pilihan +INDEKS
Spesialis Bobol Rumah Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Pria inisial ZA (32) Spesial bobol rumah berhasil di bekuk Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan atas kasus Tindak Pindana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan sidomulyo, kecamatan senapelan kota pekanbaru. selasa,(22/02/2022)
"Kejadian terjadi di Rumah Korban FSD (23) pada Minggu, (23/05/21) dini hari, saat itu korban meninggalkan rumah untuk berjualan ke pasar AKAP, saat pulang kerumah di hari yang sama pada pukul 08:00 WIB, Korban melihat pintu rumah dalam kondisi terbuka dan gembok rumah rusak,"Jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H.,
Dari hasil bobol rumah yang dilakukan, tersangka mengambil barang milik korban berupa 1 (Satu) kotak kardus besar yang berisikan cabai merah, 1 (Satu) goni yang berisikan cabai merah dan 1 (Satu) unit timbangan cabai.
Diceritakan oleh kapolsek senapelan aksi tersangka diketahui lewat rekaman CCTV rumah korban dan aksi pelaku sudah sempat viral di medsos.
"Aksi tersangka diketahui lewat rekaman CCTV rumah korban, dari rekaman CCTV tersebut terlihat ada dua tersangka yang berhasil masuk dan membawa barang korban dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam,"Ucap Kapolsek Senapelan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan berhasil dilakukan dirumah tersangka
"Pada Kamis, (17/02) sekira pukul 22.30 WIB, Kami mendapat informasi bahwa tersangka ZA (32) sedang berada di Jalan sidomulyo kecamatan senapelan pekanbaru (Rumah Tersangka), Tim langsung melakukan peninjauan dan berhasil mengamankan tersangka,"Ungkapnya.
"Untuk tersangka ZA (32) sudah berhasil kami amankan dan dari hasil Test Urine yang dilakukan Negatif menggunakan Narkotika, Sementara satu rekannya inisial U (DPO) akan segera kita lakukan penangkapan,"Tutupnya.
Atas kejadian tersebut korban FSD (23) mengalami kerugian materil yang di taksir sebesar Rp.4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Atas tindakannya tersebut kini tersangka ZA harus mendekam dijeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 363 KUHP dengan ancaman Maksimal 7 (Tujuh) Tahun Penjara.
*#Humas Polsek Senapelan*
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.
Operasi Antik Lancang Kuning Berjaya! Polres Kampar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
BANGKINANG || Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilaya.
Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Antar Provinsi
PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan k.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan nar.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .
Satnarkoba Tangkap Suami Istri dan Seorang Pria, 16.09 Gram Sabu-sabu dan 600 Pil Ekstasi Diamankan
BANGKINANG || Satnarkoba Polres Kampar dalam semalam berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba, dian.