pilihan +INDEKS
Ulang Tahun Ke - 9, Abeng Putra Bungsu Bupati Dapat Vaksinasi Pertama
PUBLIKTERKINI.COM,Bengkalis - Tepat pada tanggal 19 Januari 2022, Putra Bungsu Bupati Bengkalis Muhammad Bangsawan Putra Amril, menjajaki usia yang ke-9.
Diusianya yang telah memasuki kelompok usia anak-anak, putra bungsu Bupati Perempuan pertama yang akrab disapa Abeng itu "memberanikan" diri untuk melakukan vaksinasi.
"Mama ndut, nanti Abeng mau vaksin lah Ma," ujar Abeng sebelum ikut bersama Bupati pada acara Vaksinasi Massal Presisi di Kantor Camat.
"Abeng tidak takut suntik ma, lagi pula kan ini untuk kekebalan tubuh Abeng juga. Jadi nanti Abeng mau jadikan vaksin sebagai petunjuk kalau Abeng berani," ujar anak bungsu Bupati itu.
Sesampainya di Kantor Camat, Abeng langsung menuju tempat registrasi dan pengecekan kesehatan pelaksanaan vaksinasi.
Didampingi ibunda tercinta, dia langsung disuntik oleh petugas kesehatan.
"Nah udah selesai kan dek, tidak sakit kan?," ujar Kasmarni sembari tersenyum.
"Tidak ma" ujar Abeng.
"Vaksin itu tidak sakit, dan baik untuk kesehatan. Jomlah ajak anak-anak, orang tua kita untuk tunaikan vaksin," ajak Kasmarni.
Berita Lainnya +INDEKS
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Anshor Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8.
Perkuat Disiplin dan Pelayanan Publik, Kelurahan Tuah Negeri Rutin Gelar Apel Pagi
PEKANBARU || Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyara.
Baru Sertijab, Kapolresta Sleman Lansung di Mutasi, Ini Penggantinya
PUBLIKTERKINI.COM,Sleman - Gerbong mutasi di tubuh Korps Bhayangkara kembali ber.
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Riau
PEKANBARU || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., m.
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.







