pilihan +INDEKS
Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Didesa Tanjung Sawit

PUBLIKTERKINI.COM,Tapung – Kamis pagi (03/02/2022) sekira pukul 09.30 Wib di Desa Tanjung Sawit Kec.Tapung, Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah IR alias M (36) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Barsama pelaku turut diamankan barang bukit 2 (Dua) paket sedang di duga Narkotika jenis sabu, 1 paket kecil di duga Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam, Uang Tunai sebanyak Rp.215.000, 1 Unit Hp merk Vivo warna hitam yang di gunakan pelaku dan barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis (03/02/2022) sekira pukul 09.00 Wib. Unit Opsnal Reskrim polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat tentang ada Penyalahgunaan Narkoba di Desa Tanjung sawit Kecamatan Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim opsnal polsek tapung langsung lokasi yang di maksud dan melakukan penyelidikan tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Dari Hasil Penyelidikan di lokasi yang maksud sekira pukul 09.30 wib team opsnal polsek tapung melihat salah seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mencurigakan sedang berada di dalam sebuah Pondok serta kemudian personel bergerak mengamankan laki-laki yang di diduga pelaku pengedar saat ditanyai mengaku bernama IR alias M serta dilakukan penggeledahan ditemukanlah 1 Buah Dompet warna merah yang didalamnya berisikan 2 paket sedang di duga Narkotika jenis sabu, 1 paket kecil di duga Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 bungkus plastik bening, 2 buah kaca pirex, 2 buah mancis, 1 buah alat hisap sabu (Bonk) yang terbuat dari botol Yakult, 1 Unit Handphone android merk Vivo warna hitam, Dan Uang Tunai sebanyak Rp.215.000.
Saat diinterogasi IR mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut milik nya dan didapat dari kenalan di hp saat bertemu di pekanbaru tepatnya jalan cik ditiro.
Kapolsek Tapung Hilir Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya
Berita Lainnya +INDEKS
Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum
PEKANBARU || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepoli.
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.
Operasi Antik Lancang Kuning Berjaya! Polres Kampar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
BANGKINANG || Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilaya.
Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Antar Provinsi
PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan k.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan nar.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .