pilihan +INDEKS
Gasak Motor Di Teras Rumah, Dua Residivis Diamankan Polsek Bukit Raya
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru kembali mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan Pada Rabu (16/3/2022). Keberhasilan ini tidak lepas dari gerak cepat Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dalam aksinya, kedua pelaku berbagi tugas satu orang sebagai pengambil motor dan satu orang mengawasi situasi jalan depan rumah korban.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Untuk pelaku sendiri berinisial AS (30) dan JH (32) berhasil kami amankan di Perum Sidomulyo Jalan Parkit Raya Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kapolsek menjelaskan, awal peristiwa pencurian terjadi Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 04.00 Wib, pelaku AS (30) melihat sepeda motor korban yang diparkir di teras depan rumah di Perum Sidomulyo Residence Jalan Mutiara Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
"Kemudian AS menelpon JH dan mengajak melakukan pencurian sepeda motor tersebut, setelah JH datang, AS masuk ke pekarangan rumah dan mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah, sedangkan JH mengawasi situasi, setelah AS berhasil mengambil sepeda motor, kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong kerumah AS yang masih di kawasan Perumahan Sidomulyo, selanjutnya AS merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T." ujarnya.
Kapolsek juga menerangkan, setelah menerima laporan dari masyarakat adanya pencurian sepeda motor, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino dan Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Ipda Hasriyal dan Panit 3 Ipda Okto Wahyudi, memperoleh petunjuk tentang keberadaan pelaku, selanjutnya pada hari yang sama Rabu (16/3/2022) , pukul 11.00 Wib Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS (30) dan JH (32) di Perum Sidomulyo Jalan Parkit Raya Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Setelah dilakukan intrograsi, pelaku menerangkan dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Perum Sidomulyo Residence Jalan Mutiara Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, setelah itu pelaku dibawa kekantor Polsek Bukit Raya.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor merk Honda Beat Warna hitam dan satu buah kunci T.," urai Kapolsek.
"Pelaku AS merupakan residivis perkara curanmor tahun 2019 di Polsek Limapuluh sementara Pelaku JH merupakan residivis perkara curanmor tahun 2015 di Polsek Bukit Raya," tambah Kapolsek.
Atas Perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







