pilihan +INDEKS
Dari Penadah Hingga Pelaku Berhasil Diringkus Batman Jembalang
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru-Tim Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus Tiga pelaku Tindak Pindana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pertolongan Jahat , Tiga lokasi berbeda. Selasa,(22/03/2022).
Tindak Curat ini terjadi di jalan Palas Pastoran, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru pada Jum’at,(28/01) sekitar pukul 05:30 WIB, saat itu Korban terbangun dan melihat bawah Empat buah handphone yang terletak di Ruang Tamu dan Kamar Korban sudah tidak ada.
Korban inisial R (43) yang berkerja sebagai Ibu Rumah Tangga ini langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian guna adanya tindak lanjut terkait hal tersebut.
Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus Tiga keterlibatan Curat dan Tadah di 3 lokasi dan waktu yang berbeda.
Dikatakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi , Melaui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan , berawal berhasil meringkus penadah dan dari hasil pengembangan pihaknya berhasil mengamankan Dua pelaku lainnya.
"Pada Minggu,(20/03/2022) Kami berhasil meringkus pelaku Tadah insial BJLT (46) di Jalam Soekarno Hatta Kecamatan Tampan Pekanbaru, hasil pengembangan, penadah BJLT ini menerima barang tersebut dari pelaku Curat inisial WSF (18) yang dikenal oleh pelaku AHD (24),"Ujar Kasat Reskrim.
"Dihari yang sama sekira pukul 05:00 WIB kami berhasil mengamankan AHD (24) di jalan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, dari hasil keterangan pelaku BJLT (46) dan AHD (24) mendapat barang tersebut dari pelaku Curat WSF (18) dan sekira pukul 10:00 WIB, kami berhasil mengamankan WSF (18) saat sedang berada di Jalan Pastoran Rumbai Pekanbaru,"Lanjutnya.
Dari tangan ke Tiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Satu unit Handphone Merk Oppo A5S Warna Merah.
Diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru bahwa ke Tiga pelaku ini memiliki peran berbeda.
"Ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda, untuk pelaku BJLT (46) merupakan penadah, pelaku AHD (24) membantu dalam transaksi jual beli dan WSF merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan,"
Dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian yang di taksir mencapai Rp 9.000.000,-(sembilan juta rupiah)
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku terancam di kenakan Pasal Pasal 363 dan Pasal 481 dan atau 480 KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
BENGKALIS || Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengun.
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi “Ninja Sawit”
PELALAWAN || Peristiwa mengejutkan terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Desa G.
Kapolda Riau PDTH 12 Personel, Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pengkhianat Institusi
PEKANBARU || Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan.
Jatuh ke Dunia Gelap: Dua Mantan Polisi Diciduk Bersama 71 Pil Ekstasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran nark.
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejab.
Polda Riau Tangkap 9 Pelaku Perusakan Fasilitas Satgas dan Perambahan Tesso Nilo
PEKANBARU || Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse .







