pilihan +INDEKS
Nyuri Buah Sawit Untuk Makan Anak dan Istri, Pria Ini Dibebaskan Dari Tuntutan Hukum
PUBLIKTERKINI.COM,Rokan Hulu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu Rohul melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan yang merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik korban Mara Bona.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Pri Wijeksono melalui Kasi Intel Ari Supandi kepada Awak Media, Senin (4/4/2022).
Lanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Gery Yasid menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejari Rohul.
"Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan melanggar Pasal 362 KUHP," imbuhnya
"Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan terpaksa melakukan pencurian buah kelapa sawit karena keadaan ekonomi yang sedang tidak baik," tuturnya
"Sementara Terdakwa memiliki seorang istri dan seorang anak yang masih kecil. Terdakwa berniat menjual buah kelapa sawit milik korban MB guna memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya
Kemudian Kejari Rohul Pri Wijeksono menerangkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan antara lain karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana
"Terdakwa belum pernah dihukum, ada kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban dan pasal yang disangkakan pada terdakwa pidananya diancam paling lama lima tahun," paparnya lagi
"Korban Mara Bona bersedia memaafkan terdakwa mengingat terdakwa memiliki istri dan seorang anak perempuan yang masih kecil dengan syarat terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkasnya mengakhiri
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







