pilihan +INDEKS
UMP Riau Telah Ditetapkan Naik Rp 50 Ribu Menjadi Rp 2.938.564
PUBLIKTERKINI.COM, PEKANBARU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dengan nilai Rp 2.938.564.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli. "Sudah ditetapkan hari Jumat kemarin," kata Jonli.
Menurut Jonli, UMP Riau 2022 mengalami kenaikan kenaikan sebesar Rp 50 ribu atau 1,73 persen dari tahun 2021 dengan jumlah Rp 2.888.563.
Menurut Jonli, penetapan UMP Riau tahun 2022 telah sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
"Bahkan UMP Riau 2022 lebih tinggi dibanding ketetapan Peraturan Kemnaker. Dimana ketetapan Kemnaker kenaikan UMP sebesar 1,05 persen. Sedangkan kenaikan UMP Riau 2022 sebesar 1,73 persen," katanya.
Jonli menambahkan, setelah UMP Riau 2022 ditetapkan, maka selanjutnya itu akan menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Berita Lainnya +INDEKS
Sinergi TNI dan Pemerintah: Gerai Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Baru dari Tingkat Desa
PEKANBARU || Wujud sinergi antara TNI dan Pemerintah kembali terlihat dalam kegiatan peletakan ba.
Gerakan Pangan, 2,5 Ton Beras Ludes Diserbu Warga Senapelan
PEKANBARU || Ratusan warga antusias memadati Jalan Wakaf, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Sen.
Begini Langkah Baru Gubri Abdul Wahid Perkuat Ekonomi Riau
PEKANBARU || Di tengah dinamika global dan berbagai tantangan nasional, daerah dituntut untuk men.
Pantau Harga Pangan, Gubri Abdul Wahid Blusukan Dini Hari di Pasar Induk
PEKANBARU || Gubernur Riau, Abdul Wahid, melakukan peninjauan mendadak ke Pasar Induk AKAP, Pekan.
Organisasi Ekstra Legal, Relawan Sebagai Hama Politik
JAKARTA || Ekonom Senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menegaskan b.
Dr. Handi Risza: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II 2025 Membaik, Dipengaruhi Faktor Musiman
JAKARTA || Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal II tahun 2025 menunjukkan perbaikan yang cu.







