pilihan +INDEKS
Spesialis Bobol Rumah Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Pria inisial ZA (32) Spesial bobol rumah berhasil di bekuk Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan atas kasus Tindak Pindana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan sidomulyo, kecamatan senapelan kota pekanbaru. selasa,(22/02/2022)
"Kejadian terjadi di Rumah Korban FSD (23) pada Minggu, (23/05/21) dini hari, saat itu korban meninggalkan rumah untuk berjualan ke pasar AKAP, saat pulang kerumah di hari yang sama pada pukul 08:00 WIB, Korban melihat pintu rumah dalam kondisi terbuka dan gembok rumah rusak,"Jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H.,
Dari hasil bobol rumah yang dilakukan, tersangka mengambil barang milik korban berupa 1 (Satu) kotak kardus besar yang berisikan cabai merah, 1 (Satu) goni yang berisikan cabai merah dan 1 (Satu) unit timbangan cabai.
Diceritakan oleh kapolsek senapelan aksi tersangka diketahui lewat rekaman CCTV rumah korban dan aksi pelaku sudah sempat viral di medsos.
"Aksi tersangka diketahui lewat rekaman CCTV rumah korban, dari rekaman CCTV tersebut terlihat ada dua tersangka yang berhasil masuk dan membawa barang korban dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam,"Ucap Kapolsek Senapelan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan berhasil dilakukan dirumah tersangka
"Pada Kamis, (17/02) sekira pukul 22.30 WIB, Kami mendapat informasi bahwa tersangka ZA (32) sedang berada di Jalan sidomulyo kecamatan senapelan pekanbaru (Rumah Tersangka), Tim langsung melakukan peninjauan dan berhasil mengamankan tersangka,"Ungkapnya.
"Untuk tersangka ZA (32) sudah berhasil kami amankan dan dari hasil Test Urine yang dilakukan Negatif menggunakan Narkotika, Sementara satu rekannya inisial U (DPO) akan segera kita lakukan penangkapan,"Tutupnya.
Atas kejadian tersebut korban FSD (23) mengalami kerugian materil yang di taksir sebesar Rp.4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Atas tindakannya tersebut kini tersangka ZA harus mendekam dijeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 363 KUHP dengan ancaman Maksimal 7 (Tujuh) Tahun Penjara.
*#Humas Polsek Senapelan*
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







