pilihan +INDEKS
Tak Kapok, 2 Residivis Jambret Beraksi Lagi, Ditangkap Polsek Limapuluh
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Aksi kejahatan jalanan kembali beraksi, kali ini korbannya seorang karyawan swasta asal Kabupaten Aceh Utara menjadi korban perampasan di Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru ketika berjalan keluar dari Indomaret.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK MH menyampaikan, kasus ini terjadi sudah cukup lama namun pihaknya tetap berusaha mencari keberadaan pelaku dengan penuh kesabaran tanpa putus asa, pihaknya berhasil menangkap 2 Orang pelaku jambret di Jalan Imam Munandar.
Kejadian ini berawal ketika korban hendak pulang dari Indomaret di Jalan Kuantan Raya pelapor dengan berjalan kaki, kemudian pada saat sedang asyik berjalan tiba-tiba ada dua orang yang tidak dikenal berboncengan dengan menggunakan satu unit sepeda motor matic memepet korban dan langsung mengambil handphone milik pelapor yang pada saat itu berada di tangannya.
Untuk HP korban yang diambil tersebut merk Asus ROG Phone 5 warna hitam, dengan perkiraan harga lebih kurang Rp 8.600.000.
Atas peristiwa tersebut, Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK MH selaku Kapolsek Limapuluh Polresta Pekanbaru memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman SH MH untuk melakukan penyelidikan.
Cukup lama melakukan penyelidikan namun akhirnya diketahui keberadaan pelaku pada Sabtu 12 Februari 2022 Tim Opsnal mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan imam munandar tangkerang timur tenayan raya kota pekanbaru, tepat di sebuah perbelanjaan Indomaret, kemudian kedua pelaku ditangkap.
Turut kami amankan barang bukti 1 unit handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam,1 buah kotak Handphone merk Asus ROG Phone 5 warna hitam dan 1 unit sepeda motor honda beat warna biru putih.
Untuk inisial pelaku yaitu IRS dan HF yang merupakan residivis kasus yang sama (jambret) dan sejak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, kedua pelaku sudah 2 kali melakukan pencurian jambret, yaitu di Jalan Kuantan dan Kaharudin Nasution depan SPBU M-Poin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 ke-2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







