pilihan +INDEKS
Tak Kapok, 2 Residivis Jambret Beraksi Lagi, Ditangkap Polsek Limapuluh

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Aksi kejahatan jalanan kembali beraksi, kali ini korbannya seorang karyawan swasta asal Kabupaten Aceh Utara menjadi korban perampasan di Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru ketika berjalan keluar dari Indomaret.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK MH menyampaikan, kasus ini terjadi sudah cukup lama namun pihaknya tetap berusaha mencari keberadaan pelaku dengan penuh kesabaran tanpa putus asa, pihaknya berhasil menangkap 2 Orang pelaku jambret di Jalan Imam Munandar.
Kejadian ini berawal ketika korban hendak pulang dari Indomaret di Jalan Kuantan Raya pelapor dengan berjalan kaki, kemudian pada saat sedang asyik berjalan tiba-tiba ada dua orang yang tidak dikenal berboncengan dengan menggunakan satu unit sepeda motor matic memepet korban dan langsung mengambil handphone milik pelapor yang pada saat itu berada di tangannya.
Untuk HP korban yang diambil tersebut merk Asus ROG Phone 5 warna hitam, dengan perkiraan harga lebih kurang Rp 8.600.000.
Atas peristiwa tersebut, Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK MH selaku Kapolsek Limapuluh Polresta Pekanbaru memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman SH MH untuk melakukan penyelidikan.
Cukup lama melakukan penyelidikan namun akhirnya diketahui keberadaan pelaku pada Sabtu 12 Februari 2022 Tim Opsnal mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan imam munandar tangkerang timur tenayan raya kota pekanbaru, tepat di sebuah perbelanjaan Indomaret, kemudian kedua pelaku ditangkap.
Turut kami amankan barang bukti 1 unit handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam,1 buah kotak Handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam dan 1 unit sepeda motor honda beat warna biru putih.
Untuk inisial pelaku yaitu IRS dan HF yang merupakan residivis kasus yang sama (jambret) dan sejak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, kedua pelaku sudah 2 kali melakukan pencurian jambret, yaitu di Jalan Kuantan dan Kaharudin Nasution depan SPBU M-Poin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 ke-2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.
Operasi Antik Lancang Kuning Berjaya! Polres Kampar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
BANGKINANG || Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilaya.
Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Antar Provinsi
PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan k.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan nar.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .
Satnarkoba Tangkap Suami Istri dan Seorang Pria, 16.09 Gram Sabu-sabu dan 600 Pil Ekstasi Diamankan
BANGKINANG || Satnarkoba Polres Kampar dalam semalam berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba, dian.