pilihan +INDEKS
Ada Apa Dengan Lapas Pekanbaru ? Begitu Bebasnya Napi Mengendalikan Narkoba
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Seakan tidak pernah henti, Narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) pekanbaru kembali mengendalikan peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning.
Ada Apa Dengan Lapas Pekanbaru ?
Hal tersebut diketahui usai Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkoba di jalan Tuah Bersama, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu, 19 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.
Ketiga pelaku tersebut diketahui bernama Rifaldo (27), Julianto (28) dan Sudirsyah Putra (28).
"Dari keterangan para pelaku, mereka mengaku mendapat narkoba dari Napi di Lapas Pekanbaru," ujar Kompol Manapar
Kompol Manapar juga mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.13 gram, 57 bungkus plastik bening berukuran kecil serta satu timbangan digital kecil dan bong sabu modifikasi.
"Selain itu, para pelaku juga mendapatkan narkoba ini dari tersangka Andre yang saat ini masih DPO," tutup Manapar.
Para pelaku akan dipersangkakan pasal Pasal 114 atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







