pilihan +INDEKS
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus ITE, Terancam 8 Tahun Penjara
Publikterkini.com - Praktisi kulit dan kecantikan Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti.
Kasus ini diketahui berbeda dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kartika Putri kepada Richard.
"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Dalam kasus ini, Richard dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
"Ancamannya di Pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 delapan tahun penjara,” ujar Yusri.
Richard diketahui ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi kemarin.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
“Sehingga yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” ucap Yusri.
Yusri menjelaskan bahwa Richard Lee ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang sudah disita pihak kepolisian.
Tak hanya lakukan akses ilegal, Richard Lee juga diduga berupaya menghilangkan atau mencuri barang bukti.
Kasus ini berbeda dengan laporan Kartika Putri terhadap Richard Lee beberapa waktu lalu.
“Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi pelapor saudari K (Kartika Putri) tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa,” ucap Yusri.
“Berdasarkan laporan polisi 9 Agustus 2021 tentang adanya ilegal akses dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun berdasarkan hasil penyelidikan yang kita temukan,” tutur Yusri.
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







