pilihan +INDEKS
Terlibat Tindak Pidana Pengeroyokan, Satu Pelaku Diamankan Dua Pelaku Jadi DPO
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru-Seorang pelaku tindak pidana pengeroyokan inisial M (39) harus mendekam di balik jeruji besi karena berhasil di bekuk petugas kepolisian dari Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis, (10/02) Dini Hari.
Bermula adanya dugaan pencabulan yang dilakukan korban inisial SH, pelaku M (39) bersama dua rekannya (DPO) langsung menyeret paksa dan memukuli korban lalu korban dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir pada Sabtu, (11/11) tahun lalu sekira pukul 17.30 WIB di Jln.Kemping Kec.Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., membeberkan kejadian tersebut.
"Kejadian ini bermula saat abang ipar HS (pelapor) mengatakan dan menunjukkan bukti rekaman Vidio Handphone bawah anaknya diseret paksa dan dipukuli serta dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir oleh M (39) bersama dua rekannya (DPO) atas dugaan melakukan tindak pencabulan,"Ucap Kasat Reskrim.
"Pelapor yang merupakan ayah korban mendatangi Polsek Rumbai Pesisir namun tidak berjumpa dengan anak, atas hal tersebut HS (pelapor) langsung membuat laporan pengaduan tindak pidana pengeroyokan,"Tambahnya.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa pelaku berada daerah Sungai Pinang, Kec.Tambang Kab.Kampar langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
"Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada daerah Sungai Pinang, Kec.Tambang Kab.Kampar langsung melakukan pengejaran yang dibantu Tim Resmob Polda Riau dan Tim Opsnal Polsek Rumbai dan berhasil mengamankan pelaku,"Ungkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Dari pelaku Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti 1 ( satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam Merah, 1 ( satu ) helai baju warna cream garis garis, 1 (satu) helai celana traning Warna Merah.
Atas perbuatannya tersebut kini pelaku terancam dekenakan pasal 170 K.U.H.Pidana.
Berita Lainnya +INDEKS
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.
Operasi Antik LK 2026, Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkotika
PEKANBARU || Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 435 kasus .
Dua Warga Terjaring Operasi Antik, Polisi Ajak Masyarakat Bersama Lawan Narkoba
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menggencarkan Oper.
Jeritan Korban Tak Digubris? Putusan Ringan KDRT WNA Gegerkan Pekanbaru, Publik Pertanyakan Nurani Keadilan!
PEKANBARU ||Putusan sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakw.
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabun.
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Onlinesia (PWMOI) Kota .







