pilihan +INDEKS
Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kepolisian sektor (Polsek) bukit raya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca. Pelaku yang diamankan inisial M (27), warga Jalan sawah kelurahan sidomulyo barat kecamatan tampan. M melancarkan aksinya pada Minggu, (3/4/2022) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Ilham Kelurahan Air dingin kecamatan bukit raya kota pekanbaru.
Kanit Reskrim polsek bukit raya Iptu Dodi Vivino melalui keterangan via WhatsApp mengatakan, peristiwa berawal ketika korban DS (40) pergi ke rumah kakaknya. Saat itu DS memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.
"Kemudian pelapor mendengar dari luar rumah kakaknya teriakan ada maling, lalu pelapor melihat mobilnya ternyata kaca pintu belakang sebelah kanan telah pecah atau dirusak,"Ungkap Dodi Vivino, Senin (4/4/2022).
Saat kejadian itu, seorang saksi mata S (53) berusaha untuk menghentikan pelaku yang saat itu mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Saksi mendorong sepeda motor pelaku hingga terjatuh, setelah terjatuh saksi langsung menghubungi piket reskrim polsek bukit raya guna membantu mengamankan pelaku. Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek bukit raya guna proses selanjutnya,"Ungkap Dodi Vivino.
Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku telah memecahkan kaca mobil tersebut dengan menggunakan busi. Kepada petugas, M juga mengaku pernah melakukan hal yang sama sekitar bulan Januari 2022 lalu. Aksi itu dilakukannya di Samping Mesjid Al Ikhlas Jalan Rawa Bening Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan.
Di lokasi tersebut, M memecahkan kaca mobil Avanza Silver dan berhasil menggondol 1 helai Jaket kain merk Adidas warna abu abu putih.
Saat M ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 1 serpian kaca pintu belakang sebelah kanan Mobil Vios G dan 1 unit sepeda motor merek Honda tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya, tersangka M saat ini ditahan di polsek bukit raya dan diancam dengan Pasal 363 Jo 53 atau 406 KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







