pilihan +INDEKS
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus ITE, Terancam 8 Tahun Penjara
Publikterkini.com - Praktisi kulit dan kecantikan Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
Kasus ini diketahui berbeda dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kartika Putri kepada Richard.
"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Dalam kasus ini, Richard dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
"Ancamannya di Pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 delapan tahun penjara,” ujar Yusri.
Richard diketahui ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi kemarin.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
“Sehingga yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” ucap Yusri.
Yusri menjelaskan bahwa Richard Lee ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang sudah disita pihak kepolisian.
Tak hanya lakukan akses ilegal, Richard Lee juga diduga berupaya menghilangkan atau mencuri barang bukti.
Kasus ini berbeda dengan laporan Kartika Putri terhadap Richard Lee beberapa waktu lalu.
“Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi pelapor saudari K (Kartika Putri) tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa,” ucap Yusri.
“Berdasarkan laporan polisi 9 Agustus 2021 tentang adanya ilegal akses dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun berdasarkan hasil penyelidikan yang kita temukan,” tutur Yusri.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







