pilihan +INDEKS
Larshen Yunus Terancam Dua Pasal Sekaligus Oleh Penyidik Polresta Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Aktivis Larshen Yunus terancam dua pasal sekaligus oleh penyidik Polresta Pekanbaru.
Ketua PP Gamari ini disangkakan pasal 406 KUHP dan atau 167 jo 168 KUHPidana terkait pengrusakan dan masuk ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau tanpa Izin.
"Ia disangkakan 406 KUHP dan atau 167 jo 168 KUHP" ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Selasa, 15 Maret 2022.
Oknum aktivis LY akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru, Senin, 14 Maret 2022 malam.
LY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan masuk tanpa hak dan melakukan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan LY ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir 5 jam.
"Ia resmi kita tetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama hampir 5 jam, dari sore hingga malam ini," ujar Kompol Andrie, Selasa, 15 Maret 2022.
Kompol Andrie juga menjelaskan gelar perkara yang menetapkan LY yang awalnya diperiksa sebagai saksi lalu menjadi tersangka.
Meski telah berstatus tersangka, namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dengan alasan ada jaminan dari pengacara tersangka.
"Tidak kita tahan, ada jaminan (permohonan) dari pengacaranya," tutup Andrie.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







