pilihan +INDEKS
Dari Penadah Hingga Pelaku Berhasil Diringkus Batman Jembalang
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru-Tim Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus Tiga pelaku Tindak Pindana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pertolongan Jahat , Tiga lokasi berbeda. Selasa,(22/03/2022).
Tindak Curat ini terjadi di jalan Palas Pastoran, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru pada Jum’at,(28/01) sekitar pukul 05:30 WIB, saat itu Korban terbangun dan melihat bawah Empat buah handphone yang terletak di Ruang Tamu dan Kamar Korban sudah tidak ada.
Korban inisial R (43) yang berkerja sebagai Ibu Rumah Tangga ini langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian guna adanya tindak lanjut terkait hal tersebut.
Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus Tiga keterlibatan Curat dan Tadah di 3 lokasi dan waktu yang berbeda.
Dikatakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi , Melaui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan , berawal berhasil meringkus penadah dan dari hasil pengembangan pihaknya berhasil mengamankan Dua pelaku lainnya.
"Pada Minggu,(20/03/2022) Kami berhasil meringkus pelaku Tadah insial BJLT (46) di Jalam Soekarno Hatta Kecamatan Tampan Pekanbaru, hasil pengembangan, penadah BJLT ini menerima barang tersebut dari pelaku Curat inisial WSF (18) yang dikenal oleh pelaku AHD (24),"Ujar Kasat Reskrim.
"Dihari yang sama sekira pukul 05:00 WIB kami berhasil mengamankan AHD (24) di jalan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, dari hasil keterangan pelaku BJLT (46) dan AHD (24) mendapat barang tersebut dari pelaku Curat WSF (18) dan sekira pukul 10:00 WIB, kami berhasil mengamankan WSF (18) saat sedang berada di Jalan Pastoran Rumbai Pekanbaru,"Lanjutnya.
Dari tangan ke Tiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Satu unit Handphone Merk Oppo A5S Warna Merah.
Diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru bahwa ke Tiga pelaku ini memiliki peran berbeda.
"Ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda, untuk pelaku BJLT (46) merupakan penadah, pelaku AHD (24) membantu dalam transaksi jual beli dan WSF merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan,"
Dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian yang di taksir mencapai Rp 9.000.000,-(sembilan juta rupiah)
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku terancam di kenakan Pasal Pasal 363 dan Pasal 481 dan atau 480 KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







