pilihan +INDEKS
UMP Riau Telah Ditetapkan Naik Rp 50 Ribu Menjadi Rp 2.938.564
PUBLIKTERKINI.COM, PEKANBARU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dengan nilai Rp 2.938.564.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli. "Sudah ditetapkan hari Jumat kemarin," kata Jonli.
Menurut Jonli, UMP Riau 2022 mengalami kenaikan kenaikan sebesar Rp 50 ribu atau 1,73 persen dari tahun 2021 dengan jumlah Rp 2.888.563.
Menurut Jonli, penetapan UMP Riau tahun 2022 telah sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
"Bahkan UMP Riau 2022 lebih tinggi dibanding ketetapan Peraturan Kemnaker. Dimana ketetapan Kemnaker kenaikan UMP sebesar 1,05 persen. Sedangkan kenaikan UMP Riau 2022 sebesar 1,73 persen," katanya.
Jonli menambahkan, setelah UMP Riau 2022 ditetapkan, maka selanjutnya itu akan menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Berita Lainnya +INDEKS
Tarif Tol Pekanbaru–Dumai Turun 30 Persen, Berlaku Dua Periode Jelang Lebaran 2026
PEKANBARU || Kabar baik bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran 2026 melalui jalur tol dari Pekan.
Jelang Lebaran, Pemerintah Pastikan Pasokan Bahan Pokok di Riau Aman
PEKANBARU || Menjelang masuknya hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, harga bahan pokok diwilayah Ria.
Jelang Pergantian Tahun, Harga Cabai Merah di Pekanbaru Masih Terkendali
PEKANBARU || Harga cabai merah di Pasar Sail, Jalan Hang Tuah, Pekanbaru, Riau, terpantau relatif.
Tembus Rp37.000 per Kg, Harga Ayam Potong di Pekanbaru Naik Drastis
PEKANBARU || Memasuki penghujung tahun 2025, masyarakat Kota Pekanbaru mulai mengeluhkan lonjakan.
Sinergi TNI dan Pemerintah: Gerai Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Baru dari Tingkat Desa
PEKANBARU || Wujud sinergi antara TNI dan Pemerintah kembali terlihat dalam kegiatan peletakan ba.







