan pada terdakwa pidananya diancam paling lama lima tahun," paparnya lagi
"Korban Mara Bona bersedia memaafkan terdakwa mengingat terdakwa memiliki istri dan seorang anak perempuan yang masih kecil dengan syarat terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkasnya mengakhiri
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







