pilihan +INDEKS
Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kepolisian sektor (Polsek) bukit raya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca. Pelaku yang diamankan inisial M (27), warga Jalan sawah kelurahan sidomulyo barat kecamatan tampan. M melancarkan aksinya pada Minggu, (3/4/2022) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Ilham Kelurahan Air dingin kecamatan bukit raya kota pekanbaru.
Kanit Reskrim polsek bukit raya Iptu Dodi Vivino melalui keterangan via WhatsApp mengatakan, peristiwa berawal ketika korban DS (40) pergi ke rumah kakaknya. Saat itu DS memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.
"Kemudian pelapor mendengar dari luar rumah kakaknya teriakan ada maling, lalu pelapor melihat mobilnya ternyata kaca pintu belakang sebelah kanan telah pecah atau dirusak,"Ungkap Dodi Vivino, Senin (4/4/2022).
Saat kejadian itu, seorang saksi mata S (53) berusaha untuk menghentikan pelaku yang saat itu mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Saksi mendorong sepeda motor pelaku hingga terjatuh, setelah terjatuh saksi langsung menghubungi piket reskrim polsek bukit raya guna membantu mengamankan pelaku. Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek bukit raya guna proses selanjutnya,"Ungkap Dodi Vivino.
Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku telah memecahkan kaca mobil tersebut dengan menggunakan busi. Kepada petugas, M juga mengaku pernah melakukan hal yang sama sekitar bulan Januari 2022 lalu. Aksi itu dilakukannya di Samping Mesjid Al Ikhlas Jalan Rawa Bening Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan.
Di lokasi tersebut, M memecahkan kaca mobil Avanza Silver dan berhasil menggondol 1 helai Jaket kain merk Adidas warna abu abu putih.
Saat M ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 1 serpian kaca pintu belakang sebelah kanan Mobil Vios G dan 1 unit sepeda motor merek Honda tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya, tersangka M saat ini ditahan di polsek bukit raya dan diancam dengan Pasal 363 Jo 53 atau 406 KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







