pilihan +INDEKS
Mengaku Wartawan Dan Peras Korban Rp. 17 Juta Dengan Tudingan Selingkuh
Publikterkini.com - Dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan media online diamankan Satreskrim Polres Jember.
Keduanya ditangkap karena diduga memeras narasumber hingga Rp 17.000.000.
"Kedua tersangka tersebut dilaporkan korban karena diduga melakukan pemerasan yang dilakukannya dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/06/2021).
Kedua pria tersebut adalah MA (41), warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang dan ME, warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember.
MA merupakan residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada tahun 2017 lalu.
Ia menuturkan, peristiwa dugaan pemerasan terjadi di dua lokasi.
Pertama, terjadi di pinggir jalan Pasar Sumberejo Kecamatan Wuluhan pada Jumat (11/6/2021).
Kedua, di depan Masjid Hidayahtullah, Kecamatan Jenggawah, pada Sabtu (12/6/2021).
Menurut dia, ketika pertemuan dengan korban terjadi, tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp 17.000.000.
Tersangka menuding korban melakukan perselingkuhan karena keluar dari sebuah hotel.
“Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspose di media," ungkap dia.
Namun, korban tak menyanggupi permintaan uang senilai tersebut dan akhirnya melaporkan pada polisi.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran. Tersangka ME berperan mencari sasaran korban.
Sementara MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 2.000.000, dua kartu pers sebuah media online atas nama kedua tersangka.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kadek mengaku, dari hasil pengembangan pemeriksaan, masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
Yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut. Mereka masih dalam pengejaran petugas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Wartawan Peras Narasumber Rp 17 Juta dengan Tudingan Perselingkuhan"
Berita Lainnya +INDEKS
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
KAMPAR || Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediat.
Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman, Sudirman Alias Yuda Ditangkap Di Jakut. Polisi Dalami Motif
JAKARTA || Sudirman alias Yuda, pelaku pembunuhan aktivis penggiat anti korupsi, Ermanto Us.
Damai, Dirjen Hubla Mediasi Pertikaian APBMI VS Koperasi TKBM Pelabuhan - Aliansi Pekerja
JAKARTA || Pertikaian antara Ketua APBMI (Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia), Juswandi Kr.
Bola Panas Kasus Bambang Joko, Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp. 205,14 Milyar Kini Ditangan DJSN
JAKARTA || Bola Panas Kasus Direktur Keuangan (Dirkeu) BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko S.
Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Sentil PDIP Soal Isu Dana Pendidikan Untuk MBG, M Rahul : Jangan Bangun Narasi Yang Menyesatkan
PEKABARU || Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Muhammad Rahul yang sekaligus Kapoksi Ko.
Forum Jamsos Minta Presiden Prabowo Copot Bambang Dirkeu BPJS Ketenagakerjaan Terkait Korupsi Hutama Karya Rp.205,14 Milyar
JAKARTA || Forum Jamsos meminta kepada Presiden Prabowo agar mencopot Bambang Joko Sutarto, Direk.







