pilihan +INDEKS
Dua Tersangka Curat Dan Satu Tersangka Pertolongan Jahat Berhasil Diamankan

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan pertolongan Jahat (Tadah) yang terjadi Jalan Delima Toko Fajar Store kecamatan Tampan Pekanbaru. Jumat (18/02/2022)
Kejadian yang terjadi pada Selasa, (25/01) sekitar 05.00 WIB. Pada hari yang sama sekitar pukul 10:00 WIB, Korban inisial SPD (22) yang merupakan karyawan toko tersebut melihat stok barang namun melihat ada beberapa barang berupa handphone yang hilang.
Melihat beberapa handphone ada yang hilang sontak SPD langsung melihat CCTV dan ada dua orang tersangka yang masuk dari jendela kamar toko dilantai dua dan mengambil 26 (Dua Puluh Enam) unit Handphone berbagai Merk.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim polresta pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan berdasarkan informasi yang diterima terkait keberadaan tersangka pihaknya langsung melakukan pengejaran.
“Pada selasa (08/2/2022) sekitar pukul 05.30 WIB, Kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di daerah lubuk basung provinsi sumatera barat dan tim opsnal langsung melakukan pengejaran ke daerah tersebut,”Ucap Kasat Reskrim.
“Dari hasil pengejaran kami berhasil mengamankan Dua tersangka inisial NBL (26) dan MKN (26), dari kedua tersangka juga berhasil kami amankan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor honda beat warna hitam, 3 (tiga ) unit handphone android merk realme, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro Max, 2 ( dua ) unit handphone merk Iphone 11,”Ungkapnya.
Ungkap kasat reskrim polresta pekanbaru hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka keterlibatan pertolongan jahat (Tadah)
“Menurut kesaksian pelaku Curat inisial NBL (26) dan MKN (26), iya mengatakan bahwa hasil pencurian di tampung oleh pelaku RK (24),”Ucap Kasat Reskrim.
Pelaku penadahan ini berhasil diamankan di jalan tengku kasim Perkasa kecamatan rumbai Pekanbaru
“Kami mendapat informasi bahwa NBL dan MKN menjual barang curiannya kepada RK yang berada di Jl. Tengku Kasim Perkasa Kel. Tengku Maharani Kec. Rumbai Kota Pekanbaru. Tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,”Tutupnya.
Atas perbuatan tersebut kini tersangka Curat inisial NBL dan MKN dijerat dengan pasal 363 KUHP dan tersangka pertolongan jahat (Tadah) dijerat dengan pasal 480 KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.
Operasi Antik Lancang Kuning Berjaya! Polres Kampar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
BANGKINANG || Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilaya.
Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Antar Provinsi
PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan k.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan nar.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .
Satnarkoba Tangkap Suami Istri dan Seorang Pria, 16.09 Gram Sabu-sabu dan 600 Pil Ekstasi Diamankan
BANGKINANG || Satnarkoba Polres Kampar dalam semalam berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba, dian.