pilihan +INDEKS
Dua Tersangka Curat Dan Satu Tersangka Pertolongan Jahat Berhasil Diamankan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan pertolongan Jahat (Tadah) yang terjadi Jalan Delima Toko Fajar Store kecamatan Tampan Pekanbaru. Jumat (18/02/2022)
Kejadian yang terjadi pada Selasa, (25/01) sekitar 05.00 WIB. Pada hari yang sama sekitar pukul 10:00 WIB, Korban inisial SPD (22) yang merupakan karyawan toko tersebut melihat stok barang namun melihat ada beberapa barang berupa handphone yang hilang.
Melihat beberapa handphone ada yang hilang sontak SPD langsung melihat CCTV dan ada dua orang tersangka yang masuk dari jendela kamar toko dilantai dua dan mengambil 26 (Dua Puluh Enam) unit Handphone berbagai Merk.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim polresta pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan berdasarkan informasi yang diterima terkait keberadaan tersangka pihaknya langsung melakukan pengejaran.
“Pada selasa (08/2/2022) sekitar pukul 05.30 WIB, Kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di daerah lubuk basung provinsi sumatera barat dan tim opsnal langsung melakukan pengejaran ke daerah tersebut,”Ucap Kasat Reskrim.
“Dari hasil pengejaran kami berhasil mengamankan Dua tersangka inisial NBL (26) dan MKN (26), dari kedua tersangka juga berhasil kami amankan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor honda beat warna hitam, 3 (tiga ) unit handphone android merk realme, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro Max, 2 ( dua ) unit handphone merk Iphone 11,”Ungkapnya.
Ungkap kasat reskrim polresta pekanbaru hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka keterlibatan pertolongan jahat (Tadah)
“Menurut kesaksian pelaku Curat inisial NBL (26) dan MKN (26), iya mengatakan bahwa hasil pencurian di tampung oleh pelaku RK (24),”Ucap Kasat Reskrim.
Pelaku penadahan ini berhasil diamankan di jalan tengku kasim Perkasa kecamatan rumbai Pekanbaru
“Kami mendapat informasi bahwa NBL dan MKN menjual barang curiannya kepada RK yang berada di Jl. Tengku Kasim Perkasa Kel. Tengku Maharani Kec. Rumbai Kota Pekanbaru. Tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,”Tutupnya.
Atas perbuatan tersebut kini tersangka Curat inisial NBL dan MKN dijerat dengan pasal 363 KUHP dan tersangka pertolongan jahat (Tadah) dijerat dengan pasal 480 KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







