pilihan +INDEKS
Dalam sehari Polsek Sukajadi berhasil tangkap 3 pelaku Jambret di 2 TKP
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polsek Sukajadi Pekanbaru berhasil tangkap 3 orang pelaku jambret yang sangat meresahkan masyarakat di 2 TKP.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi Melalui Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Sukajadi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 Orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di jalan rajawali dan Jalan Takari Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
"Kapolsek Sukajadi menjelaskan bahwa para pelaku tersebut di tangkap atas laporan para Korban. Dan berkat kerja sama pihak Polsek Sukajadi dan masyarakat, tidak berselang waktu lama setelah para tersangka melakukan aksinya ( Jambret ) di 2 tempat yang berbeda".
"Ketiga pelaku tersebut berinisial IP, ZA dan MA. sementara 1 orang pelaku yang masih dalam Pengejaran berinisial RN di tetapkan sebagai DPO.
terhadap tersangka IP dan ZA melakukan aksinya di jalan rajawali Kel. Kampung Melayu Kec.Sukajadi terhadap Hp milik korban MR sementara tersangka MA dan RN ( DPO ) di jalan Takari Kel. Pulau Karomah Kec.SukajadiKota Pekanbaru terhadap Hp milik korban NWS".ungkap Kapolsek
Dalam perkara tersebut dapat dilakukan penyitaan terhadap barang yang di duga ada kaitannya dengan tidak pidana dimaksud dari tangan para tersangka berupa 1 buah HP merek Xiaomi note 4X dan 1 buah HP Android merk Realme C3 serta 1 unit KBM R2 Honda beat BM 46...AR.
"Tersangka IP dan ZA dalam melakukan Aksinya mengunakan kendaraan bermotor merek Beat BM 46XX AR sedangkan tersangka MA dan RN ( DPO ) hanya berjalan kaki, namun untuk mempermudah aksinya para pelaku terlebih dahulu mengamati pemilik HP dan sekelilingnya, dan setelah ada kesempatan para pelaku langsung mengambil paksa Hp para korban dan langsung berusaha melarikan diri.Imbuh Kapolsek".
Atas peristiwa tersebut para korban mengalami kerugian materi lebih kurang: Terhadap Korban MR Rp 3.000.000, sementara Korban NWS Rp 3.200.000.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP, Sementara pelaku RN yang sampai saat ini belum tertangkap di tetapkan sebagai DPO.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







