pilihan +INDEKS
Bahaya Narkoba Dipusaran Pemuda Oleh Praktisi Hukum Mirwansyah , SH.,MH
PUBLIKTERKINI.COM, Pekanbaru - Dengan semangat dan sumpah pemuda Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Air Indonesia, Berbangsa Satu, Yaitu Bangsa Indonesia, Dan Berbahasa Satu Yaitu Bahasa Indonesia. Indonesia dan Riau khusus nya hari ini sudah darurat narkoba dan mayoritas pengguna narkoba adalah kalangan pemuda. Dalam acara RIAU FORUM mengusung tema “BAHAYA NARKOBA DI PUSARAN PEMUDA” kamis 28/10/2021 dengan narasumber Praktisi Hukum Mirwansyah,SH.,MH yang merupakan Advokat muda kondang Riau, Kemudian Kepala BNN Provinsi Riau.Brigjen Pol.Robinson Siregar, Wadir.Narkoba Polda riau AKBP Nandang, S.Ik.
Dalam acara talk show tersebut yang berdurasi satu jam secara live di RTv Mirwansyah,SH.,MH sebagai praktisi hukum menyempaikan pandangan hukum nya terkait dengan bahaya laten narkoba.
“menurut hemat saya, politik hukum kebijkan narkotika di Indonesia harus konsisten diarahkan pada rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba atau pengguna/pemakai narkoba. Dan fokus pemidanaan terhadap bandar atau pengedar dan dihukum seberat beratnya, paling singkat seumur hidup dan hukuman mati serta tidak diberikan remisi.
Bahwa di dalam Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebenarnya sudah mengarah pada rehabilitasi terhadap pengguna atau pemakai. Akan tetapi fakta nya banyak pengguna atau pemakai yang di kirim ke penjara tanpa akses rehab dan di jerat dengan pasal 112, dan pasal 114 yang ancaman minimal penjara nya adalah 4 tahun dan dan 5 tahun. Sehingga kondisi Lapas kita hari ini sudah sangat over kapasitas karena 50% dari total penghuni lapas didominasi oleh satu perkara yaitu narkoba dan sisanya adalah kejahatan konvensional.” Terangnya
Dalam RUU Narkotika Dan Psikotropika yang sudah masuk Prolegnas prioritas 2019 harus mengorientasikan pemakai/pengguna penyalahgunaan narkotika pada rehabilitasi.
“Tidak ada satupun negara dalam belahan dunia manapun yang berhasil menerapkan konsep pemidanaan terhadap pengguna/pemakai penyalahgunaan narkotika. Apakah pemidanaan terhadap pemakai atau pengguna narkoba memiliki efek jera ???
Faktanya, pengguna atau pemakai yang di vonis penjara, tidak menimbulkan efek jera. Bahkan pengguna narkoba berpotensi menjadi pengedar narkoba, yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. oleh karena itu perlu kebijakan Dekriminalisasi atau depenalisasi (pergeseran perbuatan pidana mejadi bukan pidana) terhadap pengguna narkoba.” Tutupnya
Berita Lainnya +INDEKS
Peringati HUT Ke-81 RI dan Maulid Nabi, 3.000 Jemaah Padati Tabligh Akbar di Ciwidey
BANDUNG || Ribuan warga memadati kegiatan Tabligh Akbar yang digelar di Kawasan Ciwidey, Ka.
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Saksikan Ketamin 1,3 Ton Dibakar, Hasil Penggagalan MV King Sun
BATAM || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., menya.
Ribuan Penambang Bergerak! Pembelian Timah Terhenti, Ekonomi Masyarakat Terancam
BELITUNG TIMUR || Ribuan masyarakat penambang bijih timah di Kabupaten Belitung Timur menda.
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
PANGKALPINANG || Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti, Kolonel Inf Rudi Firmansyah, member.
Kaster TNI Pimpin Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial di Dabo Singkep, Kodam XIX Tuanku Tambusai Salurkan 636 Paket Sembako
LINGGA || Kaster TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi meninjau langsung pelaksanaan Bakti Kesehatan .
Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita
BELITUNG || Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kab.







