pilihan +INDEKS
Palsukan Surat Hasil Rapid Test Antigen Oknum Perawat Ditangkap
Publikterkini.com - Polisi menangkap RM alias Rud (31) yang berprofesi sebagai perawat honorer di salah satu rumah sakit Kota Bitung, Sulawesi Utara.
RM diduga telah memalsukan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen dan menjualnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bitung AKP Frelly Sumampouw mengatakan, kasus ini terungkap pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 23.15 Wita di Pelabuhan Penyeberangan Feri, Kota Bitung.
Kala itu, petugas gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 curiga saat memeriksa calon penumpang kapal feri KMP Portlink VIII tujuan Ternate.
Saat itu petugas menemukan seorang calon penumpang menaiki truk dan tidak memiliki tiket serta surat hasil rapid test antigen.
Kepada petugas, calon penumpang berinisial SP ini mengatakan ada sesorang yang sudah menawarkan kepadanya akan memberikan surat keterangan antigen dengan cepat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan total tiga orang yang sudah mendapatkan keterangan antigen yang diduga palsu itu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan itu, tersangka kemudian langsung diamankan bersama barang bukti surat keterangan antigen yang diduga palsu dan uang sejumlah Rp 750.000," Frelly dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).
Frelly mengatakan, para calon penumpang mengaku membayar uang sebanyak Rp 250.000 kepada RM untuk mendapatkan keterangan antigen yang diduga palsu.
"Kepada tersangka, pasal yang dikenakan adalah Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tandasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







