pilihan +INDEKS
Begal Teman Sendiri Pakai Balok, Dodi Situmorang Diancam 5 Tahun Penjara
PUBLIKTERKINI.COM- PolsekTampan menangkap seorang pria yang diduga melakukan begal di Jalan S.M Amin yang terjadi pada 27 September 2021, Sekitar Pukul 00.30 wib.
Setelah melakukan penyidikan, petugas menemukan lokasi pelarian tersangka di Kabupaten Rokan Hilir, dan berhasil melakukan penangkapan pada Kamis 7 Oktober 2021, Sekitar pukul 02.00 Wib.
"Kita melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap si pelaku yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hilir, yaitu di Kecamatan Bagan Sinembah," Jelas Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama, Sabtu (16/10/2021).
Dijelaskan Komang, Kejadian bermula dari tersangka bernama Dodi Situmorang (23) ditawari pekerjaan oleh korban. Sesampainya di tempat kerja yang dimaksud, pelaku memukul korban, dan berhasil membawa Hanphone dan Sepeda Motor milik korbannya.
"Melihat ada kesempatan, pelaku melakukan pembegalan kapada korban, dan sepeda motor dan handphone dibawa lari oleh pelaku," terangnya.
Menurut Komang, pelaku yang baru datang dari luar daerah mencari pekerjaan ini, memukul korban menggunakan balok kayu dan menyebabkan korbannya dirawat beberapa hari di rumah sakit
"Korban ini dipukul menggunakan sebuah balok, yang menyebakan korban dirawat beberapa hari di Rumah Sakit," ungkapnya.
Pelaku Dodi dan barang bukti sepeda motor, Hanphone milik korban dibawa ke mapolsek Tampan, untuk menjalani proses hukum. Tersangka dikenakan pasal 365 KHUP Undang-undang tentang Pencurian Disertai Kekerasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







