pilihan +INDEKS
Kompak Mencuri di Gudang , 2 Pria ini Diangkut Polsek Medan Area Ke Penjara
PUBLIKTERKINI.COM, Medan - Polrestabes Medan berhasil menyergap 2 pencuri Komplotan Bongkar Gudang di Jalan Amaliun Medan.
Dua maling yang ditangkap itu masing-masing, Abdul Aziz Nasution (38) dan Totok Harianto (48) warga Jalan Amaliun, Gang Kampung Boyan, Kelurahan Komat VI, Kecamatan Medan Area.
Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti yakni satu buah kaos warna hitam dan dua buah celana jeans, Ungkap Kompol Sawangin Manurung , melalui Kanit Reskrim AKP Philip Purba kepada wartawan, Jumat (25/02/2022) Pagi
AKP Philip A Purba mengatakan kejadiannya pada Hari Kamis (03/02/2022) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Laksana, Gang Piano, No 1, Kelurahan Komat IV, Kecamatan Medan Area. Pada saat itu korban Rusdi (63) sedang di rumah hendak mencari besi siku di dalam gudang karena korban bekerja sebagai pemasang tower.
Lalu setibanya di dalam gudang dan korban cari besi siku tower tersebut sudah tidak ada. Korban bingung, mengapa setiap hari ada saja besi yang hilang di dalam gudang. Dikarenakan di dalam gudang tidak ada CCTV, korban coba melihat CCTV di Masjid Amanar sebelah gudangnya. Terlihat di rekaman CCTV, dua orang laki-laki sedang memikul besi dari arah gudangnya melintas di depan Masjid Amanar dan berpapasan dengan saudara Abdur Rahim.
Korban lalu mengecek kembali isi gudangnya, ternyata sudah banyak yang hilang barang-barang di gudang. Termasuk satu besi tower plat seberat satu Ton, empat set per shock mobil Hartop, satu set per shock mobil Katana, dua set shock per mobil Holden, (satu buah dinamo mobil Utility, 1 buah Dinamo cas mobil Mitshubisi Pajero, satu set roda mobil Katana, satu set dudukan drigent mobil Millys, dua batang piipa bulan berdiamter dua Inchi, dua unit mesin mobil Katana, dua unit mesin pompa air. "Korban kemudian menjumpai Abdur Rahim dan pelaku membenarkan kejadian tersebut lalu pada hari itu juga korban membuat laporan ke Polsek Medan Area," Sebut Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan pada hari Jumat (18/02/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Amaliun Medan terhadap tersangka Abdul Aziz Nasution alias Azis dan Totok Harianto. Keduanya dibawa ke kantor Polsek Medan area guna untuk dilakukan proses penyidikan dan diserahkan kepada penyidik pembantu. "Kedua maling itu melanggar Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun," Ungkap Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Tersebut.
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







