pilihan +INDEKS
Terlibat Tindak Pidana Pengeroyokan, Satu Pelaku Diamankan Dua Pelaku Jadi DPO
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru-Seorang pelaku tindak pidana pengeroyokan inisial M (39) harus mendekam di balik jeruji besi karena berhasil di bekuk petugas kepolisian dari Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis, (10/02) Dini Hari.
Bermula adanya dugaan pencabulan yang dilakukan korban inisial SH, pelaku M (39) bersama dua rekannya (DPO) langsung menyeret paksa dan memukuli korban lalu korban dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir pada Sabtu, (11/11) tahun lalu sekira pukul 17.30 WIB di Jln.Kemping Kec.Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., membeberkan kejadian tersebut.
"Kejadian ini bermula saat abang ipar HS (pelapor) mengatakan dan menunjukkan bukti rekaman Vidio Handphone bawah anaknya diseret paksa dan dipukuli serta dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir oleh M (39) bersama dua rekannya (DPO) atas dugaan melakukan tindak pencabulan,"Ucap Kasat Reskrim.
"Pelapor yang merupakan ayah korban mendatangi Polsek Rumbai Pesisir namun tidak berjumpa dengan anak, atas hal tersebut HS (pelapor) langsung membuat laporan pengaduan tindak pidana pengeroyokan,"Tambahnya.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa pelaku berada daerah Sungai Pinang, Kec.Tambang Kab.Kampar langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
"Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada daerah Sungai Pinang, Kec.Tambang Kab.Kampar langsung melakukan pengejaran yang dibantu Tim Resmob Polda Riau dan Tim Opsnal Polsek Rumbai dan berhasil mengamankan pelaku,"Ungkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Dari pelaku Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti 1 ( satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam Merah, 1 ( satu ) helai baju warna cream garis garis, 1 (satu) helai celana traning Warna Merah.
Atas perbuatannya tersebut kini pelaku terancam dekenakan pasal 170 K.U.H.Pidana.
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







