pilihan +INDEKS
Dua Sejoli Nekat Larikan Motor Teman Demi Bayar Kos
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Gara-gara untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sewa kos, dua sejoli nekat melarikan sepeda motor milik rekannya sendiri.
Dua sejoli ini adalah MR alias Maulana (27) dan kekasihnya VD alias Vanessa (27). Kini mereka terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polsek Bukit Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Benar telah kita amankan dua pelaku penggelapan sepeda motor. Dua pelaku ini mengaku pacaran alias pasangan sejoli," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Jumat (4/3/2022) siang.
Ia memaparkan, adapun motif pasangan sejoli ini nekat melakukan penggelapan sepeda motor untuk kebutuhan hidup serta membayar uang kos.
"Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar uang kos. Sepeda motor digelapkan pelaku ini seharga Rp2 juta. Kini sepeda motor yang digelapkan masih dilakukan pengembangan," ungkap Dodi.
Dijelaskan Kanit Reskrim, kejadian berawal, Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Arifin Achmad tepatnya di Cafe Kepiting Tumpah Pekanbaru.
Saat pelaku itu pelaku Vanessa menghubungi korban Yudhi Trimadani (23) untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin pergi ke rumah orang tuanya di Jalan Tuah Karya, Kecamatan Tampan.
Korban yang sudah mengenal Vanessa langsung dengan mudah mengindahkan permintaan Vanessa. Ia membawa sepeda motor korban merek Honda Beat Pop Street BM 6752 IN.
"Kemudian korban datang ke kost pelaku Vanessa di Jalan Kaswari, Pekanbaru. Sekitar pukul 16.00 WIB korban diantar oleh pelaku Maulan dan Vanessa ke tempat kerja korban di Caffe Kepiting Tumpah," terang Dodi.
Setelah itu pelaku langsung membawa sepeda motor korban. Hingga korban pulang kerja, pelaku tidak muncul.
"Saat korban menghubungi Maulana dan Vanessa melalui telepon tidak diangkat hingga handphone mereka mati. Korban berinisiatif untuk melihat ke kost pelaku namun tidak ditemukan," jelas Dodi.
Merasa tidak ada yang beres, korban langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya berharap pelaku segera ditangkap.
"Dari laporan korban dilakukan penyelidikan. Berkat informasi yang diterima, tim berhasil menangkap pasangan sejoli tanpa perlawanan. Dari pengakuan baru kali pertama melakukan penggelapan sepeda motor," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek pekanbaru kota itu.
Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.
Operasi Antik LK 2026, Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkotika
PEKANBARU || Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 435 kasus .
Dua Warga Terjaring Operasi Antik, Polisi Ajak Masyarakat Bersama Lawan Narkoba
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menggencarkan Oper.
Jeritan Korban Tak Digubris? Putusan Ringan KDRT WNA Gegerkan Pekanbaru, Publik Pertanyakan Nurani Keadilan!
PEKANBARU ||Putusan sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakw.
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabun.
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Onlinesia (PWMOI) Kota .







