pilihan +INDEKS
Kompak Mencuri di Gudang , 2 Pria ini Diangkut Polsek Medan Area Ke Penjara
PUBLIKTERKINI.COM, Medan - Polrestabes Medan berhasil menyergap 2 pencuri Komplotan Bongkar Gudang di Jalan Amaliun Medan.
Dua maling yang ditangkap itu masing-masing, Abdul Aziz Nasution (38) dan Totok Harianto (48) warga Jalan Amaliun, Gang Kampung Boyan, Kelurahan Komat VI, Kecamatan Medan Area.
Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti yakni satu buah kaos warna hitam dan dua buah celana jeans, Ungkap Kompol Sawangin Manurung , melalui Kanit Reskrim AKP Philip Purba kepada wartawan, Jumat (25/02/2022) Pagi
AKP Philip A Purba mengatakan kejadiannya pada Hari Kamis (03/02/2022) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Laksana, Gang Piano, No 1, Kelurahan Komat IV, Kecamatan Medan Area. Pada saat itu korban Rusdi (63) sedang di rumah hendak mencari besi siku di dalam gudang karena korban bekerja sebagai pemasang tower.
Lalu setibanya di dalam gudang dan korban cari besi siku tower tersebut sudah tidak ada. Korban bingung, mengapa setiap hari ada saja besi yang hilang di dalam gudang. Dikarenakan di dalam gudang tidak ada CCTV, korban coba melihat CCTV di Masjid Amanar sebelah gudangnya. Terlihat di rekaman CCTV, dua orang laki-laki sedang memikul besi dari arah gudangnya melintas di depan Masjid Amanar dan berpapasan dengan saudara Abdur Rahim.
Korban lalu mengecek kembali isi gudangnya, ternyata sudah banyak yang hilang barang-barang di gudang. Termasuk satu besi tower plat seberat satu Ton, empat set per shock mobil Hartop, satu set per shock mobil Katana, dua set shock per mobil Holden, (satu buah dinamo mobil Utility, 1 buah Dinamo cas mobil Mitshubisi Pajero, satu set roda mobil Katana, satu set dudukan drigent mobil Millys, dua batang piipa bulan berdiamter dua Inchi, dua unit mesin mobil Katana, dua unit mesin pompa air. "Korban kemudian menjumpai Abdur Rahim dan pelaku membenarkan kejadian tersebut lalu pada hari itu juga korban membuat laporan ke Polsek Medan Area," Sebut Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan pada hari Jumat (18/02/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Amaliun Medan terhadap tersangka Abdul Aziz Nasution alias Azis dan Totok Harianto. Keduanya dibawa ke kantor Polsek Medan area guna untuk dilakukan proses penyidikan dan diserahkan kepada penyidik pembantu. "Kedua maling itu melanggar Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun," Ungkap Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Tersebut.
Berita Lainnya +INDEKS
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
BENGKALIS || Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengun.
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi “Ninja Sawit”
PELALAWAN || Peristiwa mengejutkan terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Desa G.
Kapolda Riau PDTH 12 Personel, Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pengkhianat Institusi
PEKANBARU || Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan.
Jatuh ke Dunia Gelap: Dua Mantan Polisi Diciduk Bersama 71 Pil Ekstasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran nark.
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejab.
Polda Riau Tangkap 9 Pelaku Perusakan Fasilitas Satgas dan Perambahan Tesso Nilo
PEKANBARU || Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse .







