pilihan +INDEKS
Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Didesa Tanjung Sawit
PUBLIKTERKINI.COM,Tapung – Kamis pagi (03/02/2022) sekira pukul 09.30 Wib di Desa Tanjung Sawit Kec.Tapung, Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah IR alias M (36) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Barsama pelaku turut diamankan barang bukit 2 (Dua) paket sedang di duga Narkotika jenis sabu, 1 paket kecil di duga Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam, Uang Tunai sebanyak Rp.215.000, 1 Unit Hp merk Vivo warna hitam yang di gunakan pelaku dan barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis (03/02/2022) sekira pukul 09.00 Wib. Unit Opsnal Reskrim polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat tentang ada Penyalahgunaan Narkoba di Desa Tanjung sawit Kecamatan Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim opsnal polsek tapung langsung lokasi yang di maksud dan melakukan penyelidikan tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Dari Hasil Penyelidikan di lokasi yang maksud sekira pukul 09.30 wib team opsnal polsek tapung melihat salah seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mencurigakan sedang berada di dalam sebuah Pondok serta kemudian personel bergerak mengamankan laki-laki yang di diduga pelaku pengedar saat ditanyai mengaku bernama IR alias M serta dilakukan penggeledahan ditemukanlah 1 Buah Dompet warna merah yang didalamnya berisikan 2 paket sedang di duga Narkotika jenis sabu, 1 paket kecil di duga Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 bungkus plastik bening, 2 buah kaca pirex, 2 buah mancis, 1 buah alat hisap sabu (Bonk) yang terbuat dari botol Yakult, 1 Unit Handphone android merk Vivo warna hitam, Dan Uang Tunai sebanyak Rp.215.000.
Saat diinterogasi IR mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut milik nya dan didapat dari kenalan di hp saat bertemu di pekanbaru tepatnya jalan cik ditiro.
Kapolsek Tapung Hilir Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







