pilihan +INDEKS
Kompak Mencuri di Gudang , 2 Pria ini Diangkut Polsek Medan Area Ke Penjara

PUBLIKTERKINI.COM, Medan - Polrestabes Medan berhasil menyergap 2 pencuri Komplotan Bongkar Gudang di Jalan Amaliun Medan.
Dua maling yang ditangkap itu masing-masing, Abdul Aziz Nasution (38) dan Totok Harianto (48) warga Jalan Amaliun, Gang Kampung Boyan, Kelurahan Komat VI, Kecamatan Medan Area.
Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti yakni satu buah kaos warna hitam dan dua buah celana jeans, Ungkap Kompol Sawangin Manurung , melalui Kanit Reskrim AKP Philip Purba kepada wartawan, Jumat (25/02/2022) Pagi
AKP Philip A Purba mengatakan kejadiannya pada Hari Kamis (03/02/2022) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Laksana, Gang Piano, No 1, Kelurahan Komat IV, Kecamatan Medan Area. Pada saat itu korban Rusdi (63) sedang di rumah hendak mencari besi siku di dalam gudang karena korban bekerja sebagai pemasang tower.
Lalu setibanya di dalam gudang dan korban cari besi siku tower tersebut sudah tidak ada. Korban bingung, mengapa setiap hari ada saja besi yang hilang di dalam gudang. Dikarenakan di dalam gudang tidak ada CCTV, korban coba melihat CCTV di Masjid Amanar sebelah gudangnya. Terlihat di rekaman CCTV, dua orang laki-laki sedang memikul besi dari arah gudangnya melintas di depan Masjid Amanar dan berpapasan dengan saudara Abdur Rahim.
Korban lalu mengecek kembali isi gudangnya, ternyata sudah banyak yang hilang barang-barang di gudang. Termasuk satu besi tower plat seberat satu Ton, empat set per shock mobil Hartop, satu set per shock mobil Katana, dua set shock per mobil Holden, (satu buah dinamo mobil Utility, 1 buah Dinamo cas mobil Mitshubisi Pajero, satu set roda mobil Katana, satu set dudukan drigent mobil Millys, dua batang piipa bulan berdiamter dua Inchi, dua unit mesin mobil Katana, dua unit mesin pompa air. "Korban kemudian menjumpai Abdur Rahim dan pelaku membenarkan kejadian tersebut lalu pada hari itu juga korban membuat laporan ke Polsek Medan Area," Sebut Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan pada hari Jumat (18/02/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Amaliun Medan terhadap tersangka Abdul Aziz Nasution alias Azis dan Totok Harianto. Keduanya dibawa ke kantor Polsek Medan area guna untuk dilakukan proses penyidikan dan diserahkan kepada penyidik pembantu. "Kedua maling itu melanggar Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun," Ungkap Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Tersebut.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.
Operasi Antik Lancang Kuning Berjaya! Polres Kampar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
BANGKINANG || Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilaya.
Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Antar Provinsi
PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan k.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan nar.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .
Satnarkoba Tangkap Suami Istri dan Seorang Pria, 16.09 Gram Sabu-sabu dan 600 Pil Ekstasi Diamankan
BANGKINANG || Satnarkoba Polres Kampar dalam semalam berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba, dian.