pilihan +INDEKS
Gasak Motor Di Teras Rumah, Dua Residivis Diamankan Polsek Bukit Raya
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru kembali mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan Pada Rabu (16/3/2022). Keberhasilan ini tidak lepas dari gerak cepat Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dalam aksinya, kedua pelaku berbagi tugas satu orang sebagai pengambil motor dan satu orang mengawasi situasi jalan depan rumah korban.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Untuk pelaku sendiri berinisial AS (30) dan JH (32) berhasil kami amankan di Perum Sidomulyo Jalan Parkit Raya Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kapolsek menjelaskan, awal peristiwa pencurian terjadi Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 04.00 Wib, pelaku AS (30) melihat sepeda motor korban yang diparkir di teras depan rumah di Perum Sidomulyo Residence Jalan Mutiara Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
"Kemudian AS menelpon JH dan mengajak melakukan pencurian sepeda motor tersebut, setelah JH datang, AS masuk ke pekarangan rumah dan mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah, sedangkan JH mengawasi situasi, setelah AS berhasil mengambil sepeda motor, kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong kerumah AS yang masih di kawasan Perumahan Sidomulyo, selanjutnya AS merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T." ujarnya.
Kapolsek juga menerangkan, setelah menerima laporan dari masyarakat adanya pencurian sepeda motor, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino dan Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Ipda Hasriyal dan Panit 3 Ipda Okto Wahyudi, memperoleh petunjuk tentang keberadaan pelaku, selanjutnya pada hari yang sama Rabu (16/3/2022) , pukul 11.00 Wib Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS (30) dan JH (32) di Perum Sidomulyo Jalan Parkit Raya Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Setelah dilakukan intrograsi, pelaku menerangkan dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Perum Sidomulyo Residence Jalan Mutiara Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, setelah itu pelaku dibawa kekantor Polsek Bukit Raya.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor merk Honda Beat Warna hitam dan satu buah kunci T.," urai Kapolsek.
"Pelaku AS merupakan residivis perkara curanmor tahun 2019 di Polsek Limapuluh sementara Pelaku JH merupakan residivis perkara curanmor tahun 2015 di Polsek Bukit Raya," tambah Kapolsek.
Atas Perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







