pilihan +INDEKS
Spesialis Bobol Rumah Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Pria inisial ZA (32) Spesial bobol rumah berhasil di bekuk Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan atas kasus Tindak Pindana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan sidomulyo, kecamatan senapelan kota pekanbaru. selasa,(22/02/2022)
"Kejadian terjadi di Rumah Korban FSD (23) pada Minggu, (23/05/21) dini hari, saat itu korban meninggalkan rumah untuk berjualan ke pasar AKAP, saat pulang kerumah di hari yang sama pada pukul 08:00 WIB, Korban melihat pintu rumah dalam kondisi terbuka dan gembok rumah rusak,"Jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H.,
Dari hasil bobol rumah yang dilakukan, tersangka mengambil barang milik korban berupa 1 (Satu) kotak kardus besar yang berisikan cabai merah, 1 (Satu) goni yang berisikan cabai merah dan 1 (Satu) unit timbangan cabai.
Diceritakan oleh kapolsek senapelan aksi tersangka diketahui lewat rekaman CCTV rumah korban dan aksi pelaku sudah sempat viral di medsos.
"Aksi tersangka diketahui lewat rekaman CCTV rumah korban, dari rekaman CCTV tersebut terlihat ada dua tersangka yang berhasil masuk dan membawa barang korban dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam,"Ucap Kapolsek Senapelan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan berhasil dilakukan dirumah tersangka
"Pada Kamis, (17/02) sekira pukul 22.30 WIB, Kami mendapat informasi bahwa tersangka ZA (32) sedang berada di Jalan sidomulyo kecamatan senapelan pekanbaru (Rumah Tersangka), Tim langsung melakukan peninjauan dan berhasil mengamankan tersangka,"Ungkapnya.
"Untuk tersangka ZA (32) sudah berhasil kami amankan dan dari hasil Test Urine yang dilakukan Negatif menggunakan Narkotika, Sementara satu rekannya inisial U (DPO) akan segera kita lakukan penangkapan,"Tutupnya.
Atas kejadian tersebut korban FSD (23) mengalami kerugian materil yang di taksir sebesar Rp.4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Atas tindakannya tersebut kini tersangka ZA harus mendekam dijeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 363 KUHP dengan ancaman Maksimal 7 (Tujuh) Tahun Penjara.
*#Humas Polsek Senapelan*
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







