pilihan +INDEKS
Polsek Rumbai Pesisir Kembali Ringkus Pengedar Narkoba , Kapolsek : Kami Akan Berantas Sampai ke Akar - Akarnya

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Peredaran narkotika di Kec. Rumbai seperti tak ada habisnya, kali ini anggota opsnal Polsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru kembali meringkus seorang pemuda berusia 27 tahun berinisial JS Pada Hari Sabtu ( 05/2/2022 )sekira pukul 14.30 Wib di Jl. Pesisir dekat jembatan merah putih Kel. Meranti Pandak lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes. Pol Dr. Pria Budi. SIK. MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol. Pol Febriandy. SH. SIK Menjelaskan, Kasus peredaran narkotika ini terungkap saat Kanit Reskrim Iptu Suleman. SH beserta tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir sedang melakukan penyelidikan melewati Jalan Pesisir Kel. Meranti Pandak.
Pada saat itu, tim opsnal melihat seorang pemuda dengan gelagat mencurigakan sedang berdiri didepan warung, lalu tim opsnal mendatangi pemuda tersebut, tetapi pemuda tersebut mencoba menghindar dengan berjalan masuk kedalam warung, karena melihat gelagat yg semakin mencurigakan dari pemuda tersebut, lalu tim opsnal mengikutinya kedalam warung tersebut dan melihat pemuda tersebut membuang sesuatu barang dari dalam sakunya.
Kemudian tim opsnal mengamankan pemuda tersebut serta mengambil barang yg dibuangnya, ternyata setelah dilihat yg dibuang pemuda tersebut adalah 1 buah dompet kecil warna hitam yg didalamnya terdapat 5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Lalu tim opsnal menanyakan kepada pemuda tersebut barang haram itu punya siapa, pemuda itu mengakui kalau barang itu punyanya yg akan dijualnya kepada pelanggannya.
Setelah itu, Kanit Reskrim beserta tim opsnal membawa pemuda tersebut ke Kantor Polsek Rumbai Pesisir untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa, kami akan terus berupaya untuk memberantas sampai ke akar - akarnya peredaran narkoba di Kota Pekanbaru Khususnya di Wilkum Polsek Rumbai Pesisir untuk menyelamatkan generasi bangsa kita agar tidak teracuni dengan barang haram tersebut .
Kapolsek juga mengharapkan peran aktif dari masyarakat dalam memberantas narkoba dilingkungan tempat tinggalnya masing - masing.
Akibat perbuatan yang dilakukan pemuda berinisial JS ini akan disangkakan pasal 114 dan atau 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup,"ungkapnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum
PEKANBARU || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepoli.
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.
Operasi Antik Lancang Kuning Berjaya! Polres Kampar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
BANGKINANG || Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilaya.
Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Antar Provinsi
PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan k.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan nar.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .