pilihan +INDEKS
Terobos Palang Perlintasan KA di Kebon Jeruk Jakbar, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta
Publikterkini.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan kereta api di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Seorang pemotor berinisial F tewas tertabrak kereta api yang melintas.
"Korban mengalami luka pada bagian dada serta kepala hingga meninggal dunia di TKP," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartanto dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).
Peristiwa itu terjadi tengah malam tadi sekitar pukul 00.53 WIB.
Hartanto menjelaskan, kejadian bermula saat F melaju di Jalan Pesing Koneng dari arah selatan menuju ke utara.
"Sesampainya F di pintu pelintasan kereta api terjadi kecelakaan dengan kereta api yang melaju dari arah timur ke arah barat," jelas Hartanto.
F mengalami luka di bagian kepala dan dada. Ia dinyatakan tewas di lokasi kejadian.
Jenazah F langsung dibawa pulang ke rumahnya.
Berita Lainnya +INDEKS
PWMOI Keberatan Wartawan Dicap Prabowo Londo Ireng. Itu Pelecehan dan Penghinaan
JAKARTA || PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) keberatan atas ucapan Presiden Pra.
Di Forum Evaluasi Organisasi TNI AD, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tekankan Penguatan dan Kepastian Status Yon Komposit Gardapati
BANDUNG || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.AP., M.M., CHRMP, meng.
Ketum Partai Parsindo HM Jusuf Rizal Optimis Partai Loyalis HM Soeharto ini Peserta Pemilu 2029
JAKARTA || Partai yang didukung para loyalis Bapak HM.Soeharto, Presiden Republik Indonesia ke-2,.
United Tractors Bersama BNPB Cetak Fasilitator Desa Tangguh Bencana
Surabaya – Sebagai bagian dari komitmen Grup Astra dalam mendukung pembangunan.
Polda Riau Gandeng Golkar Inhil Perkuat Green Policing, Dorong Sinergi Jaga Lingkungan dan Kamtibmas
TEMBILAHAN || Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Riau terus memperkuat sinerg.
Sidang Gugatan Mitora vs KMK Plastics: Saksi Ungkap Fakta Restrukturisasi Kredit Rp100 Miliar di Bank Resona Perdania
JAKARTA || Sidang perkara perdata Nomor 934/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jak.







