pilihan +INDEKS
Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kepolisian sektor (Polsek) bukit raya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca. Pelaku yang diamankan inisial M (27), warga Jalan sawah kelurahan sidomulyo barat kecamatan tampan. M melancarkan aksinya pada Minggu, (3/4/2022) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Ilham Kelurahan Air dingin kecamatan bukit raya kota pekanbaru.
Kanit Reskrim polsek bukit raya Iptu Dodi Vivino melalui keterangan via WhatsApp mengatakan, peristiwa berawal ketika korban DS (40) pergi ke rumah kakaknya. Saat itu DS memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.
"Kemudian pelapor mendengar dari luar rumah kakaknya teriakan ada maling, lalu pelapor melihat mobilnya ternyata kaca pintu belakang sebelah kanan telah pecah atau dirusak,"Ungkap Dodi Vivino, Senin (4/4/2022).
Saat kejadian itu, seorang saksi mata S (53) berusaha untuk menghentikan pelaku yang saat itu mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Saksi mendorong sepeda motor pelaku hingga terjatuh, setelah terjatuh saksi langsung menghubungi piket reskrim polsek bukit raya guna membantu mengamankan pelaku. Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek bukit raya guna proses selanjutnya,"Ungkap Dodi Vivino.
Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku telah memecahkan kaca mobil tersebut dengan menggunakan busi. Kepada petugas, M juga mengaku pernah melakukan hal yang sama sekitar bulan Januari 2022 lalu. Aksi itu dilakukannya di Samping Mesjid Al Ikhlas Jalan Rawa Bening Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan.
Di lokasi tersebut, M memecahkan kaca mobil Avanza Silver dan berhasil menggondol 1 helai Jaket kain merk Adidas warna abu abu putih.
Saat M ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 1 serpian kaca pintu belakang sebelah kanan Mobil Vios G dan 1 unit sepeda motor merek Honda tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya, tersangka M saat ini ditahan di polsek bukit raya dan diancam dengan Pasal 363 Jo 53 atau 406 KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







