pilihan +INDEKS
Terlibat Tindak Pidana Pengeroyokan, Satu Pelaku Diamankan Dua Pelaku Jadi DPO
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru-Seorang pelaku tindak pidana pengeroyokan inisial M (39) harus mendekam di balik jeruji besi karena berhasil di bekuk petugas kepolisian dari Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis, (10/02) Dini Hari.
Bermula adanya dugaan pencabulan yang dilakukan korban inisial SH, pelaku M (39) bersama dua rekannya (DPO) langsung menyeret paksa dan memukuli korban lalu korban dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir pada Sabtu, (11/11) tahun lalu sekira pukul 17.30 WIB di Jln.Kemping Kec.Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., membeberkan kejadian tersebut.
"Kejadian ini bermula saat abang ipar HS (pelapor) mengatakan dan menunjukkan bukti rekaman Vidio Handphone bawah anaknya diseret paksa dan dipukuli serta dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir oleh M (39) bersama dua rekannya (DPO) atas dugaan melakukan tindak pencabulan,"Ucap Kasat Reskrim.
"Pelapor yang merupakan ayah korban mendatangi Polsek Rumbai Pesisir namun tidak berjumpa dengan anak, atas hal tersebut HS (pelapor) langsung membuat laporan pengaduan tindak pidana pengeroyokan,"Tambahnya.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa pelaku berada daerah Sungai Pinang, Kec.Tambang Kab.Kampar langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
"Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada daerah Sungai Pinang, Kec.Tambang Kab.Kampar langsung melakukan pengejaran yang dibantu Tim Resmob Polda Riau dan Tim Opsnal Polsek Rumbai dan berhasil mengamankan pelaku,"Ungkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Dari pelaku Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti 1 ( satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam Merah, 1 ( satu ) helai baju warna cream garis garis, 1 (satu) helai celana traning Warna Merah.
Atas perbuatannya tersebut kini pelaku terancam dekenakan pasal 170 K.U.H.Pidana.
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







