pilihan +INDEKS
Tak Kapok, 2 Residivis Jambret Beraksi Lagi, Ditangkap Polsek Limapuluh
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Aksi kejahatan jalanan kembali beraksi, kali ini korbannya seorang karyawan swasta asal Kabupaten Aceh Utara menjadi korban perampasan di Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru ketika berjalan keluar dari Indomaret.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK MH menyampaikan, kasus ini terjadi sudah cukup lama namun pihaknya tetap berusaha mencari keberadaan pelaku dengan penuh kesabaran tanpa putus asa, pihaknya berhasil menangkap 2 Orang pelaku jambret di Jalan Imam Munandar.
Kejadian ini berawal ketika korban hendak pulang dari Indomaret di Jalan Kuantan Raya pelapor dengan berjalan kaki, kemudian pada saat sedang asyik berjalan tiba-tiba ada dua orang yang tidak dikenal berboncengan dengan menggunakan satu unit sepeda motor matic memepet korban dan langsung mengambil handphone milik pelapor yang pada saat itu berada di tangannya.
Untuk HP korban yang diambil tersebut merk Asus ROG Phone 5 warna hitam, dengan perkiraan harga lebih kurang Rp 8.600.000.
Atas peristiwa tersebut, Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK MH selaku Kapolsek Limapuluh Polresta Pekanbaru memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman SH MH untuk melakukan penyelidikan.
Cukup lama melakukan penyelidikan namun akhirnya diketahui keberadaan pelaku pada Sabtu 12 Februari 2022 Tim Opsnal mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan imam munandar tangkerang timur tenayan raya kota pekanbaru, tepat di sebuah perbelanjaan Indomaret, kemudian kedua pelaku ditangkap.
Turut kami amankan barang bukti 1 unit handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam,1 buah kotak Handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam dan 1 unit sepeda motor honda beat warna biru putih.
Untuk inisial pelaku yaitu IRS dan HF yang merupakan residivis kasus yang sama (jambret) dan sejak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, kedua pelaku sudah 2 kali melakukan pencurian jambret, yaitu di Jalan Kuantan dan Kaharudin Nasution depan SPBU M-Poin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 ke-2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







