pilihan +INDEKS
Kejati Riau Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Irna RSUD Bangkinang
PUBLIKTERKINI.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka, MYS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RH, Tim Leader Management Konstruksi (MK), dalam dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang.
Mereka dinilai bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 8 Miliar lebih tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MYS dan RH telah diperiksa sebagai saksi.
"Kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, untuk 20 hari ke depan," kata Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Tri Joko, Jumat (12/11/2021).
Menurut Tri Joko, proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2019. Sementara penahanan keduanya untuk mempermudah proses penyidikan. "Penahan keduanya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran sebesar Rp 46.662.000.000.
Pembangunan proyek ini dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen, selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp 46.492.675.038.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
"Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan. Kedua tersangka, diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Tri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan dan beberapa item lagi yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, diperoleh nilai kerugian sebesar Rp 8.045.031.044,14.
Berita Lainnya +INDEKS
Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita
BELITUNG || Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kab.
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Stabilitas Keamanan Perbatasan dalam Kunjungan Kerja Menko Polkam di Kepri
BATAM || Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP mendamp.
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Sambut Menko Polkam di Batam, Tegaskan Soliditas TNI-Polri Jaga Keamanan Kepri
BATAM || Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP menghad.
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Muara Musu, Pemasangan Lantai Masuki Tahap Penentu
MUARA MUSU – Kodam XIX/Tuanku Tambusai terus mempercepat pembangunan jembatan penghubung di Des.
Ketua TA Haji Arisal Aziz Mulawarman Tegaskan Arisal Aziz Hanya Mundur Dari Jabatan Ketua DPW PAN Sumbar, Arisal Aziz Tetap Solid Bersama Zulhas
PADANG || Viral pemberitaan di seluruh media sosial dan media online di Sumatera Barat dengan pen.
Jetro Sibarani Angkat Bicara Soal Mandeknya Tindak Lanjut Praperadilan
PADANG || Kuasa hukum Sulpami resmi melayangkan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (P.







