pilihan +INDEKS
Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kepolisian sektor (Polsek) bukit raya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca. Pelaku yang diamankan inisial M (27), warga Jalan sawah kelurahan sidomulyo barat kecamatan tampan. M melancarkan aksinya pada Minggu, (3/4/2022) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Ilham Kelurahan Air dingin kecamatan bukit raya kota pekanbaru.
Kanit Reskrim polsek bukit raya Iptu Dodi Vivino melalui keterangan via WhatsApp mengatakan, peristiwa berawal ketika korban DS (40) pergi ke rumah kakaknya. Saat itu DS memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.
"Kemudian pelapor mendengar dari luar rumah kakaknya teriakan ada maling, lalu pelapor melihat mobilnya ternyata kaca pintu belakang sebelah kanan telah pecah atau dirusak,"Ungkap Dodi Vivino, Senin (4/4/2022).
Saat kejadian itu, seorang saksi mata S (53) berusaha untuk menghentikan pelaku yang saat itu mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Saksi mendorong sepeda motor pelaku hingga terjatuh, setelah terjatuh saksi langsung menghubungi piket reskrim polsek bukit raya guna membantu mengamankan pelaku. Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek bukit raya guna proses selanjutnya,"Ungkap Dodi Vivino.
Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku telah memecahkan kaca mobil tersebut dengan menggunakan busi. Kepada petugas, M juga mengaku pernah melakukan hal yang sama sekitar bulan Januari 2022 lalu. Aksi itu dilakukannya di Samping Mesjid Al Ikhlas Jalan Rawa Bening Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan.
Di lokasi tersebut, M memecahkan kaca mobil Avanza Silver dan berhasil menggondol 1 helai Jaket kain merk Adidas warna abu abu putih.
Saat M ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 1 serpian kaca pintu belakang sebelah kanan Mobil Vios G dan 1 unit sepeda motor merek Honda tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya, tersangka M saat ini ditahan di polsek bukit raya dan diancam dengan Pasal 363 Jo 53 atau 406 KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
Operasi Antik Lancang Kuning Berjaya! Polres Kampar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
BANGKINANG || Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilaya.
Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Antar Provinsi
PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan k.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan nar.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .
Satnarkoba Tangkap Suami Istri dan Seorang Pria, 16.09 Gram Sabu-sabu dan 600 Pil Ekstasi Diamankan
BANGKINANG || Satnarkoba Polres Kampar dalam semalam berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba, dian.
Takut Video Call Sex Disebar, Pengusaha di Pekanbaru Diperas
PEKANBARU || Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan dan peng.