pilihan +INDEKS
Gasak Motor Di Teras Rumah, Dua Residivis Diamankan Polsek Bukit Raya
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru kembali mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan Pada Rabu (16/3/2022). Keberhasilan ini tidak lepas dari gerak cepat Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dalam aksinya, kedua pelaku berbagi tugas satu orang sebagai pengambil motor dan satu orang mengawasi situasi jalan depan rumah korban.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Untuk pelaku sendiri berinisial AS (30) dan JH (32) berhasil kami amankan di Perum Sidomulyo Jalan Parkit Raya Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kapolsek menjelaskan, awal peristiwa pencurian terjadi Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 04.00 Wib, pelaku AS (30) melihat sepeda motor korban yang diparkir di teras depan rumah di Perum Sidomulyo Residence Jalan Mutiara Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
"Kemudian AS menelpon JH dan mengajak melakukan pencurian sepeda motor tersebut, setelah JH datang, AS masuk ke pekarangan rumah dan mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah, sedangkan JH mengawasi situasi, setelah AS berhasil mengambil sepeda motor, kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong kerumah AS yang masih di kawasan Perumahan Sidomulyo, selanjutnya AS merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T." ujarnya.
Kapolsek juga menerangkan, setelah menerima laporan dari masyarakat adanya pencurian sepeda motor, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino dan Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Ipda Hasriyal dan Panit 3 Ipda Okto Wahyudi, memperoleh petunjuk tentang keberadaan pelaku, selanjutnya pada hari yang sama Rabu (16/3/2022) , pukul 11.00 Wib Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS (30) dan JH (32) di Perum Sidomulyo Jalan Parkit Raya Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Setelah dilakukan intrograsi, pelaku menerangkan dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Perum Sidomulyo Residence Jalan Mutiara Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, setelah itu pelaku dibawa kekantor Polsek Bukit Raya.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor merk Honda Beat Warna hitam dan satu buah kunci T.," urai Kapolsek.
"Pelaku AS merupakan residivis perkara curanmor tahun 2019 di Polsek Limapuluh sementara Pelaku JH merupakan residivis perkara curanmor tahun 2015 di Polsek Bukit Raya," tambah Kapolsek.
Atas Perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







