pilihan +INDEKS
Dari Penadah Hingga Pelaku Berhasil Diringkus Batman Jembalang

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru-Tim Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus Tiga pelaku Tindak Pindana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pertolongan Jahat , Tiga lokasi berbeda. Selasa,(22/03/2022).
Tindak Curat ini terjadi di jalan Palas Pastoran, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru pada Jum’at,(28/01) sekitar pukul 05:30 WIB, saat itu Korban terbangun dan melihat bawah Empat buah handphone yang terletak di Ruang Tamu dan Kamar Korban sudah tidak ada.
Korban inisial R (43) yang berkerja sebagai Ibu Rumah Tangga ini langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian guna adanya tindak lanjut terkait hal tersebut.
Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus Tiga keterlibatan Curat dan Tadah di 3 lokasi dan waktu yang berbeda.
Dikatakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi , Melaui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan , berawal berhasil meringkus penadah dan dari hasil pengembangan pihaknya berhasil mengamankan Dua pelaku lainnya.
"Pada Minggu,(20/03/2022) Kami berhasil meringkus pelaku Tadah insial BJLT (46) di Jalam Soekarno Hatta Kecamatan Tampan Pekanbaru, hasil pengembangan, penadah BJLT ini menerima barang tersebut dari pelaku Curat inisial WSF (18) yang dikenal oleh pelaku AHD (24),"Ujar Kasat Reskrim.
"Dihari yang sama sekira pukul 05:00 WIB kami berhasil mengamankan AHD (24) di jalan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, dari hasil keterangan pelaku BJLT (46) dan AHD (24) mendapat barang tersebut dari pelaku Curat WSF (18) dan sekira pukul 10:00 WIB, kami berhasil mengamankan WSF (18) saat sedang berada di Jalan Pastoran Rumbai Pekanbaru,"Lanjutnya.
Dari tangan ke Tiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Satu unit Handphone Merk Oppo A5S Warna Merah.
Diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru bahwa ke Tiga pelaku ini memiliki peran berbeda.
"Ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda, untuk pelaku BJLT (46) merupakan penadah, pelaku AHD (24) membantu dalam transaksi jual beli dan WSF merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan,"
Dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian yang di taksir mencapai Rp 9.000.000,-(sembilan juta rupiah)
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku terancam di kenakan Pasal Pasal 363 dan Pasal 481 dan atau 480 KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.
Operasi Antik Lancang Kuning Berjaya! Polres Kampar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
BANGKINANG || Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilaya.
Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Antar Provinsi
PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan k.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan nar.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .
Satnarkoba Tangkap Suami Istri dan Seorang Pria, 16.09 Gram Sabu-sabu dan 600 Pil Ekstasi Diamankan
BANGKINANG || Satnarkoba Polres Kampar dalam semalam berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba, dian.