pilihan +INDEKS
Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kepolisian sektor (Polsek) bukit raya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca. Pelaku yang diamankan inisial M (27), warga Jalan sawah kelurahan sidomulyo barat kecamatan tampan. M melancarkan aksinya pada Minggu, (3/4/2022) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Ilham Kelurahan Air dingin kecamatan bukit raya kota pekanbaru.
Kanit Reskrim polsek bukit raya Iptu Dodi Vivino melalui keterangan via WhatsApp mengatakan, peristiwa berawal ketika korban DS (40) pergi ke rumah kakaknya. Saat itu DS memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.
"Kemudian pelapor mendengar dari luar rumah kakaknya teriakan ada maling, lalu pelapor melihat mobilnya ternyata kaca pintu belakang sebelah kanan telah pecah atau dirusak,"Ungkap Dodi Vivino, Senin (4/4/2022).
Saat kejadian itu, seorang saksi mata S (53) berusaha untuk menghentikan pelaku yang saat itu mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Saksi mendorong sepeda motor pelaku hingga terjatuh, setelah terjatuh saksi langsung menghubungi piket reskrim polsek bukit raya guna membantu mengamankan pelaku. Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek bukit raya guna proses selanjutnya,"Ungkap Dodi Vivino.
Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku telah memecahkan kaca mobil tersebut dengan menggunakan busi. Kepada petugas, M juga mengaku pernah melakukan hal yang sama sekitar bulan Januari 2022 lalu. Aksi itu dilakukannya di Samping Mesjid Al Ikhlas Jalan Rawa Bening Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan.
Di lokasi tersebut, M memecahkan kaca mobil Avanza Silver dan berhasil menggondol 1 helai Jaket kain merk Adidas warna abu abu putih.
Saat M ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 1 serpian kaca pintu belakang sebelah kanan Mobil Vios G dan 1 unit sepeda motor merek Honda tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya, tersangka M saat ini ditahan di polsek bukit raya dan diancam dengan Pasal 363 Jo 53 atau 406 KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.
Operasi Antik LK 2026, Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkotika
PEKANBARU || Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 435 kasus .
Dua Warga Terjaring Operasi Antik, Polisi Ajak Masyarakat Bersama Lawan Narkoba
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menggencarkan Oper.
Jeritan Korban Tak Digubris? Putusan Ringan KDRT WNA Gegerkan Pekanbaru, Publik Pertanyakan Nurani Keadilan!
PEKANBARU ||Putusan sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakw.
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabun.
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Onlinesia (PWMOI) Kota .







