pilihan +INDEKS
Bahaya Narkoba Dipusaran Pemuda Oleh Praktisi Hukum Mirwansyah , SH.,MH
PUBLIKTERKINI.COM, Pekanbaru - Dengan semangat dan sumpah pemuda Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Air Indonesia, Berbangsa Satu, Yaitu Bangsa Indonesia, Dan Berbahasa Satu Yaitu Bahasa Indonesia. Indonesia dan Riau khusus nya hari ini sudah darurat narkoba dan mayoritas pengguna narkoba adalah kalangan pemuda. Dalam acara RIAU FORUM mengusung tema “BAHAYA NARKOBA DI PUSARAN PEMUDA” kamis 28/10/2021 dengan narasumber Praktisi Hukum Mirwansyah,SH.,MH yang merupakan Advokat muda kondang Riau, Kemudian Kepala BNN Provinsi Riau.Brigjen Pol.Robinson Siregar, Wadir.Narkoba Polda riau AKBP Nandang, S.Ik.
Dalam acara talk show tersebut yang berdurasi satu jam secara live di RTv Mirwansyah,SH.,MH sebagai praktisi hukum menyempaikan pandangan hukum nya terkait dengan bahaya laten narkoba.
“menurut hemat saya, politik hukum kebijkan narkotika di Indonesia harus konsisten diarahkan pada rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba atau pengguna/pemakai narkoba. Dan fokus pemidanaan terhadap bandar atau pengedar dan dihukum seberat beratnya, paling singkat seumur hidup dan hukuman mati serta tidak diberikan remisi.
Bahwa di dalam Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebenarnya sudah mengarah pada rehabilitasi terhadap pengguna atau pemakai. Akan tetapi fakta nya banyak pengguna atau pemakai yang di kirim ke penjara tanpa akses rehab dan di jerat dengan pasal 112, dan pasal 114 yang ancaman minimal penjara nya adalah 4 tahun dan dan 5 tahun. Sehingga kondisi Lapas kita hari ini sudah sangat over kapasitas karena 50% dari total penghuni lapas didominasi oleh satu perkara yaitu narkoba dan sisanya adalah kejahatan konvensional.” Terangnya
Dalam RUU Narkotika Dan Psikotropika yang sudah masuk Prolegnas prioritas 2019 harus mengorientasikan pemakai/pengguna penyalahgunaan narkotika pada rehabilitasi.
“Tidak ada satupun negara dalam belahan dunia manapun yang berhasil menerapkan konsep pemidanaan terhadap pengguna/pemakai penyalahgunaan narkotika. Apakah pemidanaan terhadap pemakai atau pengguna narkoba memiliki efek jera ???
Faktanya, pengguna atau pemakai yang di vonis penjara, tidak menimbulkan efek jera. Bahkan pengguna narkoba berpotensi menjadi pengedar narkoba, yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. oleh karena itu perlu kebijakan Dekriminalisasi atau depenalisasi (pergeseran perbuatan pidana mejadi bukan pidana) terhadap pengguna narkoba.” Tutupnya
Berita Lainnya +INDEKS
Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita
BELITUNG || Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kab.
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Stabilitas Keamanan Perbatasan dalam Kunjungan Kerja Menko Polkam di Kepri
BATAM || Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP mendamp.
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Sambut Menko Polkam di Batam, Tegaskan Soliditas TNI-Polri Jaga Keamanan Kepri
BATAM || Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP menghad.
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Muara Musu, Pemasangan Lantai Masuki Tahap Penentu
MUARA MUSU – Kodam XIX/Tuanku Tambusai terus mempercepat pembangunan jembatan penghubung di Des.
Ketua TA Haji Arisal Aziz Mulawarman Tegaskan Arisal Aziz Hanya Mundur Dari Jabatan Ketua DPW PAN Sumbar, Arisal Aziz Tetap Solid Bersama Zulhas
PADANG || Viral pemberitaan di seluruh media sosial dan media online di Sumatera Barat dengan pen.
Jetro Sibarani Angkat Bicara Soal Mandeknya Tindak Lanjut Praperadilan
PADANG || Kuasa hukum Sulpami resmi melayangkan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (P.







