pilihan +INDEKS
Pentingnya Pemahaman Masyarakat Terhadap Batas Usia Minimal Perkawinan
PUBLIKTERKINI.COM,PEKANBARU - Dosen Fakultas Hukum (UIR) melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Catur Dharma Perguruan Tinggi.
Sosialisasi pengabdian kepada masyarakat dilakukan pada Majelis Ta’lim Baiturrahman yang beralamat di Desa Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu. Adapun tim sosialisasi yakni Erlina, S.H., M.H sebagai ketua dan Tim anggota Dr. Zulherman Idris, S.H., M.H.
Tema yang diangkat dalam sosialisasi tentang “Pentingnya Pemahaman Masyarakat Terhadap Batas Usia Minimal Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Desa Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu”.
Kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat tentang Batas Usia Minimal Untuk Melangsungkan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Kurangnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap Batas Usia Minimal perkawinan yang saat ini telah diatur didalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
"Dikarenakan Undang-Undang tersebut masih belum terlaksana dengan efektif di masyarakat. Undang-Undang perkawinan terbaru bertujuan agar calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan harus telah masak jiwa raganya. Kemudian agar tujuan perkawinan dapat diwujudkan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat," papar Erlina, S.H., M.H.
Selanjutnya, tujuan UU perkawinan tersebut bisa mewujudkan perkawinan yang bahagia kekal berdasarkan ketuhan yang Maha Esa. Untuk itu dicegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih di bawah umur. Adapun Pembatasan usia minimal perkawinan yang baru yaitu 19 (Sembilan belas) tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Berita Lainnya +INDEKS
Dukung Program Pendidikan yang Berkualitas, SD Negeri 36 Pekanbaru, Mengeluarkan Maklumat Pelayanan
PEKANBARU || Dalam rangka mendukung program pendidikan yang berkualitas dan bermutu, SD Negeri 36.
PWMOI Riau Apresiasi SPMB 2026, Namun Soroti Rekonsiliasi Kuota dan Nasib Siswa Kurang Mampu
PEKANBARU || Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi R.
Harapan Baru Pendidikan Rohil, Sekolah Garuda Disambut Antusias Mahasiswa
ROHIL || Rencana pembangunan Sekolah Garuda di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendapat respons pos.
Dosen Magister Ilmu Hukum PPS UIR dan Fakultas Hukum UIR Mengadakan Kegiatan “Sosialisasi PKM Pencegahan Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Dalam Mencegah Bahaya Stunting Pada Anak Yang Dilahirkan Akibat Menikah Diusia Dini di
PEKANBARU || Universitas Islam Riau (UIR) melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) men.
Brimob Polda Riau Hadirkan Program Bus Sekolah Gratis untuk Anak Personel dan Masyarakat
PEKANBARU || Satuan Brimob Polda Riau melalui Batalyon B Pelopor kembali menunjukkan kepedulianny.
Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Konsep “Green Policing” di Universitas Islam Riau
PEKANBARU || Dalam upaya memperkuat kesadaran lingkungan dan mewujudkan pemolisian yang berkelanj.







