pilihan +INDEKS
Pentingnya Pemahaman Masyarakat Terhadap Batas Usia Minimal Perkawinan
PUBLIKTERKINI.COM,PEKANBARU - Dosen Fakultas Hukum (UIR) melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Catur Dharma Perguruan Tinggi.
Sosialisasi pengabdian kepada masyarakat dilakukan pada Majelis Ta’lim Baiturrahman yang beralamat di Desa Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu. Adapun tim sosialisasi yakni Erlina, S.H., M.H sebagai ketua dan Tim anggota Dr. Zulherman Idris, S.H., M.H.
Tema yang diangkat dalam sosialisasi tentang “Pentingnya Pemahaman Masyarakat Terhadap Batas Usia Minimal Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Desa Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu”.
Kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat tentang Batas Usia Minimal Untuk Melangsungkan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Kurangnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap Batas Usia Minimal perkawinan yang saat ini telah diatur didalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
"Dikarenakan Undang-Undang tersebut masih belum terlaksana dengan efektif di masyarakat. Undang-Undang perkawinan terbaru bertujuan agar calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan harus telah masak jiwa raganya. Kemudian agar tujuan perkawinan dapat diwujudkan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat," papar Erlina, S.H., M.H.
Selanjutnya, tujuan UU perkawinan tersebut bisa mewujudkan perkawinan yang bahagia kekal berdasarkan ketuhan yang Maha Esa. Untuk itu dicegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih di bawah umur. Adapun Pembatasan usia minimal perkawinan yang baru yaitu 19 (Sembilan belas) tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Berita Lainnya +INDEKS
Secara Simbolis, Dr Karmila Sari Serahkan SK Relokasi Guru PPPK ke 696 Orang
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Komisi V DPRD Riau diwakili Wakil Ketua Komisi Dr .
SAH. STMIK Amik Riau Telah Bertransformasi Menjadi Universitas Sains dan Teknologi Indonesia (USTI)
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Bulan suci Ramadan tidak hanya menjadi momen spiri.
340 Mahasiswa Umri Penerima Beasiswa Pemprov Riau Diberikan Pelatihan Soft Skil
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Sebanyak 340 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Ri.
Rektor UMRI Jemput Langsung Mahasiswa Baru Penerima Beasiswa di Rumahnya
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Launching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Un.
Ukur Kompetensi Literasi Siswa, 30 Murid SDN 184 Pekanbaru Ikuti ANBK
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Semangat Juang tanpa batas Siswa-siswi mengikuti a.
UMRI Akan Gelar Wisuda ke 25 dengan Tema ‘Alumni Smart Mencerahkan Semesta
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) akan mengge.