pilihan +INDEKS
Spesialis Bobol Rumah Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Pria inisial ZA (32) Spesial bobol rumah berhasil di bekuk Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan atas kasus Tindak Pindana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan sidomulyo, kecamatan senapelan kota pekanbaru. selasa,(22/02/2022)
"Kejadian terjadi di Rumah Korban FSD (23) pada Minggu, (23/05/21) dini hari, saat itu korban meninggalkan rumah untuk berjualan ke pasar AKAP, saat pulang kerumah di hari yang sama pada pukul 08:00 WIB, Korban melihat pintu rumah dalam kondisi terbuka dan gembok rumah rusak,"Jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H.,
Dari hasil bobol rumah yang dilakukan, tersangka mengambil barang milik korban berupa 1 (Satu) kotak kardus besar yang berisikan cabai merah, 1 (Satu) goni yang berisikan cabai merah dan 1 (Satu) unit timbangan cabai.
Diceritakan oleh kapolsek senapelan aksi tersangka diketahui lewat rekaman CCTV rumah korban dan aksi pelaku sudah sempat viral di medsos.
"Aksi tersangka diketahui lewat rekaman CCTV rumah korban, dari rekaman CCTV tersebut terlihat ada dua tersangka yang berhasil masuk dan membawa barang korban dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam,"Ucap Kapolsek Senapelan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan berhasil dilakukan dirumah tersangka
"Pada Kamis, (17/02) sekira pukul 22.30 WIB, Kami mendapat informasi bahwa tersangka ZA (32) sedang berada di Jalan sidomulyo kecamatan senapelan pekanbaru (Rumah Tersangka), Tim langsung melakukan peninjauan dan berhasil mengamankan tersangka,"Ungkapnya.
"Untuk tersangka ZA (32) sudah berhasil kami amankan dan dari hasil Test Urine yang dilakukan Negatif menggunakan Narkotika, Sementara satu rekannya inisial U (DPO) akan segera kita lakukan penangkapan,"Tutupnya.
Atas kejadian tersebut korban FSD (23) mengalami kerugian materil yang di taksir sebesar Rp.4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Atas tindakannya tersebut kini tersangka ZA harus mendekam dijeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 363 KUHP dengan ancaman Maksimal 7 (Tujuh) Tahun Penjara.
*#Humas Polsek Senapelan*
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







