pilihan +INDEKS
Dalam sehari Polsek Sukajadi berhasil tangkap 3 pelaku Jambret di 2 TKP
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polsek Sukajadi Pekanbaru berhasil tangkap 3 orang pelaku jambret yang sangat meresahkan masyarakat di 2 TKP.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi Melalui Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Sukajadi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 Orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di jalan rajawali dan Jalan Takari Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
"Kapolsek Sukajadi menjelaskan bahwa para pelaku tersebut di tangkap atas laporan para Korban. Dan berkat kerja sama pihak Polsek Sukajadi dan masyarakat, tidak berselang waktu lama setelah para tersangka melakukan aksinya ( Jambret ) di 2 tempat yang berbeda".
"Ketiga pelaku tersebut berinisial IP, ZA dan MA. sementara 1 orang pelaku yang masih dalam Pengejaran berinisial RN di tetapkan sebagai DPO.
terhadap tersangka IP dan ZA melakukan aksinya di jalan rajawali Kel. Kampung Melayu Kec.Sukajadi terhadap Hp milik korban MR sementara tersangka MA dan RN ( DPO ) di jalan Takari Kel. Pulau Karomah Kec.SukajadiKota Pekanbaru terhadap Hp milik korban NWS".ungkap Kapolsek
Dalam perkara tersebut dapat dilakukan penyitaan terhadap barang yang di duga ada kaitannya dengan tidak pidana dimaksud dari tangan para tersangka berupa 1 buah HP merek Xiaomi note 4X dan 1 buah HP Android merk Realme C3 serta 1 unit KBM R2 Honda beat BM 46...AR.
"Tersangka IP dan ZA dalam melakukan Aksinya mengunakan kendaraan bermotor merek Beat BM 46XX AR sedangkan tersangka MA dan RN ( DPO ) hanya berjalan kaki, namun untuk mempermudah aksinya para pelaku terlebih dahulu mengamati pemilik HP dan sekelilingnya, dan setelah ada kesempatan para pelaku langsung mengambil paksa Hp para korban dan langsung berusaha melarikan diri.Imbuh Kapolsek".
Atas peristiwa tersebut para korban mengalami kerugian materi lebih kurang: Terhadap Korban MR Rp 3.000.000, sementara Korban NWS Rp 3.200.000.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP, Sementara pelaku RN yang sampai saat ini belum tertangkap di tetapkan sebagai DPO.
Berita Lainnya +INDEKS
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.
Operasi Antik LK 2026, Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkotika
PEKANBARU || Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 435 kasus .
Dua Warga Terjaring Operasi Antik, Polisi Ajak Masyarakat Bersama Lawan Narkoba
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menggencarkan Oper.
Jeritan Korban Tak Digubris? Putusan Ringan KDRT WNA Gegerkan Pekanbaru, Publik Pertanyakan Nurani Keadilan!
PEKANBARU ||Putusan sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakw.
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabun.
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Onlinesia (PWMOI) Kota .







