pilihan +INDEKS
Mengaku Wartawan Dan Peras Korban Rp. 17 Juta Dengan Tudingan Selingkuh
Publikterkini.com - Dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan media online diamankan Satreskrim Polres Jember.
Keduanya ditangkap karena diduga memeras narasumber hingga Rp 17.000.000.
"Kedua tersangka tersebut dilaporkan korban karena diduga melakukan pemerasan yang dilakukannya dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/06/2021).
Kedua pria tersebut adalah MA (41), warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang dan ME, warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember.
MA merupakan residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada tahun 2017 lalu.
Ia menuturkan, peristiwa dugaan pemerasan terjadi di dua lokasi.
Pertama, terjadi di pinggir jalan Pasar Sumberejo Kecamatan Wuluhan pada Jumat (11/6/2021).
Kedua, di depan Masjid Hidayahtullah, Kecamatan Jenggawah, pada Sabtu (12/6/2021).
Menurut dia, ketika pertemuan dengan korban terjadi, tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp 17.000.000.
Tersangka menuding korban melakukan perselingkuhan karena keluar dari sebuah hotel.
“Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspose di media," ungkap dia.
Namun, korban tak menyanggupi permintaan uang senilai tersebut dan akhirnya melaporkan pada polisi.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran. Tersangka ME berperan mencari sasaran korban.
Sementara MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 2.000.000, dua kartu pers sebuah media online atas nama kedua tersangka.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kadek mengaku, dari hasil pengembangan pemeriksaan, masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
Yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut. Mereka masih dalam pengejaran petugas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Wartawan Peras Narasumber Rp 17 Juta dengan Tudingan Perselingkuhan"
Berita Lainnya +INDEKS
Demo Akbar Desak Hukum Mati Koruptor Kakap dan Segera Sahkan UU Perampasan Aset
JAKRTA || Demo Akbar mahasiswa dan berbagai elemen penggiat anti korupsi mendesak Presiden Prabow.
Srikandi dari Pariaman, Dhifla Wiyani Lolos Jadi Hakim Agung Kamar Pidana MA
JAKARTA || Sebuah catatan sejarah dan kebanggaan baru terukir bagi masyarakat Sumatera Barat, khu.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Aktif Mendorong Seluruh Program Pemerintahan, Arisal Aziz : Saya Bangga Sebagai Kader PAN
JAKARTA || Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Arisal Aziz, Merasa bangga s.
Legislator Komisi XIII Arisal Aziz Puji Kinerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Arisal Aziz, meng.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Aktif Mendorong Seluruh Program Pemerintahan Presiden RI H. Prabowo Subianto
JAKARTA || Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan aktif mendorong program swasembada pa.
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Sambut Panglima TNI, Sinergi TNI Kian Kokoh di Kepulauan Riau
BATAM || Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., menya.







