pilihan +INDEKS
Dari Penadah Hingga Pelaku Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru-Tim Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus tiga pelaku Tindak Pindana Pencurian dengan Pemberatan dan penadah pada Minggu,(20/03/2022) di tiga lokasi berbeda. Selasa,(22/03/2022)
Tindak Curat ini terjadi di Jalan Palas Pastoran, kecamatan rumbai, Kota Pekanbaru pada Jum’at,(28/01/2022) sekitar pukul 05:30 WIB, Saat itu korban terbangun dan melihat bawah empat buah handphone yang terletak di ruang tamu dan kamar korban sudah tidak ada.
Korban inisial R (43) yang berkerja sebagai Ibu rumah tangga ini langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna adanya tindak lanjut terkait hal tersebut.
Pada Minggu,(20/03/2022) Tim Opsnal Batman Jembalang satreskrim polresta Pekanbaru berhasil meringkus tiga keterlibatan curat dan penadah di 3 lokasi dan waktu yang berbeda.
Dikatakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melaui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, berawal berhasil meringkus penadah dan dari hasil pengembangan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku lainnya.
"Pada Minggu,(20/03/2022) subuh, Kami berhasil meringkus pelaku penadah insial BJLT (46) di jalan Soekarno Hatta kecamatan tampan Pekanbaru, hasil pengembangan, penadah BJLT ini menerima barang tersebut dari pelaku Curat inisial WSF (18) yang dikenal oleh pelaku AHD (24),"Ujar Kasat Reskrim.
"Dihari yang sama sekira pukul 05:00 WIB kami berhasil mengamankan AHD (24) di jalan Air Hitam kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, dari hasil keterangan pelaku BJLT (46) dan AHD (24) mendapat barang tersebut dari pelaku Curat WSF (18) dan sekira pukul 10:00 WIB, kami berhasil mengamankan WSF (18) saat sedang berada di jalan pastoran rumbai Pekanbaru,"Lanjutnya.
Dari tangan ke tiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Merk Oppo A5S Warna Merah.
Diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru bahwa ke tiga pelaku ini memiliki peran berbeda.
"Ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda, untuk pelaku BJLT (46) merupakan penadah, pelaku AHD (24) membantu dalam transaksi jual beli dan WSF merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan .
Dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian yang di taksir mencapai Rp 9.000.000,-(sembilan juta rupiah)
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku terancam di kenakan Pasal Pasal 363 dan Pasal 481 dan 480 KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







